Kaskus

News

bokep27Avatar border
TS
bokep27
KORUPSI DETECTED! Tak Ada IMB Bisa Bangun Mall
MEDAN-PM

Pemko Medan berjanji akan membongkar bangunan Centre Point yang berada di Jalan Jawa. Saat ini, sedang dibentuk tim dan melengkapi berkas untuk menindak proyek yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Amdal itu. “Kita sedang membentuk tim dengan melakukan koordinasi dengan Dinas TRTB Medan, guna melakukan kelengkapan administrasi berkaitan pembongkaran bangunan itu. Kemarin, Kadis TRTB meminta waktu selama satu minggu guna membentuk tim dan mengumpulkan berkas sebelum melakukan pembongkaran,” kata Asiten Umum Pemko Medan, Ikhwan Habibi, kemarin (20/8) saat menerima perwakilan karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumut di Kantor Walikota Medan.

Ikhwan menegaskan, Pemko Medan akan melakukan perlawanan terhadap pelangagaran peraturan bersama-sama dengan PT KAI (persero). Pengajuan IMB di lahan tersebut tidak pernah bisa diproses oleh pemerintah kota.

“Saya buka sedikit ke belakang, pada bulan puasa kemarin, pengacara PT ACK datang beraudensi, mereka memohon agar kami mengeluarkan IMB terhadap bangunan yang ada saat ini. Saya katakana kepada mereka, walaupun orang bapak telah memperoleh kekuatan hukum dan melakukan eksekusi, itu adalah salah satu bagian dari proses peradilan, bukan merupakan alas hak,”
ungkapnya.

==ajaib ya hukum indonesia ini==

Pemko Medan dikatakan terus mengikuti perkembangan ini, dan tetap komit dengan apa yang telah dibangun dan sepakati dari dahulu. Apalagi Direktur Asset PT KAI telah beraudiensi dengan bapak Plt Walikota, yang telah menggariskan mendukung sepenuhnya hasil audiensi tersebut.

“Bapak-bapak tidak perlu ragu dengan komitmen Pemko Medan. Kami ikut merasakan kesakitan bapak dan itu juga menjadi bagian kesakitan kami. Insya allah sampai saat ini kami tidak memihak, tapi kita berdiri pada titik kebenaran dan keadilan. Dan perlawanan eksekusi, saya sudah menangani perkara ini, bekerjasama dengan bagian hukum,” jelasnya.

Sebelumnya, Kadis TRTB Kota Medan, Sampurno Pohan mengatakan, pihaknya sedang memproses permohonan IMB Centre Point tersebut. Alasannya adalah, karena adanya putusan MA yang memenangkan pihak PT ACK.

“Putusan itu Ikrah, jadi tidak ada lagi alasan untuk tidak memproses permohonan IMB mereka,” katanya.

Keterangan Sampurno Pohan ini tentu bertentangan dengan keterangan Asisten Umum Pemko Medan, Ikhwan Habibi yang mengatakan, permohonan IMB Centre Point tidak bisa diproses.

“Sangat lucu dua pejabat Pemko Medan memiliki pendapat bertentangan, apa apa ini?” ucap Anggota Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong, saat diminta tanggapannya.

(dek/smg/fit)

Croottzzz lagi

aneehhh... bangun mall bisa ratusan milyar bahkan triliunan. mana mungkin ga ada IMB berani bangun? dan sudah hampir rampung baru di permasalahkan!

hukum indonesia memang samar-samar

pantaslah tertinggal sama negara2 lain

0
2.8K
32
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan