- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kapolres Karimun Bungkam Soal Kasus Dugaan Korupsi Proyek KECC


TS
swarakepri
Kapolres Karimun Bungkam Soal Kasus Dugaan Korupsi Proyek KECC
KARIMUN - swarakepri.com : Penanganan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Geduang Karimun Exhibition Convention Centre(KECC) selama 2 bulan mengendap di Polres Karimun. Uci, warga masyarakat yang merasa kecewa dengan kinerja aparat kepolisian akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Karimun.
Kepada swarakepri, Uci mengungkapkan bahwa alasan penyidik Kepolisian lambat menindaklanjuti kasus ini karena kekurangan alat bukti justru bertolak belakang dengan pernyataan pihak Kejaksaan Negeri Batam. Pihak Kejari Batam melalui Kasi Pidsus, Sigit Santosa justru mengatakan bahwa bukti yang diserahkan pelapor sudah cukup kuat.
Berangkat dari adanya jawaban yang berbeda dari dua aparat penegak hukum tersebut, awak media ini berupaya mendapatkan konfirmasi dari Kapolres Karimun, AKBP Dwi Suryo Cahyono. Namun sampai berita ini diunggah, awak media ini belum berhasil memperoleh keterangan apapun dari Dwi.
Upaya konfirmasi dari pihak Polres Karimun pun tetap diupayakan awak media ini. Kasat Reskrim Polres Karimun Asido Siagian ketika dihubungi melalui telepon mengaku tidak mengetahui adanya laporan dari masyarakat terkait kasus dugaan korupsi proyek KECC Karimun.
"Tentang laporan itu (Uci,red) saya tidak pernah tau. Laporan kasus apa itu?" ujar Asido balik bertanya kepada awak media ini,Kamis (29/08/2013).
Diberitakan sebelumnya kesal karena laporannya tidak ditindaklanjuti oleh aparat Kepolisian Polres Karimun, Uci, warga Karimun, akhirnya melaporkan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Karimun Exhibition dan Convention Centre(KECC) Karimun ke Kejaksaan Negeri Karimun sekitar seminggu yang lalu.
Kepada swarakepri Uci mengungkapkan kekecewaannya atas kinerja aparat kepolisian Polres Karimun yang sama sekali tidak menindaklanjuti laporannya terkait kasus dugaan korupsi proyek KECC Karimun senilai Rp 16 Miliyar tersebut.
"Saya sudah laporkan kasus ini ke Polres 2 bulan lalu, namun mereka(Polres,red) selalu beralasan belum cukup bukti," terang Uci, Rabu(28/8/2013) di Kantor Kejari Karimun.
Ditegaskan Uci bahwa laporannya di Kejari Karimun tidak mau bernasib sama dengan di Polres Karimun yang mengendap selama berbulan-bulan tanpa diproses.
"Hari ini saya datang ke Kejari untuk memberikan alat bukti baru kepada pihak Kejari, sekaligus untuk menanyakan perkembangan penyelidikan yang dilakukan Kejari Karimun terkaik laporan saya," jelasnya.
(www.swarakepri.com)
Kepada swarakepri, Uci mengungkapkan bahwa alasan penyidik Kepolisian lambat menindaklanjuti kasus ini karena kekurangan alat bukti justru bertolak belakang dengan pernyataan pihak Kejaksaan Negeri Batam. Pihak Kejari Batam melalui Kasi Pidsus, Sigit Santosa justru mengatakan bahwa bukti yang diserahkan pelapor sudah cukup kuat.
Berangkat dari adanya jawaban yang berbeda dari dua aparat penegak hukum tersebut, awak media ini berupaya mendapatkan konfirmasi dari Kapolres Karimun, AKBP Dwi Suryo Cahyono. Namun sampai berita ini diunggah, awak media ini belum berhasil memperoleh keterangan apapun dari Dwi.
Upaya konfirmasi dari pihak Polres Karimun pun tetap diupayakan awak media ini. Kasat Reskrim Polres Karimun Asido Siagian ketika dihubungi melalui telepon mengaku tidak mengetahui adanya laporan dari masyarakat terkait kasus dugaan korupsi proyek KECC Karimun.
"Tentang laporan itu (Uci,red) saya tidak pernah tau. Laporan kasus apa itu?" ujar Asido balik bertanya kepada awak media ini,Kamis (29/08/2013).
Diberitakan sebelumnya kesal karena laporannya tidak ditindaklanjuti oleh aparat Kepolisian Polres Karimun, Uci, warga Karimun, akhirnya melaporkan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Karimun Exhibition dan Convention Centre(KECC) Karimun ke Kejaksaan Negeri Karimun sekitar seminggu yang lalu.
Kepada swarakepri Uci mengungkapkan kekecewaannya atas kinerja aparat kepolisian Polres Karimun yang sama sekali tidak menindaklanjuti laporannya terkait kasus dugaan korupsi proyek KECC Karimun senilai Rp 16 Miliyar tersebut.
"Saya sudah laporkan kasus ini ke Polres 2 bulan lalu, namun mereka(Polres,red) selalu beralasan belum cukup bukti," terang Uci, Rabu(28/8/2013) di Kantor Kejari Karimun.
Ditegaskan Uci bahwa laporannya di Kejari Karimun tidak mau bernasib sama dengan di Polres Karimun yang mengendap selama berbulan-bulan tanpa diproses.
"Hari ini saya datang ke Kejari untuk memberikan alat bukti baru kepada pihak Kejari, sekaligus untuk menanyakan perkembangan penyelidikan yang dilakukan Kejari Karimun terkaik laporan saya," jelasnya.
(www.swarakepri.com)
0
787
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan