Kaskus

News

coretanpagiAvatar border
TS
coretanpagi
Pembahasan APBN Rawan Korupsi
Skalanews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto berpendapat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja negara (APBN) rawan korupsi.

Besarnya potensi korupsi, kata dia, terjadi lantaran begitu besarnya kewenangan yang dimiliki Badan Anggaran DPR, namun hasilnya tidak sepenuhnya bisa dipertanggungjawabkan.

Hal itu disampaikan Bambang saat memberi keterangan di pengujian UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) dan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pembahasan anggaran dilakukan secara tertutup dan ada pendekatan informal," kata Bambang, di depan majelis pleno yang diketuai Akil Mochtar, Jakarta, Rabu (21/8).

Dia menilai proses penyusunan APBN juga kurang efesien dan efektif saat proses pembahasan. Kelemahan di pembahasan APBN terjadi akibat adanya kelemahan kelembagaan antara pasangan kerja pembuat UU, yakni pemerintah dan DPR. Menurutnya, DPR masih harus dispesialisasikan.

Dia juga menyoroti modus untuk penyalahgunaan anggaran yang berkaitan dengan APBN-P. "Karena di ujung tahun harus dihabiskan."

Contohnya, kata Bambang, pembangunan Gedung KPK yang sudah disetujui oleh pemerintah namun masih mandeg di Komisi III DPR. "Pihak PU sudah setuju, Komisi III masih banyak alasannya."

Pembahasan APBN, ujarnya, diduga juga diwarnai perebutan alokasi anggaran untuk kepentingan daerah pemilihan (Dapil) dari si anggota dewan atau kepentingan kelompok tertentu.

Sebagaimana diketahui, pengujian UU MD3 dan UU keuangan Negara ini diajukan Tim Advokasi Penyelamat Keuangan Negara. Di antaranya ICW, YLBHI, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Indonesia Budget Center (IBC), PUSAKO Universitas Andalas, dan PUKAT UGM.

Mereka menguji delapan pasal yaitu Pasal 104 dan Pasal 105 ayat (1), Pasal 107 ayat (1) huruf e, Pasal 157 ayat (1), Pasal 159 ayat (5), Pasal 71 huruf g, Pasal 156 huruf a, b, dan c angka 2, Pasal 161 ayat (4), (5) UU MD3 dan Pasal 15 ayat (5) UU Keuangan Negara.

Para pemohon menilai pasal-pasal itu membuka celah terjadinya tindak pidana korupsi setiap kali pembahasan anggaran oleh DPR. (Deddi Bayu/ mvw) http://skalanews.com/berita/detail/1...-Rawan-Korupsi
0
856
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan