- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
(warta koruptor) - Djoko Susilo Setor Duit ke BPK, BPKP, Depkeu


TS
edisibaru
(warta koruptor) - Djoko Susilo Setor Duit ke BPK, BPKP, Depkeu
TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Djoko Susilo diketahui pernah menyetorkan duit ke sejumlah lembaga keuangan maupun lembaga pemeriksa. Daftar barang bukti yang dimasukkan dalam berkas tuntutan Djoko oleh jaksa penuntut umum Komisi Korupsi memperlihatkan pemberian Djoko kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Departemen Keuangan.
Berikut ini beberapa barang bukti yang dimiliki jaksa penuntut umum:
1. Satu lembar asli catatan tulisan tangan berisi perintah pengeluaran uang sejumlah Rp 350 juta (tulisan Djoko Susilo) untuk diserahkan kepada BPK melalui Diono (tulisan tangaan Legimo) pada 15 Juli 2009.
2. Satu lembar asli catatan tulisan tangan Djoko Susilo tertulis, "Rp 25 juta untuk Didik, Rp 15 juta untuk BPK."
3. Satu lembar asli catatan tulisan tangan Djoko Susilo berisikan pengeluaran uang kepada pihak BPKP. Terdiri atas Rp 50 juta untuk lima orang dan Rp 25 juta untuk pak Hadi, tanpa tanggal.
4. Satu lembar asli catatan tulisan tangan Trihudi Ernawati berisi catatan pengeluaran masing-masing Rp 10 juta untuk dua orang Anggaran diterima Erna dan Rp 25 juta untuk Depkeu diterima Tiwi.
Tak disebutkan apakah aliran dana itu berkaitan dengan proyek pengadaan simulator roda dua dan roda empat yang diduga dikorupsi Djoko.
Djoko Susilo didakwa korupsi dalam proyek simulator tahun anggaran 2011 serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Jaksa KPK menuntutnya dihukum 18 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 32 miliar.
Tempe
belum ada bukti apakah uang ini mengalir ke rekening negara atau kedompet orang.
tapi
koruptor itu gaulnya dgn koruptor juga karena korupsi itu tdk mungkin tunggal.
jadi
sekarang terserah jaksa dan kpk. mau mengorek keterangan lebih jauh lagi atau cukup sampai disini.
Cincailah
Berikut ini beberapa barang bukti yang dimiliki jaksa penuntut umum:
1. Satu lembar asli catatan tulisan tangan berisi perintah pengeluaran uang sejumlah Rp 350 juta (tulisan Djoko Susilo) untuk diserahkan kepada BPK melalui Diono (tulisan tangaan Legimo) pada 15 Juli 2009.
2. Satu lembar asli catatan tulisan tangan Djoko Susilo tertulis, "Rp 25 juta untuk Didik, Rp 15 juta untuk BPK."
3. Satu lembar asli catatan tulisan tangan Djoko Susilo berisikan pengeluaran uang kepada pihak BPKP. Terdiri atas Rp 50 juta untuk lima orang dan Rp 25 juta untuk pak Hadi, tanpa tanggal.
4. Satu lembar asli catatan tulisan tangan Trihudi Ernawati berisi catatan pengeluaran masing-masing Rp 10 juta untuk dua orang Anggaran diterima Erna dan Rp 25 juta untuk Depkeu diterima Tiwi.
Tak disebutkan apakah aliran dana itu berkaitan dengan proyek pengadaan simulator roda dua dan roda empat yang diduga dikorupsi Djoko.
Djoko Susilo didakwa korupsi dalam proyek simulator tahun anggaran 2011 serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Jaksa KPK menuntutnya dihukum 18 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 32 miliar.
Tempe
belum ada bukti apakah uang ini mengalir ke rekening negara atau kedompet orang.
tapi
koruptor itu gaulnya dgn koruptor juga karena korupsi itu tdk mungkin tunggal.
jadi
sekarang terserah jaksa dan kpk. mau mengorek keterangan lebih jauh lagi atau cukup sampai disini.
Cincailah


tien212700 memberi reputasi
1
1.8K
22


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan