JAKARTA (KRjogja.com) - Dana pendidikan masih menjadi sasaran empuk koruptor untuk melancarkan tindak korupsi. Mulai dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), beasiswa, pengadaan buku, maupun pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) tidak lepas dari berbagai tindak korupsi.
Demikian disampaikan Ketua Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Coruption Watch (ICW), Febri Hendri A Antoni kepada wartawan, di Jakarta Rabu (28/08/2013). Menurutnya, setelah melakukan kajian terhadap Satu Dasawarsa Pemberantasan Korupsi Pendidikan (2003-2013). Periode ini terhitung dari pemberlakuan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pada 2003.
Berdasarkan hasil pantauan ICW terungkap, terdapat 296 kasus korupsi pendidikan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Indikasi kerugian atas kasus tersebut mencapai Rp619 miliar dengan tersangka 479 orang.
ICW memaparkan, jumlah kasus korupsi yang cenderung meningkat tiap tahun berimbas pada kerugian negara yang semakin tinggi. Rerata kasus korupsi pendidikan sebanyak 27 kasus dengan kerugian mencapai Rp53,5 miliar.
Terkait pelaku tindak korupsi, ICW menyebut Dinas Pendidikan sebagai juara. Dalam 10 tahun terakhir, Dinas Pendidikan setidaknya telah melakukan 151 praktik korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp365 miliar.
"Perguruan tinggi juga mencatat 'prestasi' korupsi dan menyebabkan kerugian negara yang besar. Lewat 30 praktik korupsi, perguruan tinggi menyelewengkan uang negara Rp217,1 miliar. Sekolah juga melakukan setidaknya 82 kali korupsi dengan kerugian Rp10,9 miliar," katanya.
Sementara itu, ICW mengungkap, aktor-aktor "unggulan" penggerogot uang pendidikan terdiri atas kepala, serta pejabat Dinas Pendidikan dan rekanannya. Selama satu dasawarsa terakhir, penegak hukum telah menetapkan 479 tersangka terkait korupsi pendidikan.
"Sebanyak 71 orang di antaranya adalah kepala dinas pendidikan, 179 orang adalah anak buah kepala dinas pendidikan, serta 114 adalah rekanan mereka," ujarnya.
Meski demikan, ICW mengakui jika tren penindakan korupsi juga semakin tinggi. Hal tersebut terlihat dari jumlah kasus dan kerugian negara yang ditimbulkan. Namun, keberhasilan penindakan belum menggembirakan karena penanganan kasus lebih lanjut tidak diketahui sama sekali.
"Apakah kasus tersebut telah di SP3 atau masuk proses persidangan di PN, PT, dan MA? Berapa banyak koruptor dana pendidikan yang masuk penjara? Berapa jumlah kerugian negara yang berhasil dikembalikan ke kas negara? Ini semua belum diketahui secara jelas," tandasnya. (Ati)
Lagi, lagi dan lagi, tikus itu memang binatang yang bandel. apapun dimakan gak pandang bulu, lantas gimana bangsa ini mau maju, dana pendidikan aja di gerogoti, kalo gak kuat iman yang gini