- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
"Indonesia Negeri Sejuta Mini Market" (PARAH)
TS
davinof
"Indonesia Negeri Sejuta Mini Market" (PARAH)
Quote:
Quote:
Alhamdulillah, karena hari ini thread ane bisa jadi HT 2 X berturut turut, semua tidak lepas dari dukungan dan bantuan semua kaskuser. Terima kasih lagi buat mimin dan momod.
Quote:
Quote:
Menurut Peraturan Presiden No.112 Tahun 2007 :
1.Pedagang Eceran Tradisional / Traditional Market ( Toko kelontong, warung, pasar tradisional/ bedak )
2. Pedagang Eceran Modern / Modern Market :
a. Minimarket, Jaringan Minimarket ( swalayan )
b. Supermareket
c. Hipermarket
3. Pedagang Menengah
4. Pedagang Besar
Lokasi Toko Modern harus mengacu Rencana Tata Ruang Wilayah Kota/ Kabupaten dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/ Kota termasuk peraturan Zonasinya. Dalam hal ini pemerintah pusat menyerahkan kewenangan mengenai kewilayahan kepada pemerintah daerah.
Kelemahan poin ini adalah sudah jamak bahwa aturan Tata Ruang Wilayah seringkali dilanggar karena berbagai macam kepentingan. Baik itu di Jakarta maupun di daerah.
Agan datang coba ke daerah daerah Kabupaten dan Kecamatan, liat pake kepala sendiri apa yang terjadi di sana?
Dasar Hukumnya nie gan :
Dasar hukum:
1. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
Setelah agan baca itu semua sekarang silahkan lakukan survey ke desa desa dan kecamatan di setiap kabupaten kota, lalu apa ada di sana? apakah semua sudah berjalan sesuai aturan? [color=red]SAYA RASA TIDAK !!!
1.Pedagang Eceran Tradisional / Traditional Market ( Toko kelontong, warung, pasar tradisional/ bedak )
2. Pedagang Eceran Modern / Modern Market :
a. Minimarket, Jaringan Minimarket ( swalayan )
b. Supermareket
c. Hipermarket
3. Pedagang Menengah
4. Pedagang Besar
Lokasi Toko Modern harus mengacu Rencana Tata Ruang Wilayah Kota/ Kabupaten dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/ Kota termasuk peraturan Zonasinya. Dalam hal ini pemerintah pusat menyerahkan kewenangan mengenai kewilayahan kepada pemerintah daerah.
Kelemahan poin ini adalah sudah jamak bahwa aturan Tata Ruang Wilayah seringkali dilanggar karena berbagai macam kepentingan. Baik itu di Jakarta maupun di daerah.
Agan datang coba ke daerah daerah Kabupaten dan Kecamatan, liat pake kepala sendiri apa yang terjadi di sana?
Dasar Hukumnya nie gan :
Dasar hukum:
1. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
Setelah agan baca itu semua sekarang silahkan lakukan survey ke desa desa dan kecamatan di setiap kabupaten kota, lalu apa ada di sana? apakah semua sudah berjalan sesuai aturan? [color=red]SAYA RASA TIDAK !!!
Banyak toko toko kecil dan warung yang bangkrut karena kehadiran mereka (Indomaret dan Alfamart). Pertanyaanya? Dimanakah otak waras para pemimpin di negeri ini bekerja? Dimanakah keberpihakan para wakil rakyat kepada pedagang kecil di pasar pasar tradisional, sehingga dengan mudah mereka bisa seenak jidat mengeluarkan izin rekomendasi pembangunan usaha waralaba melalui departemen terkait?
Quote:
Dari mie instant hingga terasi, dari beras hingga sandal jepit, semua ada di mini market seolah tak ingin kalah saing dengan pasar tradisional, MENJIJIKAN!
Quote:
Judul thread ini rasanya tepat dan tidak berlebihan ketika kita jujur melihat situasi dan kondisi real di lapangan berkenaan dengan maraknya mini market atau pasar modern yang bertebaran hampir di seluruh pelosok Indonesia.
Sebuah keadaan yang sangat memprihatinkan bagi para pedagang kecil di pasar tradisional, kegelisahan mereka para pedagang bermodal pas pasan bisa kita maklumi tatkala mereka berhadapan secara head to headdengan pemilik toko dengan fasilitas dan barang yang lebih besar.
Di Indonesia khususnya di Pulau Jawa bahkan mungkin hampir di seluruh pelosok tanah air kita akan dengan mudah menemukan yang namanya Indomaret dan Alfamart. Kedua mini market ini seolah pasangan sejoli yang tidak bisa dipisahkan, dimana keduanya senantiasa hidup berdampingan bak romeo dan juliet.
Keberadaan dua toko waralaba tersebut benar benar sudah mengkhawatirkan, mereka bertebaran dimana mana hingga ke kampung kampung di seluruh pelosok tanah air. Ironisnya lagi, pemerintah yang dalam hal ini adalah Memperindag seolah olah tidak peduli dengan nasib pedagang kecil dengan terus menerus mengeluarkan izin pendirian mini market tanpa pertimbangan.(Davinof)
Sebuah keadaan yang sangat memprihatinkan bagi para pedagang kecil di pasar tradisional, kegelisahan mereka para pedagang bermodal pas pasan bisa kita maklumi tatkala mereka berhadapan secara head to headdengan pemilik toko dengan fasilitas dan barang yang lebih besar.
Di Indonesia khususnya di Pulau Jawa bahkan mungkin hampir di seluruh pelosok tanah air kita akan dengan mudah menemukan yang namanya Indomaret dan Alfamart. Kedua mini market ini seolah pasangan sejoli yang tidak bisa dipisahkan, dimana keduanya senantiasa hidup berdampingan bak romeo dan juliet.
Keberadaan dua toko waralaba tersebut benar benar sudah mengkhawatirkan, mereka bertebaran dimana mana hingga ke kampung kampung di seluruh pelosok tanah air. Ironisnya lagi, pemerintah yang dalam hal ini adalah Memperindag seolah olah tidak peduli dengan nasib pedagang kecil dengan terus menerus mengeluarkan izin pendirian mini market tanpa pertimbangan.(Davinof)
Quote:
Di daerah ane sendiri yang namanya Indomart dan Alfamart bertebaran di hampir seluruh pelosok desa dan kecamatan. Bahkan banyak juga di beberapa kecamatan yang jumlah tokonya bisa lebih dari 10 toko.
Yang lebih gila lagi, di daerah ane terdapat beberapa toko bernama alfamart yang keduanya saling berdepan depanan, inikan sinting namanya. Belum lagi seterunya Indomaret yang juga hanya berjarak puluhan meter saja.
Parahnya lagi keberadaan dua toko tersebut sangat dekat bahkan berhadapan langsung dengan pasar pasar tradisional, selain itu banyak juga toko yang dengan sengaja dibangun untuk menjegal para pembeli masuk pasar tradisional.
Ini keterlaluan namanya, bukankah dalam beberapa peraturan disebutkan bahwa minimarket dibangun harus jauh dari pasar tradisional?
Pada beberapa kasus banyak kontra dan perisitiwa yang terjadi berkaitan dengan persoalan pembangunan mini market. Di beberapa daerah sering terjadi aksi demonstrasi dan pengrusakan mini market oleh masyarakat yang dianggap membunuh usaha rakyat kecil.
Yang lebih gila lagi, di daerah ane terdapat beberapa toko bernama alfamart yang keduanya saling berdepan depanan, inikan sinting namanya. Belum lagi seterunya Indomaret yang juga hanya berjarak puluhan meter saja.
Parahnya lagi keberadaan dua toko tersebut sangat dekat bahkan berhadapan langsung dengan pasar pasar tradisional, selain itu banyak juga toko yang dengan sengaja dibangun untuk menjegal para pembeli masuk pasar tradisional.
Ini keterlaluan namanya, bukankah dalam beberapa peraturan disebutkan bahwa minimarket dibangun harus jauh dari pasar tradisional?
Pada beberapa kasus banyak kontra dan perisitiwa yang terjadi berkaitan dengan persoalan pembangunan mini market. Di beberapa daerah sering terjadi aksi demonstrasi dan pengrusakan mini market oleh masyarakat yang dianggap membunuh usaha rakyat kecil.
Spoiler for :
Terima kasih kepada seluruh kaskuser yang telah memberi dukungan dan apresiasinya....Salam hangat.
[/QUOTE]
[QUOTE]Berbeda pendapat itu biasa, dan Tuhan mengatakan perbedaan itu sebagai rahmat....Begitu pula bataini.
Foto dan gambar diambil dan diolah dari berbagai macam sumber di internet kecuali bahasa redaksi.
0
146.8K
Kutip
3.2K
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan