- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
3 Hari jelang Pilgub, ketua KPU Jatim palsukan tanda tangan


TS
indrasplash
3 Hari jelang Pilgub, ketua KPU Jatim palsukan tanda tangan

Quote:
Tiga hari jelang pencoblosan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2013, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan dugaan pemalsuan tanda tangan tiga komisioner KPU yang dilakukan Ketua KPU Jawa Timur, Andry Dewanto Ahmad di form BC (lembar kertas formulir gambar pasangan calon yang ditempel di pintu masuk TPS).
Untuk membuktikan dugaan itu, pihak Bawaslu akan memanggil tiga komisioner KPU yang dipalsu tanda tangannya oleh Ketua KPU Jawa Timur. "Jika temuan pemalsuan tanda tangan ini terbukti, kami akan panggil tiga komisioner KPU Jatim dulu untuk klarifikasi. Setelah itu, kami akan membawa bukti ini ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) untuk diproses," terang Ketua Bawaslu Jawa Timur Sufiyanto di kantornya, Senin (26/8).
Dijelaskan Sufiyanto, indikasi pelanggaran yang ditemukan, ketika pihaknya mengecek formulir BC yang terdapat gambar 4 pasangan calon. Dalam formulir yang sudah tercetak itu, tercantum tanggal 29 Juli 2013.
Padahal, pasangan calon nomor urut 4, yaitu Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (BerKah) baru diputuskan KPU RI sebagai peserta Pilgub Jawa Timur, melalui rapat pleno tanggal 31 Juli, setelah gugatan pasangan BerKah dimenangkan DKPP dan dinyatakan berhak mengikuti Pilgub yang digelar pada 29 Agustus tersebut.
Selain itu, Bawaslu Jawa Timur juga mendapatkan bukti ada formulir BC lainnya, yang terdapat stiker dengan tulisan tanggal 16 Agustus 2013, dan disetujui oleh lima komisioner KPU Jawa Timur.
Sementara Andry sendiri, kata Sufianto, kepada Bawaslu mengaku kalau dirinya yang memberi persetujuan, sebelum formulir BC naik cetak. Dia juga mengaku formulir itu dicetak pada 5 Agustus dan disetujui kelima komisioner KPU Jawa Timur melalui pleno soal stikerisasi.
"Dalam penetapan strikerisasi ini, seperti yang diakui Ketua KPU, saat itu tiga komisioner statusnya dinonaktifkan sementara oleh DKPP sejak 31 Juli hingga 14 Agustus. Sementara formulir itu dicetak pada 5 Agustus atas persetujuan lima komisioner yang saat itu masih berstatus non aktif," ujarnya.
Temuan data di lapangan oleh Bawaslu ini berdasarkan kopi salinan Keputusan KPU RI Nomor 641/Kpts/KPU/tahun 2013 tertanggal 31 Juli, dengan ditandatangani Ketua KPU RI Husni Kamil Malik.
Pada surat itu tertulis: Penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Jawa Timur yang memenuhi syarat dalam pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur, yang menetapkan empat pasangan calon dan nama Khofifah-Herman baru masuk sebagai peserta tambahan.
Secara otomatis, surat tersebut membatalkan putusan pleno KPU Jawa Timur yang berisi tentang keputusan KPU Jawa Timur Nomor 18/Kpts/KPU-Prov-014/tahun 2013 tentang penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Jawa Timur, yang memutuskan hanya tiga pasangan calon yang lolos, yaitu pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa), Eggi Sudjana-M Sihat (Beres) dan Bambang Dwi Hartono-Said Abdullah (BangSa).
Sementara itu, Sufianto kembali menegaskan, apabila pelanggaran itu terbukti, Ketua KPU Jawa Timur telah melanggar undang-undang dan atau kode etik sesuai Pasal 10 tahun 2012 tentang ketidaknetralan dan dugaan keberpihakan Ketua KPU kepada salah satu pasangan calon.
Namun, temuan adanya pelanggaran ini, diyakinkan Sufianto tidak akan mengganggu proses Pilkada Jawa Timur. "Temuan adanya pelanggaran ini, tidak akan mengganggu proses Pilkada Jatim yang siap digelar pada 29 Agustus nanti," ujarnya.
sumber
Untuk membuktikan dugaan itu, pihak Bawaslu akan memanggil tiga komisioner KPU yang dipalsu tanda tangannya oleh Ketua KPU Jawa Timur. "Jika temuan pemalsuan tanda tangan ini terbukti, kami akan panggil tiga komisioner KPU Jatim dulu untuk klarifikasi. Setelah itu, kami akan membawa bukti ini ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) untuk diproses," terang Ketua Bawaslu Jawa Timur Sufiyanto di kantornya, Senin (26/8).
Dijelaskan Sufiyanto, indikasi pelanggaran yang ditemukan, ketika pihaknya mengecek formulir BC yang terdapat gambar 4 pasangan calon. Dalam formulir yang sudah tercetak itu, tercantum tanggal 29 Juli 2013.
Padahal, pasangan calon nomor urut 4, yaitu Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (BerKah) baru diputuskan KPU RI sebagai peserta Pilgub Jawa Timur, melalui rapat pleno tanggal 31 Juli, setelah gugatan pasangan BerKah dimenangkan DKPP dan dinyatakan berhak mengikuti Pilgub yang digelar pada 29 Agustus tersebut.
Selain itu, Bawaslu Jawa Timur juga mendapatkan bukti ada formulir BC lainnya, yang terdapat stiker dengan tulisan tanggal 16 Agustus 2013, dan disetujui oleh lima komisioner KPU Jawa Timur.
Sementara Andry sendiri, kata Sufianto, kepada Bawaslu mengaku kalau dirinya yang memberi persetujuan, sebelum formulir BC naik cetak. Dia juga mengaku formulir itu dicetak pada 5 Agustus dan disetujui kelima komisioner KPU Jawa Timur melalui pleno soal stikerisasi.
"Dalam penetapan strikerisasi ini, seperti yang diakui Ketua KPU, saat itu tiga komisioner statusnya dinonaktifkan sementara oleh DKPP sejak 31 Juli hingga 14 Agustus. Sementara formulir itu dicetak pada 5 Agustus atas persetujuan lima komisioner yang saat itu masih berstatus non aktif," ujarnya.
Temuan data di lapangan oleh Bawaslu ini berdasarkan kopi salinan Keputusan KPU RI Nomor 641/Kpts/KPU/tahun 2013 tertanggal 31 Juli, dengan ditandatangani Ketua KPU RI Husni Kamil Malik.
Pada surat itu tertulis: Penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Jawa Timur yang memenuhi syarat dalam pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur, yang menetapkan empat pasangan calon dan nama Khofifah-Herman baru masuk sebagai peserta tambahan.
Secara otomatis, surat tersebut membatalkan putusan pleno KPU Jawa Timur yang berisi tentang keputusan KPU Jawa Timur Nomor 18/Kpts/KPU-Prov-014/tahun 2013 tentang penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Jawa Timur, yang memutuskan hanya tiga pasangan calon yang lolos, yaitu pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa), Eggi Sudjana-M Sihat (Beres) dan Bambang Dwi Hartono-Said Abdullah (BangSa).
Sementara itu, Sufianto kembali menegaskan, apabila pelanggaran itu terbukti, Ketua KPU Jawa Timur telah melanggar undang-undang dan atau kode etik sesuai Pasal 10 tahun 2012 tentang ketidaknetralan dan dugaan keberpihakan Ketua KPU kepada salah satu pasangan calon.
Namun, temuan adanya pelanggaran ini, diyakinkan Sufianto tidak akan mengganggu proses Pilkada Jawa Timur. "Temuan adanya pelanggaran ini, tidak akan mengganggu proses Pilkada Jatim yang siap digelar pada 29 Agustus nanti," ujarnya.
sumber
belum-belum udah panas nih
0
1.5K
Kutip
8
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan