- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
PN Batam : Tanggal 4 September mendatang Herizon Jalani Sidang Perdana


TS
swarakepri
PN Batam : Tanggal 4 September mendatang Herizon Jalani Sidang Perdana
BATAM - swarakepri.com : Humas Pengadilan Negeri Batam, Thomas Tarigan mengatakan persidangan perdana terdakwa Herizon, Mantan Kepala Sekolah(Kepsek) SMPN 28 Batam yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 15 siswinya akan digelar pada tanggal 4 Semptember 2013 mendatang.
"PN Batam telah menetapkan persidangan terdakwa Herizon pada tanggal 4 september 2013," ujar Thomas Tarigan,Kamis(29/8/2013) diruang kerjanya.
Dikatakan Thomas bahwa selain penetapan jadwal sidang, Pengadilan Negeri Batam juga sudah menunjuk Majelis Hakim. "Katua Majelis Hakimnya pak Jack Oktavianus sendiri." jelasnya
Diberitakan sebelumnya setelah sempat beberapa kali dikembalikan ke penyidik, berkas Herizon, mantan Kepala Sekolah SMPN 28 Batam, tersangka kasus dugaan pencabulan kepada 15 siswi akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejari Batam dan akan mulai disidang minggu depan.
"Berkas Herizon sudah kami terima dari penyidik tadi pagi pukul 8.30 WIB, dan sudah lengkap. Jaksa Penuntut Umum(JPU) sudah ditunjuk. Sidang perdana akan digelar minggu depan, " kata Kasi Pidum Kejari Batam, Armen Wijaya, Kamis(15/8/2013) ketika ditemui diruang kerjanya.
Ketika disinggung mengenai status tersangka apakah masih ditahan, Armen mengatakan Herizon tetap ditahan di Rutan Baloi karena ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.
Seperti diketahui terdakwa Herizon dijerat dengan pasal 82 Undang-undang perlindungan anak karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap 15 siswinya pada bulan April 2013 silam dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(www.swarakepri.com)
"PN Batam telah menetapkan persidangan terdakwa Herizon pada tanggal 4 september 2013," ujar Thomas Tarigan,Kamis(29/8/2013) diruang kerjanya.
Dikatakan Thomas bahwa selain penetapan jadwal sidang, Pengadilan Negeri Batam juga sudah menunjuk Majelis Hakim. "Katua Majelis Hakimnya pak Jack Oktavianus sendiri." jelasnya
Diberitakan sebelumnya setelah sempat beberapa kali dikembalikan ke penyidik, berkas Herizon, mantan Kepala Sekolah SMPN 28 Batam, tersangka kasus dugaan pencabulan kepada 15 siswi akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejari Batam dan akan mulai disidang minggu depan.
"Berkas Herizon sudah kami terima dari penyidik tadi pagi pukul 8.30 WIB, dan sudah lengkap. Jaksa Penuntut Umum(JPU) sudah ditunjuk. Sidang perdana akan digelar minggu depan, " kata Kasi Pidum Kejari Batam, Armen Wijaya, Kamis(15/8/2013) ketika ditemui diruang kerjanya.
Ketika disinggung mengenai status tersangka apakah masih ditahan, Armen mengatakan Herizon tetap ditahan di Rutan Baloi karena ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.
Seperti diketahui terdakwa Herizon dijerat dengan pasal 82 Undang-undang perlindungan anak karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap 15 siswinya pada bulan April 2013 silam dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(www.swarakepri.com)
0
591
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan