Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tujuh.januaryAvatar border
TS
tujuh.january
HUKUM INDONESIA SUDAH EDAN Lepaskan Koruptor Rp 369 Miliar, MA: Putusannya Final!
Jakarta - Meski menuai kontroversi, tetapi Mahkamah Agung (MA) bergeming. Lembaga peradilan tertinggi di Indonesia menegaskan vonis lepas atas koruptor Rp 369 miliar tidak bisa diganggu gugat.

"Kalau menurut hukum, final," kata ketua majelis hakim kasus Timan, Suhadi kepada wartawan di kantorna, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2013).

Timan diadili di saat Timan berstatus buronan hingga saat ini. Mengenai status ini, MA lepas tangan.

"Ya kami tidak tahu. Mudah-mudahan kalau muncul, digugat saja. Kan dia paling tahu. Sita saja harta kekayaannya," lanjut Suhadi.

Putusan PK ini juga dinilai melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012. Dalam SEMA itu MA hanya mengadili permohonan PK yang diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya.

"Kalau nggak salah, SEMA itu berlaku mulai Juni 2012. Sementara kasus ini masuknya Januari 2012, kemudian masuk di MA per april 2012. Di dalam kesepakatan kita bahwa kalau pengajuan perkara PK sebelum terbitnya SEMA, itu diputus lanjut," kata Suhadi memberikan alasan.

MA menyerahkan sepenuhnya panilaian kepada masyarakat atas kualitas vonis tersebut. MA meminta masyarakat objektif dalam menilai langkah-langkah yang telah dilakukan MA dalam upaya pemberantasan korupsi selama ini.

"Itu ya terserah penilaian, kan banyak itu yang dianggap bagus," ujar mantan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Tangerang ini.

Vonis ini dijatuhkan oleh Suhadi, Andi Samsan Nganro, Sri Murwahyuni, Abdul Latief dan Sofian Marthabaya. Dalam kasus itu, Sri memilih tetap memutus bersalah Timan tetapi kalah suara dengan 4 hakim lainnya.


Sumber : http://m.detik..com/news/read/2013/08/23/174719/2339041/10/lepaskan-koruptor-rp-369-miliar-ma-putusannya-final


Spoiler for update:
Diubah oleh tujuh.january 26-08-2013 01:13
0
5K
115
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan