Kaskus

News

bung007akbarAvatar border
TS
bung007akbar
Kontras Tak Paham RUU Hukum Disiplin Militer
Bukan Kontras namanya kalau tidak menentang setiap kebijakan TNI atau Kemhan. Keinginan pemerintah atau Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk memprioritaskan RUU Disiplin Militer dianggap oleh Koordinator Kontras, Haris Azhar, tidak tepat. Alasan dari LSM yang dibiayai asing ini adalah salah satunya bahwa reformasi TNI khususnya bisnis TNI belum tuntas.
Memang Kontras dan konco-konconya itu selalu membuat ulah ketika bangsa ini mau maju-apalagi kalau bukan pesan sponsor dari penyandang dana di luar negeri sana. Coba tengok, kalau ada anggota TNI yang teraniaya, Kontras tentu diam saja. Kontras dibangun memang untuk mengobok-obok TNI.
Kontras mungkin perlu belajar lagi sebelum berkomentar di media massa (beritasatu.com). Kontras, ketinggalan informasi. Bisnis TNI sudah sejak lama diambil pemerintah dengan terbitnya Perpres No 43 Tahun 2009 tentang Pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI.Sehingga, ketentuan tentang larangan berbisnis pada pasal 2 huruf “d” dan pasal 39 angka 3 UU No 34 Tahun 2004 sudah dilaksanakan secara konsekuen.
TNI tidak mentolerir prajurit yang melakukan kegiatan bisnis, dan akan menindak tegas bagi prajurit yang berbisnis. Untuk itu peningkatan kesejahteraan prajurit TNI terus dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah.
Hukum Disiplin Militer di Indonesia bukan hal yang baru, dan sudah ada dan berlaku sejak Indonesia merdeka yang diberlakukan berdasarkan pasal 11 aturan peralihan UUD 1945, terus mengalami perubahan terakhir dengan UU No 26 Tahun 1997 tentang Undang-Undang Hukum Disiplin Militer. Hukum Disiplin Militer ini merupakan kebutuhan yang prinsip dan bersifat mutlak dalam pembinaan dan pemeliharaan disiplin prajurit, karena sifat dari tugas dan tanggung jawabnya menuntut kualitas disiplin yang tinggi.
Penerapan hukum disiplin militer tidak mengesampingkan penyelesaian perkara melalui peradilan, sehingga pendapat yang memposisikan seolah-olah keberadaan hukum disiplin militer ditujukan untuk melindungi prajurit TNI dari tuntutan hukum, sangatlah keliru sekali dan tidak beralasan.
Hukum Disiplin Militer yang sesuai dengan perubahan kondisi sosial, sistem hukum, dan tuntutan tugas TNI yang makin kompleks mutlak diperlukan. Sehingga pemerintah (Kemhan) bersikap untuk mendorong DPR untuk memprioritaskan RUU Hukum Displin Militer merupakan langkah yang tepat.
Di alam demokrasi saat ini, pemerintah berharap agar seluruh elemen masyarakat turut memberikan pendapatnya dalam pembahasan RUU Hukum Disiplin Militer agar secara substansial dapat memenuhi kebutuhan TNI dan masyarakat.
Perubahan UU No 26 Tahun 2007 tentang Hukum Disiplin Militer merupakan inisiasi dari Kementerian Pertahanan atau TNI sesuai UU No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Sejak awal pemberi informasi atau sumber informasi yang paling tepat dan akurat terkait perubahan undang-undang tersebut adalah Kementerian Pertahanan dan TNI.
Informasi yang disampaikan unsur pimpinan Kemhan dan TNI sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak dapat dihubung-hubungkan dengan persoalan pribadi. Kemhan menyatakan, bahwa Wamenhan Sjafrie Sjamsoeddin, tidak pernah tercatat dalam dokumen negara sebagai orang yang diduga melanggar HAM atau pelanggaran serius disiplin militer. Marilah kita belajar mencintai bangsa dan negara kita, kita tidak boleh atau mau diatur asing seperti Komnas HAM dan Kontras itu.
0
1.3K
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan