- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
WADUK RIO RIO DIKLAIM CUCU ADAM MALIK...!!


TS
Masjuna
WADUK RIO RIO DIKLAIM CUCU ADAM MALIK...!!
CLAIM CUCU ADAM MALIK
SUMBER KLAIM
Lahan yang Diklaim Cucu Adam Malik Milik Pemprov DKI
SUMBER 2
RIBUTNYA SEKARANG.... NAPE GAK DIURUS DARI DULU- DULU KALAU BENAR MILIKNYEEE..
RESPON AHOK : Nenek Moyang Saya Pemilik Jakarta!
SUMBER 3
NAH LOOHHH...

Quote:
Keluarga mantan Wakil Presiden Adam Malik mengaku mempunyai kuasa terhadap tanah seluas 2,1 hektar yang saat ini akan digunakan PT Pulo Mas Jaya untuk mengembangkan kawasan Waduk Ria Rio, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Lahan seluas 2,1 hektar tersebut membentang dari Lapangan Tanah Merah yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan hingga pemukiman warga yang berada di RT 02, 04, 05, 06, dan 07 di Kelurahan tersebut.
Gunajaya Malik, yang merupakan cucu ketujuh dari anak ketiga Adam Malik menyatakan, penertiban pemukiman seluas empat hektar yang berada di sisi timur Waduk Ria-Rio yang dilakukan PT Pulomas Jaya untuk membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) melanggar hukum.
Guna mengatakan, klaim kepemilikan lahan tersebut berdasar Girik C342 Blok S II dan Eigendom Verponding 5725. Dengan berdasar girik tersebut, keluarga tokoh yang dikenal dengan nama 'si Kancil' ini pernah menggugat PT Pulomas Jaya hingga tingkat Mahkamah Agung pada 2002 lalu.
"Saya yang bernama Guna cucu dari Adam malik, ingin menegaskan, lahan di Jalan Perintis Kemerdekaan itu milik kami. Gugatan secara perdata sampai tingkat PK, menyatakan tidak memiliki konsekuensi hukum yang harus dilakukan oleh pengadilan, dan PT Pulomas Jaya tidak melakukan gugatan balik mengenai hal ini," kata Guna saat ditemui wartawan di Pos RW 15, Kelurahan Kayu Putih, Jakarta Timur, Selasa (27/5/2013).
Dikatakan Guna, setelah keputusan MA, pihaknya menyadari adanya kekeliruan dalam menggunakan girik sebagai alas hukum kepemilikan yang seharusnya menggunakan Eigendom Verponding 5725 untuk mengklaim lahan tersebut.
Apalagi, setelah diperiksa ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Kanwil DKI Jakarta, Surat Hak Guna Bangunan nomor dua yang digunakan PT Pulomas Jaya sebagai alas hukum kepemilikan tidak berada di lokasi yang dimaksud.
Menurutnya, HGB 02 yang disebut PT Pulomas Jaya, berada di belakang waduk di Jalan Pulomas Utara. Dengan perkembangan ini, keluarga Adam Malik kemudian berupaya menguasai lahan dengan memasang plang papan nama.
"Tanah ini kami kuasai, dan warga mendapat izin dari kami untuk tempati lahan tersebut. Akibat upaya menguasai fisik dengan plang papan nama ini, keluarga Adam Malik dilaporkan oleh PT Pulomas Jaya ke Polres Jakarta Timur dengan alasan penyerobotan tanah. Setelah surat-surat seluruhnya diperiksa dan dipanggil saksi, Polres Jakarta Timur mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan PT Pulomas Jaya tidak menempuh upaya hukum kembali. Sehingga upaya kami untuk menguasai lahan ini bukan pelanggaran hukum, karena tuduhan penyerobotan lahan itu tidak benar," jelasnya.
Gunajaya mengaku, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Gubernur DKI untuk membicarakan permasalahan ini. Menurutnya Pemprov akan membeli lahan miliknya untuk memperlancar pembangunan Waduk Ria Rio.
"Saya sudah bertemu, Pak Gubernur, Pemda DKI memliki lahan ini 25 hektar, beliau mengatakan, mereka akan membeli 2,1 hektar milik warga ini," jelasnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta berencana akan membuat Ruang Terbuka Hijau (RPH) di kawasan waduk Ria Rio, Pedongkelan, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. PT. Pulomas selaku pemilik tanah, berencana akan melakukan pembebasan lahan sebesar 4 hektar yang telah dibangun perumahan penduduk disekitar Waduk Ria Rio ini.
Namun, upaya penertiban pemukiman warga di RT 2, 6, 7, RW 15, ini mendapat kendala dari pihak ahli waris mantan Wakil Presiden ketiga Adam Malik. Salah satu keluarga Adam Malik mengaku memiliki hak kepemilikan tanah sebanyak 2,1 hektar di kawasan yang akan digusur ini.
Lahan seluas 2,1 hektar tersebut membentang dari Lapangan Tanah Merah yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan hingga pemukiman warga yang berada di RT 02, 04, 05, 06, dan 07 di Kelurahan tersebut.
Gunajaya Malik, yang merupakan cucu ketujuh dari anak ketiga Adam Malik menyatakan, penertiban pemukiman seluas empat hektar yang berada di sisi timur Waduk Ria-Rio yang dilakukan PT Pulomas Jaya untuk membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) melanggar hukum.
Guna mengatakan, klaim kepemilikan lahan tersebut berdasar Girik C342 Blok S II dan Eigendom Verponding 5725. Dengan berdasar girik tersebut, keluarga tokoh yang dikenal dengan nama 'si Kancil' ini pernah menggugat PT Pulomas Jaya hingga tingkat Mahkamah Agung pada 2002 lalu.
"Saya yang bernama Guna cucu dari Adam malik, ingin menegaskan, lahan di Jalan Perintis Kemerdekaan itu milik kami. Gugatan secara perdata sampai tingkat PK, menyatakan tidak memiliki konsekuensi hukum yang harus dilakukan oleh pengadilan, dan PT Pulomas Jaya tidak melakukan gugatan balik mengenai hal ini," kata Guna saat ditemui wartawan di Pos RW 15, Kelurahan Kayu Putih, Jakarta Timur, Selasa (27/5/2013).
Dikatakan Guna, setelah keputusan MA, pihaknya menyadari adanya kekeliruan dalam menggunakan girik sebagai alas hukum kepemilikan yang seharusnya menggunakan Eigendom Verponding 5725 untuk mengklaim lahan tersebut.
Apalagi, setelah diperiksa ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Kanwil DKI Jakarta, Surat Hak Guna Bangunan nomor dua yang digunakan PT Pulomas Jaya sebagai alas hukum kepemilikan tidak berada di lokasi yang dimaksud.
Menurutnya, HGB 02 yang disebut PT Pulomas Jaya, berada di belakang waduk di Jalan Pulomas Utara. Dengan perkembangan ini, keluarga Adam Malik kemudian berupaya menguasai lahan dengan memasang plang papan nama.
"Tanah ini kami kuasai, dan warga mendapat izin dari kami untuk tempati lahan tersebut. Akibat upaya menguasai fisik dengan plang papan nama ini, keluarga Adam Malik dilaporkan oleh PT Pulomas Jaya ke Polres Jakarta Timur dengan alasan penyerobotan tanah. Setelah surat-surat seluruhnya diperiksa dan dipanggil saksi, Polres Jakarta Timur mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan PT Pulomas Jaya tidak menempuh upaya hukum kembali. Sehingga upaya kami untuk menguasai lahan ini bukan pelanggaran hukum, karena tuduhan penyerobotan lahan itu tidak benar," jelasnya.
Gunajaya mengaku, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Gubernur DKI untuk membicarakan permasalahan ini. Menurutnya Pemprov akan membeli lahan miliknya untuk memperlancar pembangunan Waduk Ria Rio.
"Saya sudah bertemu, Pak Gubernur, Pemda DKI memliki lahan ini 25 hektar, beliau mengatakan, mereka akan membeli 2,1 hektar milik warga ini," jelasnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta berencana akan membuat Ruang Terbuka Hijau (RPH) di kawasan waduk Ria Rio, Pedongkelan, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. PT. Pulomas selaku pemilik tanah, berencana akan melakukan pembebasan lahan sebesar 4 hektar yang telah dibangun perumahan penduduk disekitar Waduk Ria Rio ini.
Namun, upaya penertiban pemukiman warga di RT 2, 6, 7, RW 15, ini mendapat kendala dari pihak ahli waris mantan Wakil Presiden ketiga Adam Malik. Salah satu keluarga Adam Malik mengaku memiliki hak kepemilikan tanah sebanyak 2,1 hektar di kawasan yang akan digusur ini.
SUMBER KLAIM
Lahan yang Diklaim Cucu Adam Malik Milik Pemprov DKI
Quote:
Sekretaris Perusahaan PT Pulomas Jaya Nastasya Yulius menyatakan, lahan yang diklaim ahli waris Adam Malik, merupakan tanah Pemprov DKI.
Dasar kepemilikannya adalah Eigendom Verponding Nomor 5243 yang telah dibebaskan, termasuk sertifikat hak guna bangunan (HGB) Nomor 2 beserta garapan-garapannya, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian/Agraria Nomor SK.II/3/KA/63 tanggal 14 Desember 1964.
"Putusan pengadilan atas gugatan hukum keluarga ahli waris Adam Malik telah punya kekuatan hukum tetap (incracht), sehingga secara hukum PT Pulomas Jaya merupakan pemilik yang sah atas tanah," kata Nastasya saat dijumpai wartawan di Pulomas, Jakarta Timur, Selasa (27/8/2013).
Menurut Nastasya, pada 1980, di atas lahan seluas 3 hektare, dari total 14 hektare lahan, rencananya dibangun Emergency Hospital dengan menunjuk Yayasan Mekarsari sebagai pengelola yang berhak memakai tanah pemda.
"Tapi, selama lima tahun, meraka tidak mampu (membangun). Akhirnya, izinya ditolak dan dialihkan ke Yayasan Adam Malik, dengan ketentuan lahan tersebut tetap dimiliki Pemprov DKI," jelas Nastasya.
Setelah ditunjuk, ternyata Yayasan Adam Malik pun tidak mampu membangun rumah sakit tersebut. Sehingga, Pemprov DKI kembali mencabut izin pemakaian atas tanah dari Yayasan Adam Malik.
"Yayasan Adam Malik kemudian mengajukan permohonan kepada Pemprov DKI, untuk menggunakan lahan sebagai penampungan besi tua. Setelah itu, istri Gunjaya, Nelly Adam Malik, menempuh upaya hukum untuk menguasai lahan melalui gugatan ke pengadilan, dengan dasar kepemilikan Girik C 342 PS I Blok SII, yang sampai saat ini dipermasalahkan," paparnya
Dasar kepemilikannya adalah Eigendom Verponding Nomor 5243 yang telah dibebaskan, termasuk sertifikat hak guna bangunan (HGB) Nomor 2 beserta garapan-garapannya, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian/Agraria Nomor SK.II/3/KA/63 tanggal 14 Desember 1964.
"Putusan pengadilan atas gugatan hukum keluarga ahli waris Adam Malik telah punya kekuatan hukum tetap (incracht), sehingga secara hukum PT Pulomas Jaya merupakan pemilik yang sah atas tanah," kata Nastasya saat dijumpai wartawan di Pulomas, Jakarta Timur, Selasa (27/8/2013).
Menurut Nastasya, pada 1980, di atas lahan seluas 3 hektare, dari total 14 hektare lahan, rencananya dibangun Emergency Hospital dengan menunjuk Yayasan Mekarsari sebagai pengelola yang berhak memakai tanah pemda.
"Tapi, selama lima tahun, meraka tidak mampu (membangun). Akhirnya, izinya ditolak dan dialihkan ke Yayasan Adam Malik, dengan ketentuan lahan tersebut tetap dimiliki Pemprov DKI," jelas Nastasya.
Setelah ditunjuk, ternyata Yayasan Adam Malik pun tidak mampu membangun rumah sakit tersebut. Sehingga, Pemprov DKI kembali mencabut izin pemakaian atas tanah dari Yayasan Adam Malik.
"Yayasan Adam Malik kemudian mengajukan permohonan kepada Pemprov DKI, untuk menggunakan lahan sebagai penampungan besi tua. Setelah itu, istri Gunjaya, Nelly Adam Malik, menempuh upaya hukum untuk menguasai lahan melalui gugatan ke pengadilan, dengan dasar kepemilikan Girik C 342 PS I Blok SII, yang sampai saat ini dipermasalahkan," paparnya
SUMBER 2
RIBUTNYA SEKARANG.... NAPE GAK DIURUS DARI DULU- DULU KALAU BENAR MILIKNYEEE..

RESPON AHOK : Nenek Moyang Saya Pemilik Jakarta!
Quote:
Lahan seluas 4 hektare di Waduk Ria Rio, Pedongkelan, Kayu Putih, Jakarta Timur, diklaim oleh keluarga mantan Wapres RI Adam Malik.
Gunajaya Malik, cucu Adam Malik, mengklaim lahan seluas 2,1 hektare di wilayah Waduk Ria Rio, merupakan milik keluarganya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempersilakan jika ada pihak lain yang mengklaim lahan tersebut. Bahkan, ia menantang untuk mengajukan klaim tersebut ke pengadilan.
"Anda mau klaim, klaim saja, lewat pengadilan. Saya juga bisa saja kok, kalau nenek moyang saya pemilik Jakarta," tegas Ahok, usai menghadiri Rakor Penanggulangan HIV AIDS, di Gedung Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Jakarta, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (28/8/2013) siang.
Basuki menambahkan, pihaknya juga bakal menindak siapa saja yang melanggar peraturan, termasuk warga yang tidak mau ditertibkan. Tindakan yang dimaksud Basuki termasuk dipidanakan.
Gunajaya Malik, cucu Adam Malik, mengklaim lahan seluas 2,1 hektare di wilayah Waduk Ria Rio, merupakan milik keluarganya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempersilakan jika ada pihak lain yang mengklaim lahan tersebut. Bahkan, ia menantang untuk mengajukan klaim tersebut ke pengadilan.
"Anda mau klaim, klaim saja, lewat pengadilan. Saya juga bisa saja kok, kalau nenek moyang saya pemilik Jakarta," tegas Ahok, usai menghadiri Rakor Penanggulangan HIV AIDS, di Gedung Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Jakarta, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (28/8/2013) siang.
Basuki menambahkan, pihaknya juga bakal menindak siapa saja yang melanggar peraturan, termasuk warga yang tidak mau ditertibkan. Tindakan yang dimaksud Basuki termasuk dipidanakan.
SUMBER 3
NAH LOOHHH...


0
3.5K
Kutip
33
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan