- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Desa Jadi Hutan Lindung, Ribuan Warga Kepung Gedung DPRD


TS
dragonroar
Desa Jadi Hutan Lindung, Ribuan Warga Kepung Gedung DPRD
Quote:

Ribuan warga desa di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan mengepung kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menuntut pengembalian tapal batas hutan lindung. Senin, (19/08/2013). | KOMPAS.com / ABDUL HAQ
SOPPENG, KOMPAS.com — Ribuan warga di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, mengepung gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Senin (19/8/2013), untuk memprotes karena wilayah desa mereka dimasukkan dalam peta kawasan hutan lindung.
Warga Kecamatan Lalabata dan Donridonri ini mendatangi gedung DPRD dan langsung terlibat keributan dengan puluhan aparat kepolisian yang menghalangi mereka untuk memasuki gedung perwakilan rakyat ini. Aksi saling dorong hingga adu jotos pun tak terhindarkan.
Keributan ini mereda setelah sejumlah wakil mereka diterima oleh anggota dewan. Dalam pernyataan sikapnya, warga meminta agar peta tersebut dibatalkan lantaran memasukkan desa mereka ke dalam peta kawasan hutan lindung yang membuat warga dijerat hukum jika mendirikan bangunan dan menebang pohon.
Warga menilai peta tersebut ganjil lantaran mereka sudah menghuni desa tersebut sejak turun temurun. "Masa kami sudah ratusan tahun tinggal dan lahir di sana tiba tiba tanah kami dicaplok oleh pemerintah. Inikan namanya penjajahan," ungkap Sukman, koordinator aksi.
Warga yang menamakan diri Forum Rakyat Tertindas ini juga menuntut hasil dari Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk oleh pihak DPRD setempat.
Sementara itu pihak pemerintah menyatakan bahwa peta hutan lindung tersebut telah tepat. Pemerintah setempat berjanji memberi kemudahan warga untuk mendirikan bangunan sementara, tetapi tanah tetap milik pemerintah sehingga tak boleh disertifikatkan.
"Peta itu sudah ditetapkan dan kalau bicara solusi kami akan memberikan izin sementara untuk mendirikan bangunan dan sewaktu waktu kami bisa ambil sebagai aset pemerintah," ujar Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Andi Waherdi.
Pernyataan itu membuat warga berang. Warga kemudian membubarkan diri dan berjanji akan kembali berunjuk rasa dengan massa yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak penuhi.
Data yang dihimpun Kompas.com, kawasan hutan lindung itu ditetapkan pada tahun 1999. Kecamatan Lalabata meliputi Desa Lalabata Rilau, Desa Rumpungeng, Desa Mattapulu, dan Kelurahan Botto, sementara Kecamatan Donridonri meliputi Desa Pette, Desa Tering, dan Kelurahan Ompo. Warga desa-desa tersebut telah turun temurun tinggal di kawasan itu.
KOMPAS.com
0
777
Kutip
2
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan