- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Rektor Unsoed Purwokerto Ditahan


TS
pertamaxjuragan
Rektor Unsoed Purwokerto Ditahan

Quote:
Purwokerto: Kejaksaan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah akhirnya menahan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Edy Yuwono dalam kasus korupsi dana corporate social responbility (CSR) PT Aneka Tambang.
Selain Rektor, Kejari juga menahan Pembantu Rektor IV Budi Rustomo dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Percetakan dan
Penerbitan Unsoed Winarto Hadi. Kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp2,15 miliar.
Ketiga tersangka tersebut dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Purwokerto dengan menggunakan kendaraan tahanan Tipikor Kejari Purwokerto.
Mereka dimasukkan ke dalam LP sekitar jam 13.30 WIB setelah sebelunnya diperiksa sejak jam 09.00 WIB.
Kepala Kejari Purwokerto A Dita Prawitasari menegaskan bahwa pihaknya menahan tiga tersangka karena secara bersama-sama diduga dalam penyimpangan dana CSR Antam dengan nilai proyek Rp5,8 miliar.
“Ketiga tersangka yakni EY, BR dan WH memang kami tahan di LP Purwokerto. Ketiganya diduga melakukan penyimpangan keuangan negara Rp2,15 miliar sesuai dengan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),”kata Kepala Kejari, Rabu (21/8).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Purwokerto Sunarwan menambahkan kalau ada alasan obyektif dan subyektif terkait dengan penahanan tersebut.
“Alasan obyektifnya adalah karena ketiganya diancam dengan hukuman pidana lebih dari 5 tahun. Sedangkan alasan subyektifnya adalah mungkin melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindakan. Itulah alasan yang kami jadikan patokan untuk menahan ketiga tersangka,”ujar Sunarwan.
Dijelaskan oleh Sunarwan, ketiga tersangka bakal dijerat dengan pasal 2, 3 dan 5 UU Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor).
“Memang dari ketiga tersangka, yang baru diperiksa sebagai tersangka hari ini adalah BR. Namun, sebelumnya, Kejari Purwokerto pernah memeriksa sebagai saksi. Tetapi hari ini, sudah jadi tersangka dan langsung ditahan,”katanya.
Sementara penasihat hukum ketiga tersangka, Arif Supratiknyo mengungkapkan kalau dirinya cukup kaget terhadap penahanan yang dilakukan Kejari Purwokerto terhadap kliennya.
“Selama ini, sebagai contoh Rektor sangat kooperatif dalam pemeriksaan. Sehingga kami terkejut dengan penahanan yang
dilakukan. Hari ini memang diperiksa terkait dengan aliran dan penggunaan dana CSR PT Antam dalam proyek reklamasi pantai di Purworejo. Setelah itu, mereka diperiksa kesehatannya dan dibawa mobil tahanan ke LP Purwokerto,”ujar Arif.
Ia memastikan akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap ketiga tersangka.
“Kalau tidak malam ini ya besok kami akan mengajukan penangguhan penahanan. Kami akan berkoordinasi dengan anggota penasihat hukum lainnya terlebih dahulu,”katanya.
Selain Rektor, Kejari juga menahan Pembantu Rektor IV Budi Rustomo dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Percetakan dan
Penerbitan Unsoed Winarto Hadi. Kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp2,15 miliar.
Ketiga tersangka tersebut dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Purwokerto dengan menggunakan kendaraan tahanan Tipikor Kejari Purwokerto.
Mereka dimasukkan ke dalam LP sekitar jam 13.30 WIB setelah sebelunnya diperiksa sejak jam 09.00 WIB.
Kepala Kejari Purwokerto A Dita Prawitasari menegaskan bahwa pihaknya menahan tiga tersangka karena secara bersama-sama diduga dalam penyimpangan dana CSR Antam dengan nilai proyek Rp5,8 miliar.
“Ketiga tersangka yakni EY, BR dan WH memang kami tahan di LP Purwokerto. Ketiganya diduga melakukan penyimpangan keuangan negara Rp2,15 miliar sesuai dengan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),”kata Kepala Kejari, Rabu (21/8).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Purwokerto Sunarwan menambahkan kalau ada alasan obyektif dan subyektif terkait dengan penahanan tersebut.
“Alasan obyektifnya adalah karena ketiganya diancam dengan hukuman pidana lebih dari 5 tahun. Sedangkan alasan subyektifnya adalah mungkin melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindakan. Itulah alasan yang kami jadikan patokan untuk menahan ketiga tersangka,”ujar Sunarwan.
Dijelaskan oleh Sunarwan, ketiga tersangka bakal dijerat dengan pasal 2, 3 dan 5 UU Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor).
“Memang dari ketiga tersangka, yang baru diperiksa sebagai tersangka hari ini adalah BR. Namun, sebelumnya, Kejari Purwokerto pernah memeriksa sebagai saksi. Tetapi hari ini, sudah jadi tersangka dan langsung ditahan,”katanya.
Sementara penasihat hukum ketiga tersangka, Arif Supratiknyo mengungkapkan kalau dirinya cukup kaget terhadap penahanan yang dilakukan Kejari Purwokerto terhadap kliennya.
“Selama ini, sebagai contoh Rektor sangat kooperatif dalam pemeriksaan. Sehingga kami terkejut dengan penahanan yang
dilakukan. Hari ini memang diperiksa terkait dengan aliran dan penggunaan dana CSR PT Antam dalam proyek reklamasi pantai di Purworejo. Setelah itu, mereka diperiksa kesehatannya dan dibawa mobil tahanan ke LP Purwokerto,”ujar Arif.
Ia memastikan akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap ketiga tersangka.
“Kalau tidak malam ini ya besok kami akan mengajukan penangguhan penahanan. Kami akan berkoordinasi dengan anggota penasihat hukum lainnya terlebih dahulu,”katanya.
Sumber
Diubah oleh pertamaxjuragan 21-08-2013 16:37
0
1.1K
Kutip
6
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan