- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK: Korupsi di DPR karena kewenangan Banggar terlalu besar
TS
bobburn
KPK: Korupsi di DPR karena kewenangan Banggar terlalu besar
Wakil Ketua Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK)
Bambang Widjojanto menilai korupsi yang terjadi
di DPR disebabkan wewenang Badan Anggaran
(Banggar) terlalu besar dalam menentukan
jumlah besaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN). Hal itu menyebabkan
wewenang itu tidak dapat
dipertanggungjawabkan.
"Potensi korupsi saat rancangan di Banggar
karena kewenangan begitu besar yang hasilnya
tidak sepenuhnya bisa dipertanggungjawabkan,"
ujar Bambang di Gedung Mahkamah Konstitusi
(MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta,
Rabu (21/8).
Hal ini disampaikan Bambang dalam keterangan
untuk sidang uji materi Pasal 15 ayat (5)
Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara dan Pasal 71 huruf g,
Pasal 104, Pasal 105 ayat (1), Pasal 157 ayat
(1) huruf c, Pasal 159 ayat (5), Pasal 161 ayat
(4) dan ayat (5) UU Nomor 27 Tahun 2009
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di MK.
Bambang mengatakan, terdapat modus tertentu
yang digunakan dalam penyelewengan anggaran
saat pembahasan di Banggar. "Sebagian besar
penyalahgunaan anggaran berkaitan dengan
APBN-P, karena di ujung tahun harus dihabiskan.
Jadi, ini siklus," kata dia.
Selain itu, terang Bambang, proses pembahasan
anggaran yang sifatnya tertutup di Banggar
menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan
anggaran. Ditambah adanya pendekatan secara
informal menyebabkan sulitnya Banggar diawasi.
"Jadi, secara de facto kewenangan budgeting itu
berhimpitan dengan pengawasan. Sementara itu,
tidak ada indikator kinerja semakin memperluas
daerah abu-abu yang dapat dinegosiasikan,"
ungkap Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan, wewenang
Banggar perlu diatur secara akuntabel untuk
mencegah korupsi. "KPK berpendapat,
kewenangan DPR, DPRD dalam hal budgeting
berpotensi pada penyalahgunaan anggaran
sehingga harus diatur secara akuntabel,"
pungkas dia.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh sejumlah
LSM yang tergabung dalam Tim Advokasi
Penyelamat Keuangan Negara antara lain
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
(YLBHI), Forum Indonesia untuk Transparansi
Anggaran (FITRA), Indonesia Budget Center
(IBC). Mereka meminta MK mengvaluasi pasal-
pasal yang dimaksud karena berpotensi
menimbulkan pencurian uang negara secara
terstruktur.
Sumber: http://m.merdeka.com/peristiwa/kpk-korupsi-di-dpr-karena-kewenangan-banggar-terlalu-besar.html
Bambang Widjojanto menilai korupsi yang terjadi
di DPR disebabkan wewenang Badan Anggaran
(Banggar) terlalu besar dalam menentukan
jumlah besaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN). Hal itu menyebabkan
wewenang itu tidak dapat
dipertanggungjawabkan.
"Potensi korupsi saat rancangan di Banggar
karena kewenangan begitu besar yang hasilnya
tidak sepenuhnya bisa dipertanggungjawabkan,"
ujar Bambang di Gedung Mahkamah Konstitusi
(MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta,
Rabu (21/8).
Hal ini disampaikan Bambang dalam keterangan
untuk sidang uji materi Pasal 15 ayat (5)
Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara dan Pasal 71 huruf g,
Pasal 104, Pasal 105 ayat (1), Pasal 157 ayat
(1) huruf c, Pasal 159 ayat (5), Pasal 161 ayat
(4) dan ayat (5) UU Nomor 27 Tahun 2009
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di MK.
Bambang mengatakan, terdapat modus tertentu
yang digunakan dalam penyelewengan anggaran
saat pembahasan di Banggar. "Sebagian besar
penyalahgunaan anggaran berkaitan dengan
APBN-P, karena di ujung tahun harus dihabiskan.
Jadi, ini siklus," kata dia.
Selain itu, terang Bambang, proses pembahasan
anggaran yang sifatnya tertutup di Banggar
menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan
anggaran. Ditambah adanya pendekatan secara
informal menyebabkan sulitnya Banggar diawasi.
"Jadi, secara de facto kewenangan budgeting itu
berhimpitan dengan pengawasan. Sementara itu,
tidak ada indikator kinerja semakin memperluas
daerah abu-abu yang dapat dinegosiasikan,"
ungkap Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan, wewenang
Banggar perlu diatur secara akuntabel untuk
mencegah korupsi. "KPK berpendapat,
kewenangan DPR, DPRD dalam hal budgeting
berpotensi pada penyalahgunaan anggaran
sehingga harus diatur secara akuntabel,"
pungkas dia.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh sejumlah
LSM yang tergabung dalam Tim Advokasi
Penyelamat Keuangan Negara antara lain
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
(YLBHI), Forum Indonesia untuk Transparansi
Anggaran (FITRA), Indonesia Budget Center
(IBC). Mereka meminta MK mengvaluasi pasal-
pasal yang dimaksud karena berpotensi
menimbulkan pencurian uang negara secara
terstruktur.
Sumber: http://m.merdeka.com/peristiwa/kpk-korupsi-di-dpr-karena-kewenangan-banggar-terlalu-besar.html
0
763
3
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan