- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bos Malaysia bandingkan bendera merah putih dengan kolor


TS
4l4i
Bos Malaysia bandingkan bendera merah putih dengan kolor
Quote:
Quote:
Bos Malaysia bandingkan bendera merah putih dengan kolor
Quote:
Seorang pimpinan perusahaan industri CPO di Dumai, Riau menyulut amarah warga setempat. Bos CPO tersebut telah mengucapkan kata-kata diduga menghina lambang bendera merah putih, Jumat (16/8) pekan lalu.
Ketua Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI-Polri (FKPPI) di Kota Dumai Amris, Selasa, mengatakan, ucapan yang dilontarkan Broderick Chin itu sangat melukai hati masyarakat yang sedang bersukacita merayakan hari kemerdekaan RI ke 68.
Sejumlah aliansi masyarakat dan himpunan mahasiswa telah menggelar aksi protes dan mengecam pernyataan Broderick Chin, pimpinan PT Kreasijaya Adhikarya yang membandingkan bendera merah putih dengan kolor (celana dalam-red) miliknya.
Perilaku bos yang berkebangsaan Malaysia ini, menurutnya tidak bisa dimaafkan dan harus diproses sebagaimana mestinya dengan tegas.
"Ucapan pimpinan perusahaan ini sangat melukai hati bangsa kita, dan jika benar, kami minta dia dipecat dan tidak boleh berada di Dumai," kata Amris tegas seperti dikutip dari Antara, Senin (20/8).
Aksi protes juga akan dilakukan puluhan mahasiswa gabungan Dumai atas nama Aliansi Rakyat Indonesia Merdeka dengan ber-longmarch menuju areal PT Pelindo dimana PT Kreasijaya Adhikarya beroperasi di lingkungan tersebut.
Teguh, mahasiswa Dumai mengatakan, penghinaan atas bendera merah putih tidak bisa ditoleransi dan mesti diusir dari NKRI. Mahasiswa menuntut Broderick Chin diadili atas pelecehan dan penghinaan kemerdekaan Indonesia dan non aktifkan perusahaan tersebut di Dumai dengan mencabut izin operasinya.
"Dia telah menginjak harga diri bangsa ini dan kita tidak boleh berdiam diri, harus bertindak dan mengusir dia dan perusahaannya di negara Indonesia. Kita menuntut dia diadili seberat-beratnya atas penghinaan kemerdekaan bangsa Indonesia," sebut Teguh. Abdul Razak.
Ketua Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI-Polri (FKPPI) di Kota Dumai Amris, Selasa, mengatakan, ucapan yang dilontarkan Broderick Chin itu sangat melukai hati masyarakat yang sedang bersukacita merayakan hari kemerdekaan RI ke 68.
Sejumlah aliansi masyarakat dan himpunan mahasiswa telah menggelar aksi protes dan mengecam pernyataan Broderick Chin, pimpinan PT Kreasijaya Adhikarya yang membandingkan bendera merah putih dengan kolor (celana dalam-red) miliknya.
Perilaku bos yang berkebangsaan Malaysia ini, menurutnya tidak bisa dimaafkan dan harus diproses sebagaimana mestinya dengan tegas.
"Ucapan pimpinan perusahaan ini sangat melukai hati bangsa kita, dan jika benar, kami minta dia dipecat dan tidak boleh berada di Dumai," kata Amris tegas seperti dikutip dari Antara, Senin (20/8).
Aksi protes juga akan dilakukan puluhan mahasiswa gabungan Dumai atas nama Aliansi Rakyat Indonesia Merdeka dengan ber-longmarch menuju areal PT Pelindo dimana PT Kreasijaya Adhikarya beroperasi di lingkungan tersebut.
Teguh, mahasiswa Dumai mengatakan, penghinaan atas bendera merah putih tidak bisa ditoleransi dan mesti diusir dari NKRI. Mahasiswa menuntut Broderick Chin diadili atas pelecehan dan penghinaan kemerdekaan Indonesia dan non aktifkan perusahaan tersebut di Dumai dengan mencabut izin operasinya.
"Dia telah menginjak harga diri bangsa ini dan kita tidak boleh berdiam diri, harus bertindak dan mengusir dia dan perusahaannya di negara Indonesia. Kita menuntut dia diadili seberat-beratnya atas penghinaan kemerdekaan bangsa Indonesia," sebut Teguh. Abdul Razak.
____source
Quote:
Disini ane ga bermaksud buat memprovokasi agan kaskuser dengan balik menghina
Seenggaknya sekarang kita bisa lebih cerdas buat ngadepin hal semacam ini
Seenggaknya sekarang kita bisa lebih cerdas buat ngadepin hal semacam ini
Orang ini seenggaknya udah ngelanggar salah satu pasal dalam UU NOMOR 24 Tahun 2009 tentang BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,
SERTA LAGU KEBANGSAANyang berbunyi :
SERTA LAGU KEBANGSAANyang berbunyi :
Quote:
Pasal 24
Setiap orang dilarang:
a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau
melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,
menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera
Negara;
melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,
menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera
Negara;
dan agan tau apa konsekuensi dari hal tersebut?
Individu/kelompok dapat dituntut dan dihukum pidana
Individu/kelompok dapat dituntut dan dihukum pidana
Quote:
Pasal 68
Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari,
atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
CMIIW 

UPDATE :
Quote:
Quote:
Polres Dumai Tahan WN Malaysia Peleceh Bendera RI
Quote:

Riauterkini-DUMAI- Akhirnya upaya demo menetang keras atas pelecehan simbol negara Indonesia oleh GM PT Kreasijaya Adikarya, Broderick Chin membuahkan hasil. Pores Dumai akhirnya langsung menjemput oknum peleceh simbol milik Indonesia dikantornya setelah dua kubu antara mahasiswa dan ormas malakukan demo di Operasional PT. Kreasijaya Adikarya yang terletak dikawasan Pelindo Dumai, Senin (19/8/13).
Informasi yang berhasil dirangkum dilapangan menyebutkan, setelah adanya desakan dari dua kubu masa untuk menahan pelaku peleceh simbol negara Indonesia dikabulkan aparat kepolisian setempat setelah sejumlah saksi melaporkan peristiawa tersebut. Broderick Chin yang merupakan GM Kreasi Jaya Adikarya langsung dinaikkan mobil patroli ke Mapolres Dumai dengan kawalan ratusan masa dari kubu mahasiswa dan ormas.
Setelah pelaku diamankan ke Mapolres Dumai, dua kubu yang mengecam keras atas tindakan pelecehan simbol negara RI disampaikan Broderick Chin, GM Kreasijaya Adikarya meminta, masa meminta polisi untuk berlaku adil dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum di Indonesia itu. Dengan pemberian hukum seadil-adilnya maka juga akan memberikan efek jera bagi pelaku peleceh simbol negara terhadap warga asing di Indonesia.
Timo Kipda, Ketua Komisi I DPRD Dumai yang ikut mengantar pelaku peleceh bendera RI ke Mapolres Dumai mengatakan, masyarakat Indonesia meminta kepolisian bisa menjalankan tugasnya dengan bijak dan jangan sampai masalah ini tidak dituntaskan sebagaimana mestinya. Pelecehan simbol negara RI sudah keterlaluan dan harus diadili sesuai hukum yang berlaku, polisi sangat memiliki peran aktif menuntaskan masalah ini.
"Saya minta polisi bisa bijak menjalan aturan hukum terhadap pelaku peleceh simbol negara Indonesia. Kami masyarakat minta pelaku bisa di hukum sesuai aturan berlaku dan kita minta hukum dulu baru di derportasi ke negara asalnya Malaysia. Mudah-mudahan dengan diamankan GM PT Kreasijaya Adikarya di Mapolres Dumai bisa mengobati saya sakit hati masyarakat di seluruh Indonesia ini," kata Timo Kipda di Mapolres Dumai.
Diubah oleh 4l4i 21-08-2013 14:05
0
10.4K
Kutip
103
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan