- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Hina Merah Putih, Malon ditangkap Polisi


TS
Datuk4Suku
Hina Merah Putih, Malon ditangkap Polisi
Quote:
DUMAI-Setelah menjalani pemeriksaan tiga hari terakhir, Polres Dumai akhirnya menetapkan pengusaha asal Malaysia, Broderic Chin sebagai tersangka pelecehan dan penghinaan bendera merah putih. Chin ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan alat bukti dan keterangan para saksi.
"Memang benar, Broderick Chin telah ditetapkan menjadi tersangka setelah mendengarkan keterangan para saksi, petunjuk dan barang bukti yang lengkap," kata Kapolres Dumai, AKBP Yudi Kurniawan kepada wartawan, Kamis (22/8) di Dumai.
Dikatakan, tersangka Broderick Chin selanjutnya akan dilakukan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka Broderick sudah dilakukan penahanan dan pemeriksaan lanjut pihak penyidik," kata AKBP Yudi.
Sementara Sekretaris FKPPI Dumai, Ridhonaldi menyampaikan apresiasi luar biasa kepada Polres Dumai yang menetapkan pelaku pelecehan bendera Indonesia sebagai tersangka. Dirinya juga meminta penegak hukum menjerat tersangka sesuai undang undang yang berlaku dan meminta majelis hakim kelak memvonis tersangka dengan hukuman seberat-beratnya. "Kami apresiasi sikap Polres Dumai yang menetapkan Chin sebagai tersangka. Kami mengharapkan Polres bisa menjerat Chin sesuai pelanggarannya," harap Ridhonaldi.
Broderic Chin dinilai pantas menerima hukuman berat. Selain melecehkan simbol negara, hukuman berat yang dijatuhkan kepada WN Malaysia tersebut sekaligus untuk menimbulkan efek jera kepada warga negara asing lainnya agar tidak seenaknya meremehkan bangsa lain.
Seperti diberitakan sebelumnya, Chin diduga telah melakukan penghinaan dengan menyamakan warna bendera merah putih dengan celana dalamnya saat upacara HUT RI ke-68, Sabtu (17/8) lalu. Karyawannya di PT. KLK yang tak terima dengan hal itu mengadukan persoalan itu kepada polisi dan mendapat dukungan sejumlah kalangan masyarakat.
Untuk menjaga situasi keamanan, karena gelombang demonstrasi, Senin (19/8) mulai terjadi sebagai bentuk protes atas sikap Chin, kepolisian kemudian mengamankan Chin dan berjanji akan mendalami dugaan penghinaan bendera merah putih tersebut.
Kepala Satuan Reskrim Polres Dumai, AKP Bayu Wicaksono menyebutkan, tersangka melakukan pelecehan dan penghinaan terhadap lambang negara dan sekarang sudah ditahan. Dia bakal dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp500 juta. (dik)
"Memang benar, Broderick Chin telah ditetapkan menjadi tersangka setelah mendengarkan keterangan para saksi, petunjuk dan barang bukti yang lengkap," kata Kapolres Dumai, AKBP Yudi Kurniawan kepada wartawan, Kamis (22/8) di Dumai.
Dikatakan, tersangka Broderick Chin selanjutnya akan dilakukan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka Broderick sudah dilakukan penahanan dan pemeriksaan lanjut pihak penyidik," kata AKBP Yudi.
Sementara Sekretaris FKPPI Dumai, Ridhonaldi menyampaikan apresiasi luar biasa kepada Polres Dumai yang menetapkan pelaku pelecehan bendera Indonesia sebagai tersangka. Dirinya juga meminta penegak hukum menjerat tersangka sesuai undang undang yang berlaku dan meminta majelis hakim kelak memvonis tersangka dengan hukuman seberat-beratnya. "Kami apresiasi sikap Polres Dumai yang menetapkan Chin sebagai tersangka. Kami mengharapkan Polres bisa menjerat Chin sesuai pelanggarannya," harap Ridhonaldi.
Broderic Chin dinilai pantas menerima hukuman berat. Selain melecehkan simbol negara, hukuman berat yang dijatuhkan kepada WN Malaysia tersebut sekaligus untuk menimbulkan efek jera kepada warga negara asing lainnya agar tidak seenaknya meremehkan bangsa lain.
Seperti diberitakan sebelumnya, Chin diduga telah melakukan penghinaan dengan menyamakan warna bendera merah putih dengan celana dalamnya saat upacara HUT RI ke-68, Sabtu (17/8) lalu. Karyawannya di PT. KLK yang tak terima dengan hal itu mengadukan persoalan itu kepada polisi dan mendapat dukungan sejumlah kalangan masyarakat.
Untuk menjaga situasi keamanan, karena gelombang demonstrasi, Senin (19/8) mulai terjadi sebagai bentuk protes atas sikap Chin, kepolisian kemudian mengamankan Chin dan berjanji akan mendalami dugaan penghinaan bendera merah putih tersebut.
Kepala Satuan Reskrim Polres Dumai, AKP Bayu Wicaksono menyebutkan, tersangka melakukan pelecehan dan penghinaan terhadap lambang negara dan sekarang sudah ditahan. Dia bakal dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp500 juta. (dik)
http://fokusriau.com/berita-akhirnya...n-bendera.html
emang malaysian yang satu ini tidak tahu diri..
0
3.2K
Kutip
33
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan