- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mangkir Sidang, Gita Tak Taat Hukum


TS
sigmanews.us
Mangkir Sidang, Gita Tak Taat Hukum

Sigmanews - Direktur PSDM Airlangga Jawa Dwipa Institute Azhar Kahfi menilai, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan tidak taat hukum, lantaran magkir dalam sidang dugaan kartel impor bawang di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Senin (19/08).
"Karena pada UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha sehat, terlapor tidak harus pelaku usaha, pejabat negara," ujarnya saat dihubungi, Jumat (23/08).
Azhar memaparkan, dalam Pasal 1 angka 13 peraturan KPPU No 1/2010, terlapor adalah pelaku usaha dan/atau pihak lain yang diduga melakukan pelanggaran. Walaupun Kemendag bukan pelaku usaha, tetapi Kemendag dapat digolongkan sebagai pihak lain. Sehingga status Kemendag secara yuridis dapat menjadi terlapor/subyek hukum dan patut diduga melanggar ketentuan dalam UU No 5/1999.
"Sehingga dengan adanya legal standing itu, Kemendag sepatutnya memenuhi hukum yang telah berlaku dan bersedia untuk diperiksa oleh KPPU," terangnya.
"Dan ada lagi dalam Pasal 24 UU 5/1999. Itu yang menjadi pasal karet dalam persaingan usaha," imbuhnya.
Karena itu, alumnus Fakultas Hukum IAIN Sunan Ampel Surabaya ini melihat, pihak Kemendag mengintervensi KPPU. Pasalnya, Biro Hukum Kemendag yang merupakan perwakilan Ketua Umum PBSI bersikeras memposisikan subyek hukum dalam perkara tersebut hanya pelaku usaha dan posisi pemerintah sebagai pengambil kebijakan.
"Sehingga arahnya, Kemendag menjadikan perusahaan-perusahaan yang ikut tender sebagai kambing hitam," jelasnya.
Lebih lanjut, Ketua PBHMI ini juga memandang Gita Wirjawan tak dewasa dalam menyikapi kasus yang dituduhkan kepadanya. "Ternyata, sosok Gita yang kabarnya ingin menjadi calon presiden, bisa juga kebakaran jenggot," tandasnya.
SUMBER
0
708
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan