- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
{Mafia Tanah Setelah Waduk Pluit} Yayasan Adam Malik Klaim Lahan Waduk Ria Rio
TS
soipon
{Mafia Tanah Setelah Waduk Pluit} Yayasan Adam Malik Klaim Lahan Waduk Ria Rio
Selasa, 27/08/2013 17:06 WIB
Yayasan Adam Malik dan Pembebasan Waduk Ria Rio
Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Usai Waduk Pluit, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpian Jokowi-Ahok juga hendak membenahi Waduk Ria Rio yang terletak di daerah Pulogadung, Jakarta Timur. Persoalan klasik muncul tatkala ada warga yang enggan direlokasi.
Proyek pengembangan Waduk Ria Rio tetap berjalan di bawah bendera PT Pulomas Jaya yang merupakan anak perusahaan dari Jakarta Propertindo. Skema yang akan dilakukan, PT Pulomas Jaya akan memberikan ruang kerahiman bagi warga yang tinggal di wilayah waduk, karena tanah di sekitar waduk milik Pemprov DKI.
Belum usai pembahasan soal jumlah uang kerahiman, muncul Yayasan Adam Malik yang mengklaim lahan seluas 2,1 hektar di sekitar Waduk Ria Rio. Tanah tersebut membentang dari Lapangan Tanah Merah yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan hingga pemukiman warga yang berada di RT 02,04,05,06, dan 07 di Kelurahan Kayuputih.
"Klaim kepemilikan lahan tersebut berdasar Girik C342 Blok S. II dan Eigendom Verponding 5725," kata Gunajaya Malik, juru bicara yayasan, kepada wartawan di Pedongkelan, Jakarta Timur, Selasa (27/8/2013).
Gunajaya Malik, juru bicara yayasan, menegaskan dengan klaim kepemilikan ini, pihaknya mengizinkan warga untuk memanfaatkan lahan tersebut. Pihak keluarga juga telah menunjuk Ketua RW 15, Abdul Ghofur untuk mengkoordinasikan dan menjaga warga.
"Intinya warga bebas. Kami adalah warga, dan warga adalah kami. Satu kesatuan tidak dapat dipisahkan. Titik," tegasnya.
Meski demikian, Keluarga Adam Malik tidak menutup pintu dialog kepada Pemprov DKI dalam menyelesaikan sengketa lahan ini. Dikatakan Guna, pihaknya pernah bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta, Jokowi. Dalam pertemuan itu, Jokowi mengatakan akan membeli lahan yang dimiliki secara sah oleh warga.
"Artinya mengakui lahan ini ada pemiliknya. Hati-hati jangan sampai menabrak rambu hukum," katanya.
Pernyataan Guna dibantah oleh pihak PT Pulomas Jaya yang menegaskan tanah di Waduk Ria Rio adalah milik Pemprov DKI. Tetapi meskipun membantah, keberadaan Yayasan Adam Malik dalam kasus Waduk ria rio diakui oleh PT Pulomas Jaya.
"Atas dasar Eigendom no. 5243, bekas tanah Emergency Hospital seluas 141.800 m persegi itu milik Pemprov DKI," ujar Coorporate Secretary PT Pulomas Jaya, Nastasya Yulius, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/8/2013).
Nastasya mengatakan, sebagian lahan itu tadinya direncanakan akan dibangun Emergency Hospital seluas 3 hektar pada tahun 1980. Pengelolaannya diserahkan pada Yayasan Mekarsari sesuai Keputusan Gubernur KDKI no. 935/A/K/BKD/79.
"Tapi dialihkan pengelolaannya ke Yayasan Adam Malik. Kalau tanahnya masih milik negara," kata Nastasya.
Dia menegaskan pihak Adam Malik tidak memiliki landasan hukum dalam kepemilikan lahan yang diklaim oleh mereka.
[url=http://news.detik..com/read/2013/08/27/170626/2342162/10/yayasan-adam-malik-dan-pembebasan-waduk-ria-rio]Source[/url]
Warga Sekitar Waduk Ria Rio Diberi SP 1
Selasa, 27 Agustus 2013 | 10:50 WIB
Eceng gondok tampak menutupi Waduk Ria Rio di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (19/8/2013), yang akan dinormalisasi seperti Waduk Pluit, Jakarta Utara. | KOMPAS.com/Robertus
JAKARTA, KOMPAS.com — Warga yang menduduki lahan PT Pulomas Jaya di bantaran Waduk Ria Rio, Pedongkelan, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, diberi Surat Peringatan (SP). Surat yang diberikan PT Pulomas Jaya itu berisi peringatan untuk pengosongan lahan.
"Katanya hari ini mau dikasih Surat Peringatan 1, warga yang tinggal di atas lahan PT Pulomas Jaya harus mengosongkan rumahnya," kata Abdul Ghofur (55), Ketua RW 15, Pedongkelan, Selasa (27/8/2013) pagi.
Surat tersebut akan diberikan sekitar pukul 10.00. Namun, pihaknya baru akan menerima surat itu jika ada pengukuran lahan mana saja yang berada di atas lahan PT Pulomas Jaya.
"Makanya nanti jam 10 akan ada pengukuran lahan dulu, nanti akan dihadiri dari pihak PT Pulomas Jaya, Badan Pertanahan Nasional, camat, lurah, kepolisian, RT, RW, dan tokoh masyarakat, juga warga setempat," katanya.
Kemarin, lanjut Ghofur, sebenarnya pihaknya telah diberi SP. Namun, ia menolak karena belum ada koordinasi sebelumnya dan belum ada pengukuran lahan.
Source
Ternyata ada mafia tanah selain di waduk Pluit, yayasan Adam Malik ditugasi mengelola tanah negara malah mempersilahkan warga liar membangun rumah di atasnya.
Yayasan Adam Malik dan Pembebasan Waduk Ria Rio
Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Usai Waduk Pluit, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpian Jokowi-Ahok juga hendak membenahi Waduk Ria Rio yang terletak di daerah Pulogadung, Jakarta Timur. Persoalan klasik muncul tatkala ada warga yang enggan direlokasi.
Proyek pengembangan Waduk Ria Rio tetap berjalan di bawah bendera PT Pulomas Jaya yang merupakan anak perusahaan dari Jakarta Propertindo. Skema yang akan dilakukan, PT Pulomas Jaya akan memberikan ruang kerahiman bagi warga yang tinggal di wilayah waduk, karena tanah di sekitar waduk milik Pemprov DKI.
Belum usai pembahasan soal jumlah uang kerahiman, muncul Yayasan Adam Malik yang mengklaim lahan seluas 2,1 hektar di sekitar Waduk Ria Rio. Tanah tersebut membentang dari Lapangan Tanah Merah yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan hingga pemukiman warga yang berada di RT 02,04,05,06, dan 07 di Kelurahan Kayuputih.
"Klaim kepemilikan lahan tersebut berdasar Girik C342 Blok S. II dan Eigendom Verponding 5725," kata Gunajaya Malik, juru bicara yayasan, kepada wartawan di Pedongkelan, Jakarta Timur, Selasa (27/8/2013).
Gunajaya Malik, juru bicara yayasan, menegaskan dengan klaim kepemilikan ini, pihaknya mengizinkan warga untuk memanfaatkan lahan tersebut. Pihak keluarga juga telah menunjuk Ketua RW 15, Abdul Ghofur untuk mengkoordinasikan dan menjaga warga.
"Intinya warga bebas. Kami adalah warga, dan warga adalah kami. Satu kesatuan tidak dapat dipisahkan. Titik," tegasnya.
Meski demikian, Keluarga Adam Malik tidak menutup pintu dialog kepada Pemprov DKI dalam menyelesaikan sengketa lahan ini. Dikatakan Guna, pihaknya pernah bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta, Jokowi. Dalam pertemuan itu, Jokowi mengatakan akan membeli lahan yang dimiliki secara sah oleh warga.
"Artinya mengakui lahan ini ada pemiliknya. Hati-hati jangan sampai menabrak rambu hukum," katanya.
Pernyataan Guna dibantah oleh pihak PT Pulomas Jaya yang menegaskan tanah di Waduk Ria Rio adalah milik Pemprov DKI. Tetapi meskipun membantah, keberadaan Yayasan Adam Malik dalam kasus Waduk ria rio diakui oleh PT Pulomas Jaya.
"Atas dasar Eigendom no. 5243, bekas tanah Emergency Hospital seluas 141.800 m persegi itu milik Pemprov DKI," ujar Coorporate Secretary PT Pulomas Jaya, Nastasya Yulius, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/8/2013).
Nastasya mengatakan, sebagian lahan itu tadinya direncanakan akan dibangun Emergency Hospital seluas 3 hektar pada tahun 1980. Pengelolaannya diserahkan pada Yayasan Mekarsari sesuai Keputusan Gubernur KDKI no. 935/A/K/BKD/79.
"Tapi dialihkan pengelolaannya ke Yayasan Adam Malik. Kalau tanahnya masih milik negara," kata Nastasya.
Dia menegaskan pihak Adam Malik tidak memiliki landasan hukum dalam kepemilikan lahan yang diklaim oleh mereka.
[url=http://news.detik..com/read/2013/08/27/170626/2342162/10/yayasan-adam-malik-dan-pembebasan-waduk-ria-rio]Source[/url]
Warga Sekitar Waduk Ria Rio Diberi SP 1
Selasa, 27 Agustus 2013 | 10:50 WIB
Eceng gondok tampak menutupi Waduk Ria Rio di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (19/8/2013), yang akan dinormalisasi seperti Waduk Pluit, Jakarta Utara. | KOMPAS.com/Robertus
JAKARTA, KOMPAS.com — Warga yang menduduki lahan PT Pulomas Jaya di bantaran Waduk Ria Rio, Pedongkelan, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, diberi Surat Peringatan (SP). Surat yang diberikan PT Pulomas Jaya itu berisi peringatan untuk pengosongan lahan.
"Katanya hari ini mau dikasih Surat Peringatan 1, warga yang tinggal di atas lahan PT Pulomas Jaya harus mengosongkan rumahnya," kata Abdul Ghofur (55), Ketua RW 15, Pedongkelan, Selasa (27/8/2013) pagi.
Surat tersebut akan diberikan sekitar pukul 10.00. Namun, pihaknya baru akan menerima surat itu jika ada pengukuran lahan mana saja yang berada di atas lahan PT Pulomas Jaya.
"Makanya nanti jam 10 akan ada pengukuran lahan dulu, nanti akan dihadiri dari pihak PT Pulomas Jaya, Badan Pertanahan Nasional, camat, lurah, kepolisian, RT, RW, dan tokoh masyarakat, juga warga setempat," katanya.
Kemarin, lanjut Ghofur, sebenarnya pihaknya telah diberi SP. Namun, ia menolak karena belum ada koordinasi sebelumnya dan belum ada pengukuran lahan.
Source
Ternyata ada mafia tanah selain di waduk Pluit, yayasan Adam Malik ditugasi mengelola tanah negara malah mempersilahkan warga liar membangun rumah di atasnya.
0
3K
16
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan