- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Koruptor Rp 369 Miliar Dilepaskan, Mantri Desa Penolong Warga Dipenjara


TS
Bill.Shankly
Koruptor Rp 369 Miliar Dilepaskan, Mantri Desa Penolong Warga Dipenjara
Angkat lagi berita ini, ganjil sangat hukum negeri ini
Quote:
Koruptor Rp 369 Miliar Dilepaskan, Mantri Desa Penolong Warga Dipenjara
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menerapkan asas hukum yang menguntungkan bagi koruptor Rp 369 miliar Sudjiono Timan. Namun MA tetap menghukum mantri desa Misran yang menolong warga Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Nasib Misran tidak seberuntung Timan. Dalam catatan detikcom, Senin (25/8/2013), Misran dipidana 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong pada 2009 dan dikuatkan di tingkat banding. Dia dihukum karena menolong orang tetapi dianggap salah karena bukan dokter sesuai UU Kesehatan. Permohonan kasasinya juga ditolak pada 27 Oktober 2010.
Akibat putusan pengadilan ini, Misran dan kawan-kawannya memohon keadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa dikriminalisasikan oleh UU Kesehatan. Lantas, MK mengabulkan permohonan Misran pada 27 Juni 2011.
Akibat dikabulkannya permohonan ini, maka mantri desa di seluruh Indonesia boleh melayani masyarakat layaknya dokter atau apoteker dalam kondisi darurat.
MK menilai pasal 108 ayat (1) UU No 36/2009 bertentangan dengan UUD 1945. Pasal yang tidak mempunyai kekuatan hukum yaitu sepanjang frase " … harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai peraturan perundangan."
Berbekal putusan MK ini, Misran kini tengah mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Mengantongi nomor perkara 219 PK/Pid.Sus/2012, PK Misran diadili oleh hakim agung Timur Manurung, Suhadi dan Prof Dr Surya Jaya.
Beda Misran, beda pula Timan. Bos BUMN PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) itu dikenakan aturan yang menguntungkan yaitu Keputusan MK tahun 2006 atau delapan tahun setelah kejahatan yang dibuat Timan. Namun MA dalam memutus Timan mengaku tidak menabrak asas retroaktif.
"Soal retroaktif itu, sekarang ini kan dia mengajukan peninjauan kembali (PK). Lalu di dalam proses hukum itu ada aturan pasal 1 ayat (2) KUHP diterapkan hal yang menguntungkan bagi terdakwa atau terpidana. Jadi, itu alasannya," kata ketua majelis hakim kasus Timan, Suhadi, kepada wartawan pekan lalu.
Jika koruptor Rp 369 miliar diterapkan aturan yang menguntungkan, bagaimana dengan Misran? Apakah pasal yang mengantarkan Misran ke penjara yang telah dianulir MK dapat menyelamatkan mantri desa itu?
Quote:
Lepaskan Koruptor Rp 369 Miliar, MA: Ini Kasus Perdata
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menganulir putusannya sendiri yang menghukum Sudjiono Timan dari 15 tahun penjara menjadi lepas. MA beralasan kredit fiktif ratusan miliar rupiah tersebut bukan pidana, tetapi perdata.
Berikut wawancara dengan ketua majelis Peninjauan Kembali (PK) Suhadi, Kamis (22/8/2013):
Apa vonis yang dijatuhkan MA?
Sudjiono Timan divonis onslag/lepas. Dia terbukti, tetapi sifatnya perdata.
Bisa dijelaskan lebih lanjut?
Dia pimpinan perusahaan. Uang itu digunakan sesuai dengan kewenangannya. Uang itu dipinjamkan kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) pada tahun 1993, 1994, 1995, dan 1997, perusahaan itu untung terus.
Tetapi pada tahun 1998, dia (BPUI) itu terkena krisis dan merugi. Rugi besar sehingga uang yang tadi sudah dipinjamkan itu sulit ditarik kembali. Pihak bank sulit menagih kembali. Jadi memang terbukti ada kerugian tetapi itu perdata.
Karena onslag, lalu jaksa kasasi. Di MA, Sudjiono Timan itu dihukum karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Bukan perbuatan hukum formal, tetapi perbuatan hukum materil material yaitu ketidakpatutan.
Timan hingga saat ini masih kabur. Siapa yang mengajukan PK?
Istrinya yang PK.
Bagaimana proses PK-nya?
Kemudian dimulailah dengan pemeriksaan di tingkat PN. Yang kesimpulannya sama dengan pendapat di dalam putusan pengadilan tingkat pertama bahwa kasus itu kasus perdata. Lalu berkas diajukan ke MA. Awalnya, perkara itu ditangani oleh tiga hakim agung. Tetapi karena Pak Djoko Sarwoko pensiun lalu diredistribusi, lalu menjadi ditangani oleh lima hakim agung.
Mengapa PK melepaskan Timan?
Pendapat majelis PK yaitu ada kekeliruan yang nyata di dalam putusan MA sebelumnya. Perbuatan melawan hukum secara material itu menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kan tidak boleh. Yang namanya perbuatan melawan hukum secara material itu kan bisa melanggar ketidakpatutan, ketidakhati-hatian. Nah oleh MK itu tidak boleh digunakan karena bertentangan dengan UUD 1945. Itu menjadi salah satu pertimbangan majelis.
(Putusan yang dimaksud diketok pada 2006, jauh setelah terjadinya tindak pidana-red).
Apa pertimbangan lainnya?
Di dalam putusan kasasi MA (yang menghukum 15 tahun penjara) itu hanya terbukti perbuatan melawan hukum. Unsur kerugian negaranya sendiri mengacu pada judex factie (PN Jaksel). Padahal di judex factie (PN Jaksel) kan putusannya onslag karena perbuatan perdata. Kerugiannya belum bisa dikalkulasi berapa dan juga keuntungan yang dinikmati untuk diri sendiri (Timan) karena itu kan sifatnya pinjaman.
Diubah oleh Bill.Shankly 26-08-2013 04:38
0
933
Kutip
1
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan