- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KETUA MA SERANG KY : KINERJA NOL.!!, MO JADI AHLI SURGA...??


TS
Masjuna
KETUA MA SERANG KY : KINERJA NOL.!!, MO JADI AHLI SURGA...??
Quote:
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar menilai wacana yang ingin menjadikan Komisi Yudisial (KY) sebagai pengawas MK, tidak dibutuhkan. Menurut Akil, tidak ada alasan untuk mengawasi hakim konstitusi, mengingat kinerja MK sangat bagus dan dipercaya masyarakat. "Faktanya walau bukan hakim yang diawasi oleh KY, MK itu kinerjanya bagus. Lembaganya masih sangat dipercaya kok oleh rakyat.Jadi ngapain pusing mikirin hakim MK. Pikirin hakim yang lain aja deh, biar nggak kedodoran," ujar Akil kepada Tribunnews.com, Jakarta, Kamis (29/8/2013).
Lagi pula, kata Akil, sudah jelas bahwa hakim konstitusi bukan merupakan objek pengawasan KY. Akil lantas menyindir KY bahwa mengawasi hakim konstitusi yang berjumlah sembilan orang jauh lebih mudah dibandingkan dengan mengawasi hakim-hakim di Indonesia yang jumlahnya ribuan.
Akil khawatir keinginan KY tersebut berantakan, karena tidak diimbangi dengan tenaga KY. Menurut Akil, Suparman Marzukidkk lebih baik memperbaiki dan membereskan hakim-hakim di luar MK.
"Suruh dia awasi hakim di luar MK aja dulu sampai beres. Sekarang kan masih belum beres. Hakim MK itu gampang, cuma sembilan di seluruh republik ini. Jangan nanti nafsu besar tenaga kurang. Minta banyak kewenangan tapi kinerja nol besar," kritik Akil. Mantan anggota DPR RI itu mengaku heran dengan keinginan KY yang ingin menambah wewenangnya. Padahal, kata Akil, kinerja KY dalam menyeleksi dan mengawasi para hakim agung saja belum bisa optimal. "Kok kayaknya senang nambah wewenangnya, tapi kinerjanya nol gitu lho. Biar jadi ahli dari surga? Hakim MK itu tidak termasuk objek pengawasan KY itu kata konstitusi. Jadi kita tanpa diawasi juga baik. Lho yang diawasi itu dulu diperbaiki, baru ngawasi kita," sindir Akil.
Sebelumnya, dalam diskusi di Komisi Yudisial, kemarin, pengamat hukum dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengatakan KY harus memiliki kewenangan untuk mengawasi hakim konstitusi. Menurutnya, pengawasan tersebut penting mengingat potensi penyelewengan di MK sangat besar. Senada dengan Asep, ketua KY Suparman Marzuki mengaku siap mengawasi KY diberi wewenang undang-undang.
Tahun 2010 silam, tenaga ahli KY Achmad Dardiri, ngotot untuk mempertahankan kewenangannya untuk mengawasi kinerja MK.
Lagi pula, kata Akil, sudah jelas bahwa hakim konstitusi bukan merupakan objek pengawasan KY. Akil lantas menyindir KY bahwa mengawasi hakim konstitusi yang berjumlah sembilan orang jauh lebih mudah dibandingkan dengan mengawasi hakim-hakim di Indonesia yang jumlahnya ribuan.
Akil khawatir keinginan KY tersebut berantakan, karena tidak diimbangi dengan tenaga KY. Menurut Akil, Suparman Marzukidkk lebih baik memperbaiki dan membereskan hakim-hakim di luar MK.
"Suruh dia awasi hakim di luar MK aja dulu sampai beres. Sekarang kan masih belum beres. Hakim MK itu gampang, cuma sembilan di seluruh republik ini. Jangan nanti nafsu besar tenaga kurang. Minta banyak kewenangan tapi kinerja nol besar," kritik Akil. Mantan anggota DPR RI itu mengaku heran dengan keinginan KY yang ingin menambah wewenangnya. Padahal, kata Akil, kinerja KY dalam menyeleksi dan mengawasi para hakim agung saja belum bisa optimal. "Kok kayaknya senang nambah wewenangnya, tapi kinerjanya nol gitu lho. Biar jadi ahli dari surga? Hakim MK itu tidak termasuk objek pengawasan KY itu kata konstitusi. Jadi kita tanpa diawasi juga baik. Lho yang diawasi itu dulu diperbaiki, baru ngawasi kita," sindir Akil.
Sebelumnya, dalam diskusi di Komisi Yudisial, kemarin, pengamat hukum dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengatakan KY harus memiliki kewenangan untuk mengawasi hakim konstitusi. Menurutnya, pengawasan tersebut penting mengingat potensi penyelewengan di MK sangat besar. Senada dengan Asep, ketua KY Suparman Marzuki mengaku siap mengawasi KY diberi wewenang undang-undang.
Tahun 2010 silam, tenaga ahli KY Achmad Dardiri, ngotot untuk mempertahankan kewenangannya untuk mengawasi kinerja MK.
WIEHHH KEBAKARAN JENGGOTT NECHH BLOM JUGA DIAWASI PAK..!!
GANN.., CENDOLNYA JANGAN LUPA YA

SUMBER BERITA

ternyata setelah ituu Gann.. ini yang ditakutkan selama ini oleh ybs :
Quote:
KPK menangkap Ketua MK Akil Mochtar bersama anggota DPR RI Chairun Nisa serta Bupati Gunung Mas Hambit Binti. Dua orang lainnya yakni seorang pengusaha berinisial DH dan teman Bupati Hambit Binti. Uang suap yang diterima Akil berupa dolar Singapura bernilai Rp 2-3 miliar.
Berikut kronologi penangkapan Akil Mochtar dan Hambit Binti Cs
* Dua hari lalu KPK mendapatkan informasi akan terjadi penyerahan uang suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas
*Rabu (2/10/2013)
- Pukul 19.30 WIB penyidik KPK sudah stand by di depan Akil Mochtar
- Pukul 21.00 WIB, KPK menangkap Akil Mochtar di rumah dinas Widya Chandra III nomor 7
- Selain Akil, KPK menangkap anggota DPR RI Chairun Nisa dan pengusaha berinisial CN
- Pukul 21.50 WIB, Akil Mochtar beserta Chairun Nisa dan CN dibawa ke kantor KPK
- Pukul 22.00 WIB, KPK menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Binti dan DH di Hotel Jakarta Pusat
-Pukul 23.15 WIB petugas KPK berjumlah delapan orang mengeledah ruang Akil Mochtar di kantor MK. Beberapa ruang MK juga digeledah KPK.
*Kamis (3/10/2013)
- Pukul 00.07 penyidik KPK mendatangi rumah Akil Mochtar di Jalan Widya Candra III, No 7
- Penyidik menyegel mobil dinas Akil Mochtar Berplat Nomor RI 9
Berikut kronologi penangkapan Akil Mochtar dan Hambit Binti Cs
* Dua hari lalu KPK mendapatkan informasi akan terjadi penyerahan uang suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas
*Rabu (2/10/2013)
- Pukul 19.30 WIB penyidik KPK sudah stand by di depan Akil Mochtar
- Pukul 21.00 WIB, KPK menangkap Akil Mochtar di rumah dinas Widya Chandra III nomor 7
- Selain Akil, KPK menangkap anggota DPR RI Chairun Nisa dan pengusaha berinisial CN
- Pukul 21.50 WIB, Akil Mochtar beserta Chairun Nisa dan CN dibawa ke kantor KPK
- Pukul 22.00 WIB, KPK menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Binti dan DH di Hotel Jakarta Pusat
-Pukul 23.15 WIB petugas KPK berjumlah delapan orang mengeledah ruang Akil Mochtar di kantor MK. Beberapa ruang MK juga digeledah KPK.
*Kamis (3/10/2013)
- Pukul 00.07 penyidik KPK mendatangi rumah Akil Mochtar di Jalan Widya Candra III, No 7
- Penyidik menyegel mobil dinas Akil Mochtar Berplat Nomor RI 9
SUMBER BERITA
Diubah oleh Masjuna 03-10-2013 06:07
0
1.2K
Kutip
3
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan