- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
2014, Libur Nasional dan Cuti Bersama Jadi 19 Hari


TS
indrasplash
2014, Libur Nasional dan Cuti Bersama Jadi 19 Hari

Quote:
Pemerintah menetapkan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2014 menyusul penandatanganan Surat Keputusan Bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Agama, disaksikan oleh Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono di Jakarta, Rabu (21/08).
Menko Kesra Agung Laksono mengatakan, tahun ini libur nasional ada 14 hari tahun depan bertambah satu hari yakni Hari Buruh tanggal 1 Mei, yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden No. 24/2013.
Adapun cuti bersama yang tahun 2013 ini sebanyak 5 hari, tahun 2014 hanya 4 hari, yakni 3 hari cuti bersama Idul Fitri, dan satu hari pada hari Natal. Karena Idul Fitri diperkirakan jatuh pada hari Senin dan Selasa, maka cuti bersama ditetapkan tiga hari, yakni Rabu, Kamis, dan Jumat.
"Kalau dihitung, jumlah liburnya sama, yakni sembilan hari," ujar Menteri PANRB Azwar Abubakar.
Azwar juga mengatakan, berdasarkan pengalaman tahun ini, setelah menjalani cuti bersama para PNS menjadi lebih fresh, dan bisa masuk kerja pada hari pertama masuk kerja. Pemerintah mengapresiasi pegawai yang mematuhi Permen PAN No. 87/2005 yang menyatakan bahwa PNS tidak boleh mengambil cuti tahunan setelah cuti bersama.
"Bagi yang melanggar, sanksi sudah menunggu, mulai dari teguran lisan sampai pemberhentian tidak dengan hormat," tegasnya.
Sanksi tersebut dengan jelas diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.
"Dalam sidang Sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) hampir tujuh puluh persen PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari dalam setahun," tambahnya.
Ada juga yang karena kasus narkoba, penyalahgunaan wewenang, selingkuh dan lain-lain.
Salah satu yang menarik terkait dengan penetapan libur nasional ini, ada 4 hari libur yang jatuh pada bulan Mei. Bahkan, ada dua hari libur yang jatuh dalam minggu yang sama, yakni tanggal 27 (Selasa) dan 29 (Kamis).
Terkait dengan hal ini, Azwar mengimbau para PNS tidak membolos di sela-sela hari libur nasional tersebut. Selain itu, kalau para pegawai akan mengambil cuti, pimpinan instansi pemerintah diminta menyusun jadwal yang baik.
"Jadi tidak semua pegawai ambil cuti pada hari yang sama. Jangan sampai kantor pemerintah kosong, terlebih bagi instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik," paparnya.
sumber
Menko Kesra Agung Laksono mengatakan, tahun ini libur nasional ada 14 hari tahun depan bertambah satu hari yakni Hari Buruh tanggal 1 Mei, yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden No. 24/2013.
Adapun cuti bersama yang tahun 2013 ini sebanyak 5 hari, tahun 2014 hanya 4 hari, yakni 3 hari cuti bersama Idul Fitri, dan satu hari pada hari Natal. Karena Idul Fitri diperkirakan jatuh pada hari Senin dan Selasa, maka cuti bersama ditetapkan tiga hari, yakni Rabu, Kamis, dan Jumat.
"Kalau dihitung, jumlah liburnya sama, yakni sembilan hari," ujar Menteri PANRB Azwar Abubakar.
Azwar juga mengatakan, berdasarkan pengalaman tahun ini, setelah menjalani cuti bersama para PNS menjadi lebih fresh, dan bisa masuk kerja pada hari pertama masuk kerja. Pemerintah mengapresiasi pegawai yang mematuhi Permen PAN No. 87/2005 yang menyatakan bahwa PNS tidak boleh mengambil cuti tahunan setelah cuti bersama.
"Bagi yang melanggar, sanksi sudah menunggu, mulai dari teguran lisan sampai pemberhentian tidak dengan hormat," tegasnya.
Sanksi tersebut dengan jelas diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.
"Dalam sidang Sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) hampir tujuh puluh persen PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari dalam setahun," tambahnya.
Ada juga yang karena kasus narkoba, penyalahgunaan wewenang, selingkuh dan lain-lain.
Salah satu yang menarik terkait dengan penetapan libur nasional ini, ada 4 hari libur yang jatuh pada bulan Mei. Bahkan, ada dua hari libur yang jatuh dalam minggu yang sama, yakni tanggal 27 (Selasa) dan 29 (Kamis).
Terkait dengan hal ini, Azwar mengimbau para PNS tidak membolos di sela-sela hari libur nasional tersebut. Selain itu, kalau para pegawai akan mengambil cuti, pimpinan instansi pemerintah diminta menyusun jadwal yang baik.
"Jadi tidak semua pegawai ambil cuti pada hari yang sama. Jangan sampai kantor pemerintah kosong, terlebih bagi instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik," paparnya.
sumber
yang jelas ada libur tambahan, hari buruh

0
1.3K
Kutip
3
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan