mil8chosAvatar border
TS
mil8chos
DR. Kurtubi: Undang-undang Migas Memungkinkan Perampokan yang Dilegalkan oleh Negara
Undang-undang Migas Memungkinkan Perampokan yang Dilegalkan oleh Negara, Kedaulatan Energi Indonesia dipertaruhkan!



Gambar Lokasi dan Kapasitas Kilang Minyak Indonesia Existing

Dr. Kurtubi: UU Migas Memungkinkan Perampokan yang Dilegalkan

Permasalahan utama mengapa aset-aset sumber daya alam (SDA) Indonesia yang banyak dikuasai pihak asing dinilai penyebabnya adalah karena kesalahan undang-undang (UU). Menurut pakar perminyakan, Dr Kurtubi, salah satu kesalahan itu terjadi dalam kasus pengelolaan Blok Mahakam sebagai sumber utama gas bumi di Indonesia.

Kesalahan itu bersumber dari peraturan pemerintah terkait minyak dan gas (Migas) itu sendiri.

Menurut Kurtubi, salah satu contohnya adalah UU Minyak dan Gas No 22/2001 pasal 12 adalah pasal yang melegalkan pencurian Migas oleh pihak asing. Dalam pasal itu dinyatakan bahwa kuasa pertambangan boleh diserahkan ke pihak asing. Pasal 12 ini sendiri sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tetapi walau Pasal 12 sudah dicabut oleh MK, tetapi ada cara lain untuk menguasai migas Indonesia untuk pihak asing yaitu dengan membentuk badan yang bukan perusahaan minyak untuk mengelola yaitu BP Migas” jelas Kurtubi dalam diskusi publik dan pembacaan “Petisi Blok Mahakam untuk Rakyat” di Ruang GBHN, Nusantara V MPR, Senayan, Rabu (10/10/2012).

Menurut Kurtubi keberadaan BP Migas (Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi) adalah sumber utama mengapa keberadaan blok Mahakam dikuasai oleh pihak asing.

Fakta pertama adalah keberadaan BP Migas yang bukan perusahaan minyak akan selalu dijadikan alasan pemerintah untuk meneruskan kerjasama pengelolaan migas dengan dalil membutuhkan perusahaan asing sebagai partner untuk tenaga ahli.

Fakta kedua, keberadaan BP Migas sendiri tidak memiliki kontrol yang jelas atas kinerjanya dilapangan. Alhasil banyak kebijakan BP Migas banyak yang terjebak dengan cost recovery.

Kurtubi menjelaskan jika investasi perusahaan asing sebesar 5 milliar dollar untuk kerjasasama selama 30 tahun. Seharusnya BP Migas dan pemerintah tahu bahwa 5 milliar dollar itu akan balik modal selama 5 tahun ke pihak investor termasuk keuntungannya. Setelah cost recovery itu balik modal selama 5 tahun, maka dalam 25 tahun setelahnya perusahaan asing akan menikmati keuntungan dari pengelolaan SDA tanpa mampu dilarang oleh Pemerintah karena terjebak dalam kesepakatan kerja yang salah.

“Ini cara perampokan yang dilegalkan,” tegas Kurtubi lagi.



PT. Pertamina hanya memiliki 6 unit kilang minyak yang besar di Indonesia, selebihnya dikuasai oleh pihak Asing.

Beberapa UU Migas yang bermasalah antara lain adalah UU Migas No.22/2001 di mana kontraktor asing boleh memperpanjang kontrak untuk 20 tahun berikutnya. UU ini semakin menguntungkan asing karena dikuatkan oleh Pasal 28 Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dimana pengajuan perpanjangan itu boleh diajukan 10 tahun sebelum sebuah kontrak kerjasama selesai. Pada ayat 10 pasal 28 PP No 35/2004 Pertamina harus memiliki 100 persen saham yang dimiliki negara untuk mengambil alih pengelolaan atas aset-aset Migas tersebut.

“Kita punya kekayaan Migas yang belum bisa memakmurkan bangsa ini sendiri karena diciptakannya regulasi (peraturan) yang memungkinkan terjadinya perampokan secara legal terhadap SDA bangsa ini,” tambahnya.

Pengelolaan Blok Mahakam oleh Pihak Asing Dinilai sebagai Perampokan Sumber Daya Alam Indonesia.



Ladang Minyak dan Gas Terbesar di Blok Mahakam, Kaltim.

Menurut Prof Dr H. Mochtar Pabottingi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) setiap upaya atau sistem yang melecehkan kepemilikan dan daya ekplorasi sumber daya alam nusantara dan merugikan rakyat Indonesia adalah perilaku pengkhianatan yang harus dilawan. Hal ini disampaikan olehnya sebagai salah satu nara sumber dalam diskusi publik dan pembacaan “Petisi Blok Mahakam untuk Rakyat” di Ruang GBHN gedung Nusantara V MPR, Senayan, Rabu (10/10/2012) lalu.

Menurutnya, Blok Mahakam merupakan salah satu ladang gas terbesar di Indonesia. Saat ini rata-rata produksinya sekitar 2000 juta kaki kubik perhari. Angka ini sama dengan 344.000 barel oil equivalen perhari. Cadangan terkandung dalam Blok ini sekitar 27 trilyun cubic feet (tcf). Sejak 1970 hingga 2011, sekitar 50% (13,5 Tcf) cadangan telah dieksploitasi oleh pihak asing.

Menurutnya, Blok Mahakam memiliki potensi pendapatan kotor hingga angka 100 Milliar dollar Amerika. Dengan cadangan gas yang masih sekitar 12,5 tcf dan harga gas international yang terus naik maka Blok mahakam sangat berpotensi menjadi sumber devisa dengan pendapat 187 Milliar Dollar Amerika atau sekitar Rp 1700 Trilyun. Faktanya semua angka itu justru menjadi santapan pihak asing dibandingkan menguntungkan negara sendiri.

“Bagi generasi yang akan datang, habis mereka semua nanti tidak punya apa-apa lagi selain hanya tanah tandus, gurun, karena semua kekayaan kita sudah dirampok oleh asing dan semua itu dilegalisasi oleh pemerintah sendiri,” jelas Mochtar sebagai nara sumber diskusi mengkritik gagasan pemerintah untuk melanjutkan kerjasama pengelolaan Blok mahakam dengan pihak asing.

Menurutnya, sudah waktunya pemerintah Indonesia bersikap tegas untuk menghentikan kerjasama pengelolaan sumber daya alam (SDA) Indonesia. Ia menilai cukuplah pada kasus Freeport dan Blok Cepu bangsa ini dibodohi oleh asing. Sudah waktunya Indonesia merebut kembali aset-aset SDA-nya dan memberikan setiap keuntungan pengelolaannya untuk memakmurkan rakyat Indonesia.

Pengelolaan Blok Mahakam sendiri di tanda tangani diatas kontrak kerja sama (KKS) antara pemerintah Indonesia dengan Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation dari Jepang pada 31 Maret 1967. Kontrak yang seharusnya berakhir pada 31 Maret 1997 tiba-tiba diperpanjang lagi hingga 31 Maret 2017. Saat ini menurut Muktar ide untuk melanjutkan perpanjangan kontrak Blok Mahakam sama saja dengan mengizinkan bangsa Indonesia terus dijajah.

“Aparat-aparat negara yang sekongkolan (bekerjasama) dengan kepentingan asing harus kita singkirkan, pejabat negara yang sekongkolan dengan asing harus kita lawan, pengkhianat mereka semua itu,” jelasnya.

Saat ini menurutnya, beberapa kontraktor asing sudah melakukan pendekatan kepada pemerintah RI untuk melanjutkan kontrak Blok Mahakam. Hal inilah menurut Muktar harus segera disosialisasikan ke seluruh rakyat Indonesia agar rakyat berdiri bersama menuntut pemerintah agar tidak melanjutkan kerjasama pengelolaan Blok Mahakam dengan asing. Ia juga meminta agar Blok Mahakam segera di nasionalisasi dan keuntungannya murni ditujukan untuk memakmurkan rakyat Indonesia.

Pemerintah Tawarkan 23 Wilayah Kerja Migas Tahap II 2012




Peta Wilayah Kerja Migas Indonesia 2012

Sementara itu, Pemerintah akan menawarkan 23 wilayah kerja migas tahap II tahun 2012, terdiri dari 7 WK migas melalui lelang reguler dan 16 WK migas melalui penawaran langsung.

WK migas yang ditawarkan melalui lelang reguler adalah:
1. Blok West Asri di Lampung
2. Blok Bengara II di Kalimantan Timur
3. Blok Masalima di Selat Makasar
4. Blok North East Sepanjang di Jawa Timur
5. Blok Seringapatam I di Nusa Tenggara Timur
6. Blok Seringapatam II di Nusa Tenggara Timur
7. Blok Wanapiri di Papua

WK migas yang ditawarkan melalui penawaran langsung adalah:
1. Blok Merangin III di Sumatera Selatan
2. Blok Airsugihan di Sumatera Selatan
3. Blok Bima Sakti di Lampung
4. Blok West Tuna di Natuna
5. Blok Offshore North X-Ray di Laut Jawa
6. Blok Sanggau di Kalimantan Barat
7. Blok Menduwa di Kalimantan Tengah
8. Blok Kahayan di Kalimantan Tengah-Kalimantan Selatan
9. Blok South Tanjung di Kalimantan Tengah-Kalimantan Selatan
10. Blok West Bangkanai di Kalimantan Tengah-Kalimantan Timur
11. Blok North East Tanjung di Kalimantan Timur
12. Blok North East Bangkanai di Kalimantan Timur
13. Blok Offshore Mangkalihat di Kalimantan Timur
14. Blok Central Mahakam di Kalimantan Timur
15. Blok West Sebuku di Selat Makasar
16. Blok West Misool di Papua Barat

Investor (termasuk pihak asing) yang berminat untuk berpartisipasi pada lelang reguler dan penawaran langsung WK Migas ini dapat mengakses bid dokumen hingga tanggal 26 November 2012 (Penawaran Langsung) dan 18 Februari 2013 (Lelang Reguler).Pemasukan Dokumen Partisipasi pada tanggal 27 November 2012 (Penawaran Langsung) dan 19 Februari 2013 (Lelang Reguler) pukul 09.30 hingga 14.30 WIB.



Di mana Kedaulatan Energi Indonesia?

Tahukah kita bahwa begitu banyak sumber energi di bumi Indonesia dikuasai korporasi asing? Hampir di semua sektor energi, minyak bumi, gas, batu bara dan hampir di semua kawasan di Indonesia baik, baik di wilayah barat hingga kawasan timur, di pulau-pulau besar, kepulauan-kepulauan kecil hingga di laut lepas. Perusahaan-perusahaan asing tersebut telah pada tahap “mengancam” kedaulatan Indonesia.

Migas

Untuk sektor minyak saja, 67% lahan minyak dikuasai asing, 21 % kerja sama dengan perusahaan asing dan sisanya untuk perusahaan nasional. Dari total 225 blok migas yang dikelola kontraktor kontrak kerja sama non-Pertamina, 120 blok dioperasikan perusahaan asing, 28 blok dioperasikan perusahaan nasional dan sekitar 77 blok dioperasikan perusahaan gabungan asing dan lokal. Pemerintah melalui Dirjen Migas Kementrian ESDM menargetkan porsi operator oleh perusahaan nasional mencapai 50 % pada 2025, saat ini porsi operator nasional hanya 25 %, sementara 75% dikuasai asing.



Peta Cadangan Migas Indonesia

Lihat saja daftar perusahan migas asing yang beroperasi di Indonesia; Chevron (AS), CNOOC (China), Chonoco Phillips (AS), ENI (Italia), KUFPEC (Kuwait), Exxon Mobil (AS), sedangkan kontraktor kerja sama yang terkenal antara lain TOTAL E&P Indonesie. Perusahaan asing lainnya yang juga beroperasi di Indonesia antara lain; PREMIERE OIL, MARATHON OIL, HUSKYENERGY, TALISMAN, AMERADA HESS, BP INDONESIA, ANADARKO, ASIA ENERGI, CITIC SERAM ENERGY LIMITED, FAIRFIELD INDONESIA, HESS, INPAROL PTE.LTD, INPEX CORP, JAPAN PETROLEUM, PETRO CHINA, KONDUR PETROLEUM, KODECO ENERGY, KOREA NATIONAL OIL CORPORATION, KALREZ PETROLEUM, LUNDIN BV, NATION PETROLEUM, PETRONAS CARIGALI, PEARL ENERGY, PERMINTRACER PETROLEUM, SANTOS PTY, SANYEN dan OIL 7 GAS. Apa kita serius hanya mau melawannya dengan Pertamina?

Batubara dan Mineral Lainnya

Sementara di sektor energi dari batubara, Indonesia yang menurut data British Petroleum Statistical Review hanya memiliki cadangan batu bara 0,5 % dari stok batu bara dunia (cadangan batu bara Indonesia hanya 4,3 miliar ton) menjadi pemasok utama batubara China. Tahukah kita berapa cadangan batubara China? Cadangan batubara China adalah 13,9 % total cadangan dunia, atau sebanyak 114,5 miliar ton. China dan India memang termasuk dua negara yang sangat agresif mencari alternatif sumber daya pengganti minyak di luar negeri, sementara cadangan migas dan sumber daya mineral tambang mereka sengaja mereka simpan. Perusahaan China dan India masuk menguasai tambang kecil dengan membiayai perusahaan tambang lokal yang kesulitan pendanaan.
Produksi batubara Indonesia saat ini adalah 340 juta ton per tahun, 240 juta ton dari jumlah tersebut di ekspor. Jika ini berlanjut terus, cadangan batubatra Indonesia akan habis dalam 20 tahun. Artinya Indonesia yang saat ini memasok minyak dan batubara untuk negara-negara besar suatu saat akan kehabisan cadangan energinya dan menjadi importir minyak sekaligus batubara.

Jika kita membahas pertambangan mineral Indonesia oleh pihak asing, kita tak bisa melewatkan PT Freeport Indonesia (dengan penguasaan Freeport McMorRan Copper & Gold Corp. sebesar 81,28% di dalamnya). Perusahaan ini sempat menambang emas dengan izin tambang tembaga dalam rentang waktu yang cukup lama. Saat ini, Indonesia memperoleh kurang dari 1% dari apa yang dihasilkan Freeport mengeruk bumi Papua. Perusahaan asing dan kerja sama lainnya yang merogoh cadangan batubara dan mineral Indonesia antara lain; PT Newmont Nusa Tenggara (PT Newmont Mining Corp menguasai 80% perusahaan), PT INCO (kepemilikan asing; Vale Canada Limited 58,73 % dan Sumitomo Mining Co. Ltd 20,09 %), PT Indo Tambang Raya Megah Tbk (Banpu Public Company Ltd menguasai 73,22 %), PT Singlurus Indonesia (Lanna Resources Public Co Ltd menguasai 65 %), PT Lanna Harita Indonesia (Lanna Resources Public Co Ltd menguasai 55 %), PT Bahari Cakrawala Sebuku (Straits Resources Ltd menguasai 100%).

“Penjajahan” energi nasional oleh asing ini tak lepas dari kebijakan blunder pemerintah yang mengubah bentuk pengelolaan sumber daya strategis menjadi berdasarkan jenis usaha. Akibatnya, sumber daya mineral, batubara dan migas diperlakukan sebagai komoditas. Peran negara mengontrol penggunaan sumber daya itu otomatis hilang. Jika dahulu kontrak tambang harus disetujui Presiden dan DPR, sekarang tidak lagi, demikian pendapat Direktur Eksekutif Masyarakat Batubara Indonesia, Singgih Widagdo.

Jika negara tidak mampu melindungi kedaulatan energi nasional dan malah membagi-bagikannya kepada pihak asing dengan harga obral, maka apa yang akan disisakan negara untuk rakyatnya? Apakah cadangan energi nasional harus habis sekarang? Bagaimanakah nasib generasi penerus bangsa ini kelak?

Artikel terkait: Data Dan Fakta : Kontrak Karya PT. Freeport Indonesia Bentuk Penjajahan ‘VOC Modern’ (1967-2041), PT. Freeport Indonesia – Perusahaan Penghasil Emas Dan Tembaga Terbesar Di Dunia, Pulau Natuna Menyimpan Cadangan Gas Alam Terbesar Di Dunia, Kajian Ekonomi: Penguasaan Ekonomi Indonesia Oleh Kelompok ‘Mafia Berkeley’ Dan Kekuatan Asing
sumber



Semoga menggugah wawasan agan2 sekalian !!!

emoticon-I Love Indonesia
Diubah oleh mil8chos 20-08-2013 15:20
0
3.8K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan