- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ibarat Sepak Bola, Vonis Lepas Koruptor Rp 1,2 T Masih Bisa Diulang


TS
jajang100
Ibarat Sepak Bola, Vonis Lepas Koruptor Rp 1,2 T Masih Bisa Diulang
Jakarta - Apa jadinya jika gol dihasilkan karena pelanggaran? Apakah gol tersebut diakui dan sah? Atau harus dianulir? Hal itu seperti yang terjadi dalam vonis lepasnya koruptor Rp 1,2 trilun Sudjiono Timan.
Perumpamaan di atas dilontarkan hakim agung Prof Dr Gayus Lumbuun. "Kalau gol nya karena hand, apakah wasit harus tetap mensahkan? Wasit pasti menganulirnya meskipun gol nya terbukti," kata Gayus saat berbincang dengan detikcom, Rabu (28/8/2013).
Guru besar Universitas Krisnadwipayana ini mengumpamakan jika handball dalam sepak bola tersebut dilakukan oleh pemain sendiri, maka akan dijatuhi sanksi tendangan dua belas pas. Demikian juga dikasus Timan, vonis PK yang nyata-nyata melanggar KUHAP, maka harus diadili ulang.
"Tidak sampai pokok perkara, tetapi menyangkut prosedur beracaranya. Tetapi jika prosedur acaranya salah, maka putusan menjadi batal demi hukum," papar hakim yang menjatuhkan vonis 16 tahun penjara bagi John Key ini.
Dalam sepak bola juga dikenal pertandingan ulang dengan banyak alasan. Seperti kerusuhan penonton hingga pertandingan yang tidak fair.
"Ini Timan kan tengah kabur. Dia tidak hadir di persidangan saat mengajukan PK. Yang mengajukan istrinya tetapi dia belum meninggal dunia. Ini jelas-jelas bertentangan dengan KUHAP," tegas penghukum Julia Perez itu.
Namun pandangan ini ditolak tegas hakim ad hoc tipikor tingkat MA, Prof Dr Krisna Harahap. Menurut Krisna, sistem hukum di Indonesia tidak mengenal sistem PK ulang.
"Kita tidak mengenal PK kedua dan seterusnya. Juga PK ulang, kita tidak mengenal itu," ujar Krisna.
[url]http://news.detik..com/read/2013/08/28/074314/2342560/10/ibarat-sepak-bola-vonis-lepas-koruptor-rp-12-t-masih-bisa-diulang?n991102605[/url]
Perumpamaan di atas dilontarkan hakim agung Prof Dr Gayus Lumbuun. "Kalau gol nya karena hand, apakah wasit harus tetap mensahkan? Wasit pasti menganulirnya meskipun gol nya terbukti," kata Gayus saat berbincang dengan detikcom, Rabu (28/8/2013).
Guru besar Universitas Krisnadwipayana ini mengumpamakan jika handball dalam sepak bola tersebut dilakukan oleh pemain sendiri, maka akan dijatuhi sanksi tendangan dua belas pas. Demikian juga dikasus Timan, vonis PK yang nyata-nyata melanggar KUHAP, maka harus diadili ulang.
"Tidak sampai pokok perkara, tetapi menyangkut prosedur beracaranya. Tetapi jika prosedur acaranya salah, maka putusan menjadi batal demi hukum," papar hakim yang menjatuhkan vonis 16 tahun penjara bagi John Key ini.
Dalam sepak bola juga dikenal pertandingan ulang dengan banyak alasan. Seperti kerusuhan penonton hingga pertandingan yang tidak fair.
"Ini Timan kan tengah kabur. Dia tidak hadir di persidangan saat mengajukan PK. Yang mengajukan istrinya tetapi dia belum meninggal dunia. Ini jelas-jelas bertentangan dengan KUHAP," tegas penghukum Julia Perez itu.
Namun pandangan ini ditolak tegas hakim ad hoc tipikor tingkat MA, Prof Dr Krisna Harahap. Menurut Krisna, sistem hukum di Indonesia tidak mengenal sistem PK ulang.
"Kita tidak mengenal PK kedua dan seterusnya. Juga PK ulang, kita tidak mengenal itu," ujar Krisna.
[url]http://news.detik..com/read/2013/08/28/074314/2342560/10/ibarat-sepak-bola-vonis-lepas-koruptor-rp-12-t-masih-bisa-diulang?n991102605[/url]
0
675
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan