Kaskus

News

coretanpagiAvatar border
TS
coretanpagi
Pemakai Narkoba Pilih di Penjara Daripada Direhabilitasi
Skalanews - Meskipun seseorang yang masuk kategori pengguna berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak dikenakan hukuman penjara dan diganti hukuman rehabilitasi. Namun, fakta yang terjadi di lapangan para pengguna narkoba saat diproses hukum lebih memilih dipenjara, daripada direhabiltasi.

Hal demikian diungkapkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar dalam diskusi Dekriminalisasi, Depenalisasi, dan Diversi Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

”Kalau untuk bandar dan pengedar tetap berlaku hukum pidana. Terhadap pengguna merangkap pengedar dijatuhi pidana kemudian dikasih rehabilitasi. Pendapat mereka, lebih takut dipidana rehabilitasi daripada dipidana penjara. Karena pikiran mereka dipidana penjara mereka masih bisa mengkonsumsi narkoba. Ini keterangan pecandu,” terang Anang.

Menurut Anang, wajar saja mereka berpikiran begitu, sebab pecandu narkoba itu mendapatkan pengaruh kepada sarafnya. ”Kalau kita kan (normalnya) lebih takut pidana. Mereka kan tidak. Sebab kalau direhabilitasi mereka harus melawan kecanduannya itu. Mereka takut kalau direhabilitasi karena yang tadinya enak-enak mengonsumsi sekarang harus berubah,” ujarnya.

Keinginan para pengguna masuk penjara juga didukung peradilan yang masih sering menjatuhi hukuman masuk Lapas oleh hakim ketimbang menjatuhi hukuman rehabilitasi. Sehingga napi narkoba di seluruh Indonesia menurutnya sebanyak 27 ribu orang. Padahal UU Narkotika sudah mengamanatkan agar kategori pengguna tidak dipenjara.

”Kita berdiskusi (dengan para hakim agung di MA) tentang bagaimana hakim bisa menjatuhkan rehabillitasi bagi pengguna narkoba. Jadi hari ini kita memulai dan diharapkan bisa berjalan melalui hakim-hakim di seluruh Indonesia,” harapnya.

Sejauh ini, diakuinya masih ada perbedaan paradigma dari para hakim termasuk mulai dari kepolisian dan kejaksaan.

”Sekarang ini sudah ada paradigma semenjak sidang CnD (Commission on Narcotics and Drugs) di Wina, dunia sudah berubah paradigmanya dalam penanganan narkoba. Setelah tahun 2009 dunia berubah menggunakan pendekatan hukum dan kesehatan yang seimbang,” tukasnya. (Deddi Bayu/bus) http://skalanews.com/berita/detail/1...Direhabilitasi
0
1.7K
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan