- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Waspadai INVESTASI BODONG, kenali ciri-cirinya


TS
sangwidhiest
Waspadai INVESTASI BODONG, kenali ciri-cirinya

Sebelumnya maap buat Oom Momod & Tante Mimin kalo ane taruh threat ini bukan di Forum Bisnis, hanya menurut ane ini bisa diketahui lebih banyak orang kalau ada di Lounge ini.
Trima kasih sebelumnya
Trima kasih sebelumnya

Barusan tadi ane nonton berita di tv tentang kembali terbongkarnya penipuan berkedok investasi dengan kerugian masyarakat yang cukup fantastis dalam kondisi ekonomi sekarang ini.
Tergerak hati ane untuk coba share dari apa yang ane tau selama ini tentang penawaran2 usaha (investasi) yang berpotensi penipuan, dengan harapan semoga bisa bermanfaat buat siapapun yang membacanya.
Ciri-ciri penawaran bisnis/investasi yang berpotensi penipuan (Investasi Bodong):
1. Bentuk badan usaha biasanya hanya berbentuk CV (Perseroan Komanditer/ Commanditaire Vennootschap) atau Koperasi. Namun ada juga walau jarang yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
2. Surat Izin Usaha yang dikantongi biasanya hanya Perdagangan Umum & dikeluarkan oleh pemerintahan daerah setempat yang dalam praktek operasionalnya ternyata justru menghimpun dana masyarakat.
3. Tidak memiliki izin yang dikeluarkan oleh Lembaga-lembaga resmi pemerintah yang berkompeten terutama dalam hal penghimpunan dana masyarakat & investasi. Lembaga2 tsb yaitu: Bank Indonesia (BI), Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam LK) & Badan Pengawas Perdagangan Berjangka & Komoditi (Bappebti).
4. Return/hasil yang ditawarkan atau dijanjikan sangat besar & selalu diatas rata2 hasil yang mampu diberikan oleh lembaga keuangan resmi lainnya. Biasanya diatas 10% per bulan & bersifat tetap.
5. Jenis usaha yang diklaim dilakukan dalam pengelolaan dana masyarakat tersebut biasanya jenis2 usaha yang familiar & mudah dimengerti oleh masyarakat.
6. Selalu ada kalimat “Tanpa Resiko” atau “Pasti Untung” di setiap penawaran yang dilakukan walau mungkin dengan bahasa yang berbeda-beda.
7. Tidak ada atau sangat kurang sekali terhadap bukti hukum yang cukup antara nasabah & pengelola secara tertulis yang menyatakan hak & kewajiban masing-masing pihak. Kalaupun ada, biasanya dibuat sepihak oleh pengelola tanpa melibatkan lembaga/instansi terkait.
8. Nasabah tidak bisa atau tidak diperkenankan untuk ikut terjun langsung dalam pengelolaan dananya & diarahkan untuk ‘duduk manis terima hasil setiap bulan’.
9. Nasabah tidak mempunyai akses langsung untuk memantau, mengawasi atau untuk mengetahui perkembangan dari dana yang telah disetorkannya.
10. Ada tehnik dalam sistem multilevel marketing yang biasanya digunakan dalam perekrutan nasabah, dimana setiap nasabah akan diberikan bonus/reward tambahan jika berhasil merekrut nasabah baru.
11. Usia perusahaan biasanya tidak lebih dari 5 (lima) tahun sejak berdiri. Karena untuk bisa bertahan sampai 5 tahun pun sangat sulit.
Ingat selalu prinsip bisnis & investasi
"HIGH RISK HIGH RETURN & NO RISK HIGH RETURN IS BULLSHIT..!!!”
"HIGH RISK HIGH RETURN & NO RISK HIGH RETURN IS BULLSHIT..!!!”
Buat agan2 yang mau menambahkan ane persilahkan, karena ane bukanlah pengamat ekonomi ataupun ahlinya di bidang investasi..

Salam Kaskuser
0
3.8K
50


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan