- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Lambang Garuda Indonesia


TS
androiderzgt
Lambang Garuda Indonesia
Spesial Dirgahayu Indonesiaku 68
NKRI Harga Mati MERDEKA!!!
sungguh besar perjuanganMu..wahai pendahuluku..semoga engkau tenang di alam sana
lambang burung garuda..itu adalah lambang negara kita indonesia..mau itu di sekolah,dan gedung2 pemerintah lainnya pasti ada lambang garuda..kalaupun tiada digantikan dengan photo presiden dan wapres..dengan semboyan garuda "bhinneka tunggal ika" walaupun berbeda tetapi tetap satu...
taukah kamu siapa pencetus lambang GARUDA?

ini dia orangnya :
beliau adalah Sultan Hamid II yang terlahir dengan nama Syarif Abdul Hamid Alkadrie, putra sulung Sultan
Pontianak Sultan Syarif Muhammad Alkadrie (lahir
di Pontianak, Kalimantan Barat, 12 Juli 1913 –
meninggal di Jakarta, 30 Maret 1978 pada umur
64 tahun) adalah Perancang Lambang Negara
Indonesia, Garuda Pancasila . Dalam tubuhnya
mengalir darah Arab-Indonesia . Ia beristrikan
seorang perempuan Belanda , yang memberikannya
dua anak yang sekarang tinggal di Negeri Belanda.
Pendidikan dan karier
Syarif Abdul Hamid menempuh pendidikan ELS di
Sukabumi , Pontianak, Yogyakarta, dan Bandung .
HBS di Bandung satu tahun, THS Bandung tidak
tamat, kemudian KMA di Breda , Belanda hingga
tamat dan meraih pangkat letnan pada kesatuan
tentara Hindia Belanda .
Masa pendudukan Jepang
Ketika Jepang mengalahkan Belanda dan
sekutunya, pada 10 Maret 1942 , ia tertawan dan
dibebaskan ketika Jepang menyerah kepada
Sekutu dan mendapat kenaikan pangkat menjadi
kolonel . Ketika ayahnya mangkat akibat agresi
Jepang, pada 29 Oktober 1945 dia diangkat
menjadi sultan Pontianak menggantikan ayahnya
dengan gelar Sultan Hamid II.
Dalam perjuangan federalisme, Sultan Hamid II
memperoleh jabatan penting sebagai wakil daerah
istimewa Kalimantan Barat dan selalu turut dalam
perundingan-perundingan Malino, Denpasar ,
BFO, BFC , IJC dan KMB di Indonesia dan
Belanda.
Sultan Hamid II kemudian memperoleh jabatan
Ajudant in Buitenfgewone Dienst bij HN Koningin
der Nederlanden , yakni sebuah pangkat tertinggi
sebagai asisten ratu Kerajaan Belanda dan orang
Indonesia pertama yang memperoleh pangkat
tertinggi dalam kemiliteran.
Garuda pancasila
Akulah pendukungmu
Patriot proklamasi
Sedia berkorban untukmu
Pancasila dasar negara
Rakyat adil makmur sentosa
Pribadi bangsaku
Ayo maju maju
Ayo maju maju
Ayo maju maju
sejarah itu penting . jgn sampai kita melupakan sejarah...
semoga bermanfaat jika berkenan
dan rates ya thanks
sumber : wikipedia,google"pencetus lambang garuda'.
NKRI Harga Mati MERDEKA!!!
sungguh besar perjuanganMu..wahai pendahuluku..semoga engkau tenang di alam sana
lambang burung garuda..itu adalah lambang negara kita indonesia..mau itu di sekolah,dan gedung2 pemerintah lainnya pasti ada lambang garuda..kalaupun tiada digantikan dengan photo presiden dan wapres..dengan semboyan garuda "bhinneka tunggal ika" walaupun berbeda tetapi tetap satu...
taukah kamu siapa pencetus lambang GARUDA?

ini dia orangnya :
Spoiler for Sultan Hamid II:

Pontianak Sultan Syarif Muhammad Alkadrie (lahir
di Pontianak, Kalimantan Barat, 12 Juli 1913 –
meninggal di Jakarta, 30 Maret 1978 pada umur
64 tahun) adalah Perancang Lambang Negara
Indonesia, Garuda Pancasila . Dalam tubuhnya
mengalir darah Arab-Indonesia . Ia beristrikan
seorang perempuan Belanda , yang memberikannya
dua anak yang sekarang tinggal di Negeri Belanda.
Pendidikan dan karier
Syarif Abdul Hamid menempuh pendidikan ELS di
Sukabumi , Pontianak, Yogyakarta, dan Bandung .
HBS di Bandung satu tahun, THS Bandung tidak
tamat, kemudian KMA di Breda , Belanda hingga
tamat dan meraih pangkat letnan pada kesatuan
tentara Hindia Belanda .
Masa pendudukan Jepang
Ketika Jepang mengalahkan Belanda dan
sekutunya, pada 10 Maret 1942 , ia tertawan dan
dibebaskan ketika Jepang menyerah kepada
Sekutu dan mendapat kenaikan pangkat menjadi
kolonel . Ketika ayahnya mangkat akibat agresi
Jepang, pada 29 Oktober 1945 dia diangkat
menjadi sultan Pontianak menggantikan ayahnya
dengan gelar Sultan Hamid II.
Dalam perjuangan federalisme, Sultan Hamid II
memperoleh jabatan penting sebagai wakil daerah
istimewa Kalimantan Barat dan selalu turut dalam
perundingan-perundingan Malino, Denpasar ,
BFO, BFC , IJC dan KMB di Indonesia dan
Belanda.
Sultan Hamid II kemudian memperoleh jabatan
Ajudant in Buitenfgewone Dienst bij HN Koningin
der Nederlanden , yakni sebuah pangkat tertinggi
sebagai asisten ratu Kerajaan Belanda dan orang
Indonesia pertama yang memperoleh pangkat
tertinggi dalam kemiliteran.
Spoiler for Makna dan Simbol:
Makna Burung Garuda Pancasila Sebagai Lambang
Negara- Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Bangsa
Indoesia adalah tanggal 17 Agustus 1945, maka kita
harus meningkatkan rasa nasionalisme kita dan
mengingat jasa Para Pahlawan yang rela berkorban
demi Nusa dan Bangsa. Dibawah ini merupakan
penjelasan Makna Burung Garuda Pancasila
Sebagai Lambang Negara.
Dalam UUD 45 dijelaskan bahwa Lambang Negara
Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan
Bhinneka Tunggal Ika. Lagu Garuda Pancasila
diciptakan oleh Sudharnoto sebagai lagu wajib
perjuangan Indonesia.
Burung Garuda melambangkan kekuatan.Warna emas
pada burung Garuda melambangkan kejayaan.Perisai
di tengah melambangkan pertahanan bangsa
Indonesia. Masing-masing simbol di dalam perisai
melambangkan sila-sila dalam Pancasila, yaitu:
Bintang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha
Esa [sila ke-1].
Rantai melambangkan sila Kemanusiaan Yang Adil
Dan Beradab [sila ke-2].
Pohon Beringin melambangkan sila Persatuan
Indonesia [sila ke-3].
Kepala banteng melambangkan sila Kerakyatan Yang
Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan dan Perwakilan [sila ke-4].
Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia [sila ke-5].
Warna merah-putih melambangkan warna bendera
nasional Indonesia. Merah berarti berani dan putih
berarti suci. Garis hitam tebal yang melintang di
dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang
dilintasi Garis Khatulistiwa.
Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi
kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara
lain:
Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8
Jumlah bulu dibawah perisai/pangkal ekor berjumlah
19
Jumlah bulu pada leher berjumlah 45
Pita yg dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan
semboyan negara Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal
Ika yang berarti "walaupun berbeda beda, tetapi
tetap satu"
Negara- Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Bangsa
Indoesia adalah tanggal 17 Agustus 1945, maka kita
harus meningkatkan rasa nasionalisme kita dan
mengingat jasa Para Pahlawan yang rela berkorban
demi Nusa dan Bangsa. Dibawah ini merupakan
penjelasan Makna Burung Garuda Pancasila
Sebagai Lambang Negara.
Dalam UUD 45 dijelaskan bahwa Lambang Negara
Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan
Bhinneka Tunggal Ika. Lagu Garuda Pancasila
diciptakan oleh Sudharnoto sebagai lagu wajib
perjuangan Indonesia.
Burung Garuda melambangkan kekuatan.Warna emas
pada burung Garuda melambangkan kejayaan.Perisai
di tengah melambangkan pertahanan bangsa
Indonesia. Masing-masing simbol di dalam perisai
melambangkan sila-sila dalam Pancasila, yaitu:
Bintang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha
Esa [sila ke-1].
Rantai melambangkan sila Kemanusiaan Yang Adil
Dan Beradab [sila ke-2].
Pohon Beringin melambangkan sila Persatuan
Indonesia [sila ke-3].
Kepala banteng melambangkan sila Kerakyatan Yang
Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan dan Perwakilan [sila ke-4].
Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia [sila ke-5].
Warna merah-putih melambangkan warna bendera
nasional Indonesia. Merah berarti berani dan putih
berarti suci. Garis hitam tebal yang melintang di
dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang
dilintasi Garis Khatulistiwa.
Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi
kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara
lain:
Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8
Jumlah bulu dibawah perisai/pangkal ekor berjumlah
19
Jumlah bulu pada leher berjumlah 45
Pita yg dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan
semboyan negara Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal
Ika yang berarti "walaupun berbeda beda, tetapi
tetap satu"
Spoiler for Rancangan awal garuda bertubuh manusia:
_COA_4.jpg)
Spoiler for Garuda Pancasila yang
diresmikan penggunaannya
pada 11 Februari 1950, masih
tanpa jambul dan posisi cakar
di belakang pita:
_COA_1950.jpg)
Spoiler for lirik lagu:
Garuda pancasila
Akulah pendukungmu
Patriot proklamasi
Sedia berkorban untukmu
Pancasila dasar negara
Rakyat adil makmur sentosa
Pribadi bangsaku
Ayo maju maju
Ayo maju maju
Ayo maju maju
Spoiler for berita:
Pontianak (ANTARA News) - "Lambang Negara
Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda
Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah
kanan, perisai berupa jantung yang digantung
dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan
Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang
dicengkeram oleh Garuda".
Paragraf diatas merupakan isi dari Pasal 46
Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta
Lagu Kebangsaan.
Ada 12 pasal di dalam bab khusus tentang
Lambang Negara di UU itu. Namun, tak satupun
yang mencantumkan mengenai siapa perancang
dari lambang yang wajib digunakan di berbagai
tempat, lembar negara, uang, dokumen resmi,
hingga materai, sebagai wujud adanya negara
Indonesia. Kalau dipasang di ruangan, posisinya
berada lebih tinggi di tengah antara potret
Presiden dan Wakil Presiden RI.
Dibandingkan dengan lagu kebangsaan "Indonesia
Raya", secara jelas dicantumkan nama Wage
Rudolf Supratman sebagai penggubahnya. Hal itu
tercantum di Pasal 58 ayat (1) dari UU yang sama.
Nama Sultan Hamid II, atau lengkapnya Sultan
Syarif Hamid Al-Qadrie, tak akan pernah lepas
dari sejarah lambang negara Indonesia. Penelitian
ilmiah menunjukkan Sultan ketujuh dari
Kesultanan Pontianak itu, sebagai perancangnya.
Adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas
Tanjungpura Pontianak, Turiman Fachturachman
Nur M Hum, yang mengangkat tentang validitas
perancang lambang negara saat mengambil gelas
magister di Universitas Indonesia pada 1999.
Menurut dia, ada dua tahap perancangan lambang
negara yang dibuat oleh Sultan Hamid II.
Rancangan tahap pertama, pada 8 Februari 1950,
mengambil figur burung garuda yang digali dalam
mitologi bangsa Indonesia berdasarkan bahan dasar
yang dikirim Ki Hajar Dewantoro dari sketsa
garuda di berbagai candi di Jawa.
Gambar lambang negara dimaksud itu, sudah
dikritisi oleh Panitia Lambang Negara. Kemudian,
rancangan tahap kedua, pada 10 Februari 1950,
mengambil figur burung elang rajawali setelah
Sultan Hamid II melakukan penyempurnaan dan
perbandingan dengan negara lain yang
menggunakan figur yang sama.
Figur burung elang rajawali itu kemudian
ditetapkan menjadi Lambang Negara Republik
Indonesia Serikat (RIS) 11 Februari 1950 dan
masuk berita negara Parlemen RIS 17 Februari
1950 Nomor 2 dan menjadi lampiran resmi PP No
66 Tahun 1951 berdasarkan Pasal 6.
Sultan Hamid II dalam transkrip 15 April 1967
secara semiotika hukum lambang menamakan
lambang negara RIS itu Rajawali - Garuda
Pancasila. Soekarno menamakan Elang Rajawali -
Garuda, PP No 66 Tahun 1951 menyebut
berdekatan dengan burung Elang Rajawali.
Masyarakat Kalimantan Barat (Kalbar) telah
mengusulkan di amandemen UUD Tahun 1945
terhadap pasal 36 menjadi pasal 36 A pada tahun
2000 kepada MPR RI. Namun ketika UU No 24
Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang
Negara dan Lagu Kebangsaan, pada pasal 48 tidak
disebutkan siapa perancang lambang negara
tersebut.
Terpidana politik
Sultan Hamid II lahir pada 12 Juli 1913 dari
ayahnya, Sultan Syarif Muhammad Al-Qadrie
(Sultan Keenam/VI) dan ibunya, Syecha Jamilah
Syarwani.
Dari laman Wikipedia, disebutkan bahwa Sultan
Hamid II menempuh pendidikan ELS (sekolah
dasar) di Sukabumi, Pontianak, Yogyakarta, dan
Bandung. HBS (sekolah lanjutan tingkat pertama)
di Bandung satu tahun, THS (sekolah tinggi
teknik) di Bandung tidak tamat. Ia kemudian
melanjutkan pendidikan di di Breda, Belanda,
hingga tamat dan meraih pangkat letnan pada
kesatuan tentara Hindia Belanda.
Di era federalisme, Sultan Hamid II memperoleh
jabatan penting sebagai wakil daerah istimewa
Kalimantan Barat. Sultan Hamid II pernah
memperoleh jabatan Ajudant in Buitenfgewone
Dienst bij HN Koningin der Nederlanden, yakni
sebuah pangkat tertinggi sebagai asisten ratu
Kerajaan Belanda dan menjadi orang Indonesia
pertama yang memperoleh pangkat tertinggi dalam
kemiliteran.
Ia pernah menjadi Menteri Negara Zonder Porto
Folio di masa Presiden Soekarno (Republik
Indonesia Serikat), dan Ketua BFO atau
Permusyawaratan Negara-negara Federal dalam
Konferensi Meja Bundar.
Namun, namanya pun dianggap tersangkut dalam
Peristiwa Westerling (Angkatan Perang Ratu
Adil), meski berdasarkan putusan Mahkamah
Agung Tahun 1953, meski di kemudian hari,
tuduhan itu tidak terbukti. Tanggal 5 April 1950,
ia ditangkap. Kemudian dijatuhi hukuman penjara
10 tahun, potong masa tahanan tiga tahun. Tahun
1962, ia kembali ditahan setelah dibebaskan pada
tahun 1958. Bersama sejumlah tokoh lain, ia
dituduh terlibat konspirasi untuk melakukan
tindakan subversif terhadap negara.
Anshari Dimyati, mengambil tesis berjudul "Delik
Terhadap Keamanan Negara (Makar) di Indonesia;
(Suatu Analisis Yuridis Normatif pada Studi Kasus
Sultan Hamid II)". Ia mempertahankan tesisnya
pada tanggal 24 Januari 2012 di Pascasarjana
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Salemba,
Jakarta. Dewan penguji, Prof Dr jur Andi Hamzah
SH, Prof Mardjono Reksodiputro SH MA, dan Dr
Surastini Fitriasih SH MH.
Anshari Dimyati secara tegas menyatakan, Sultan
Hamid II tidak bersalah secara hukum. Hasil
tesisnya itu, secara analisis yuridis normatif, sudah
dipertahankan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Biografi Politik
Jumat (12/7) sore, tepat satu abad peringatan
kelahiran Sultan Hamid II, diluncurkan sebuah
buku tentang biografi politik sang sultan.
Judulnya, "Sang Perancang Lambang Negara
Elang Rajawali Garuda Pancasila".
Buku setebal 600 halaman itu digarap bertiga oleh
Turiman Fachturachman Nur, Nur Iskandar dan
Dimyati Anshari.
Tokoh nasional asal Kalbar, Oesman Sapta
mengatakan, Sultan Hamid II merupakan tokoh
yang besar dengan rakyat.
Ia punya pengalaman dengan Sultan Hamid II saat
bertamu di Jakarta 45 tahun silam.
"Saya pernah disuruh membangunkan beliau,
padahal ada tamu, tapi sang sekretaris beliau,
tidak berani membangunkan," ujar Oesman Sapta.
Turiman menegaskan, hingga kini belum ada
pengakuan secara hukum kepada Sultan Hamid II
selaku perancang lambang negara Indonesia.
"Siapa pencipta lagu Indonesia Raya, penjahit
bendera Pusaka Sangsaka Merah Putih, pencipta
lagu Garuda Pancasila, semua bisa menjawab.
Tetapi, siapa perancang lambang negara, tidak ada
yang bisa menjawab," kata Turiman
Fachturachman.
Ia berharap, buku tersebut dapat menggugah
kesadaran berbangsa mengenai Sultan Hamid II
yang hingga kini karyanya masih menjadi salah
satu alat pemersatu bangsa.
Selain itu, meluruskan alur sejarah selama ini
mengenai kiprah politik sang sultan.
Ada catatan singkat Sultan Hamid II di atas kertas
berlogo Ronde Tafel Conferentie atau Konferensi
Meja Bundar ketika menyerahkan arsip Rancangan
Lambang Negara kepada Mas Agung (Ketua
Yayasan Idayu - Jakarta), pada 18 Juli 1974.
Isinya, "mungkin ini adalah yang dapat saya
sumbangkan kepada bangsa saya, dan mudah-
mudahan sumbangan pertama saya (Lambang
Negara) ini bermanfaat bagi negara yang dicintai
oleh kita".
Sultan Hamid II wafat di Jakarta pada tanggal 30
Maret 1978. Ia dimakamkan di pemakaman
Keluarga Kesultanan Pontianak di Batu Layang,
Pontianak Utara. Dan kini sejarah pun berulang,
mencari tahu setelah kebenaran dikubur bertahun
silam. (*)
Editor: Priyambodo RH
Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda
Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah
kanan, perisai berupa jantung yang digantung
dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan
Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang
dicengkeram oleh Garuda".
Paragraf diatas merupakan isi dari Pasal 46
Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta
Lagu Kebangsaan.
Ada 12 pasal di dalam bab khusus tentang
Lambang Negara di UU itu. Namun, tak satupun
yang mencantumkan mengenai siapa perancang
dari lambang yang wajib digunakan di berbagai
tempat, lembar negara, uang, dokumen resmi,
hingga materai, sebagai wujud adanya negara
Indonesia. Kalau dipasang di ruangan, posisinya
berada lebih tinggi di tengah antara potret
Presiden dan Wakil Presiden RI.
Dibandingkan dengan lagu kebangsaan "Indonesia
Raya", secara jelas dicantumkan nama Wage
Rudolf Supratman sebagai penggubahnya. Hal itu
tercantum di Pasal 58 ayat (1) dari UU yang sama.
Nama Sultan Hamid II, atau lengkapnya Sultan
Syarif Hamid Al-Qadrie, tak akan pernah lepas
dari sejarah lambang negara Indonesia. Penelitian
ilmiah menunjukkan Sultan ketujuh dari
Kesultanan Pontianak itu, sebagai perancangnya.
Adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas
Tanjungpura Pontianak, Turiman Fachturachman
Nur M Hum, yang mengangkat tentang validitas
perancang lambang negara saat mengambil gelas
magister di Universitas Indonesia pada 1999.
Menurut dia, ada dua tahap perancangan lambang
negara yang dibuat oleh Sultan Hamid II.
Rancangan tahap pertama, pada 8 Februari 1950,
mengambil figur burung garuda yang digali dalam
mitologi bangsa Indonesia berdasarkan bahan dasar
yang dikirim Ki Hajar Dewantoro dari sketsa
garuda di berbagai candi di Jawa.
Gambar lambang negara dimaksud itu, sudah
dikritisi oleh Panitia Lambang Negara. Kemudian,
rancangan tahap kedua, pada 10 Februari 1950,
mengambil figur burung elang rajawali setelah
Sultan Hamid II melakukan penyempurnaan dan
perbandingan dengan negara lain yang
menggunakan figur yang sama.
Figur burung elang rajawali itu kemudian
ditetapkan menjadi Lambang Negara Republik
Indonesia Serikat (RIS) 11 Februari 1950 dan
masuk berita negara Parlemen RIS 17 Februari
1950 Nomor 2 dan menjadi lampiran resmi PP No
66 Tahun 1951 berdasarkan Pasal 6.
Sultan Hamid II dalam transkrip 15 April 1967
secara semiotika hukum lambang menamakan
lambang negara RIS itu Rajawali - Garuda
Pancasila. Soekarno menamakan Elang Rajawali -
Garuda, PP No 66 Tahun 1951 menyebut
berdekatan dengan burung Elang Rajawali.
Masyarakat Kalimantan Barat (Kalbar) telah
mengusulkan di amandemen UUD Tahun 1945
terhadap pasal 36 menjadi pasal 36 A pada tahun
2000 kepada MPR RI. Namun ketika UU No 24
Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang
Negara dan Lagu Kebangsaan, pada pasal 48 tidak
disebutkan siapa perancang lambang negara
tersebut.
Terpidana politik
Sultan Hamid II lahir pada 12 Juli 1913 dari
ayahnya, Sultan Syarif Muhammad Al-Qadrie
(Sultan Keenam/VI) dan ibunya, Syecha Jamilah
Syarwani.
Dari laman Wikipedia, disebutkan bahwa Sultan
Hamid II menempuh pendidikan ELS (sekolah
dasar) di Sukabumi, Pontianak, Yogyakarta, dan
Bandung. HBS (sekolah lanjutan tingkat pertama)
di Bandung satu tahun, THS (sekolah tinggi
teknik) di Bandung tidak tamat. Ia kemudian
melanjutkan pendidikan di di Breda, Belanda,
hingga tamat dan meraih pangkat letnan pada
kesatuan tentara Hindia Belanda.
Di era federalisme, Sultan Hamid II memperoleh
jabatan penting sebagai wakil daerah istimewa
Kalimantan Barat. Sultan Hamid II pernah
memperoleh jabatan Ajudant in Buitenfgewone
Dienst bij HN Koningin der Nederlanden, yakni
sebuah pangkat tertinggi sebagai asisten ratu
Kerajaan Belanda dan menjadi orang Indonesia
pertama yang memperoleh pangkat tertinggi dalam
kemiliteran.
Ia pernah menjadi Menteri Negara Zonder Porto
Folio di masa Presiden Soekarno (Republik
Indonesia Serikat), dan Ketua BFO atau
Permusyawaratan Negara-negara Federal dalam
Konferensi Meja Bundar.
Namun, namanya pun dianggap tersangkut dalam
Peristiwa Westerling (Angkatan Perang Ratu
Adil), meski berdasarkan putusan Mahkamah
Agung Tahun 1953, meski di kemudian hari,
tuduhan itu tidak terbukti. Tanggal 5 April 1950,
ia ditangkap. Kemudian dijatuhi hukuman penjara
10 tahun, potong masa tahanan tiga tahun. Tahun
1962, ia kembali ditahan setelah dibebaskan pada
tahun 1958. Bersama sejumlah tokoh lain, ia
dituduh terlibat konspirasi untuk melakukan
tindakan subversif terhadap negara.
Anshari Dimyati, mengambil tesis berjudul "Delik
Terhadap Keamanan Negara (Makar) di Indonesia;
(Suatu Analisis Yuridis Normatif pada Studi Kasus
Sultan Hamid II)". Ia mempertahankan tesisnya
pada tanggal 24 Januari 2012 di Pascasarjana
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Salemba,
Jakarta. Dewan penguji, Prof Dr jur Andi Hamzah
SH, Prof Mardjono Reksodiputro SH MA, dan Dr
Surastini Fitriasih SH MH.
Anshari Dimyati secara tegas menyatakan, Sultan
Hamid II tidak bersalah secara hukum. Hasil
tesisnya itu, secara analisis yuridis normatif, sudah
dipertahankan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Biografi Politik
Jumat (12/7) sore, tepat satu abad peringatan
kelahiran Sultan Hamid II, diluncurkan sebuah
buku tentang biografi politik sang sultan.
Judulnya, "Sang Perancang Lambang Negara
Elang Rajawali Garuda Pancasila".
Buku setebal 600 halaman itu digarap bertiga oleh
Turiman Fachturachman Nur, Nur Iskandar dan
Dimyati Anshari.
Tokoh nasional asal Kalbar, Oesman Sapta
mengatakan, Sultan Hamid II merupakan tokoh
yang besar dengan rakyat.
Ia punya pengalaman dengan Sultan Hamid II saat
bertamu di Jakarta 45 tahun silam.
"Saya pernah disuruh membangunkan beliau,
padahal ada tamu, tapi sang sekretaris beliau,
tidak berani membangunkan," ujar Oesman Sapta.
Turiman menegaskan, hingga kini belum ada
pengakuan secara hukum kepada Sultan Hamid II
selaku perancang lambang negara Indonesia.
"Siapa pencipta lagu Indonesia Raya, penjahit
bendera Pusaka Sangsaka Merah Putih, pencipta
lagu Garuda Pancasila, semua bisa menjawab.
Tetapi, siapa perancang lambang negara, tidak ada
yang bisa menjawab," kata Turiman
Fachturachman.
Ia berharap, buku tersebut dapat menggugah
kesadaran berbangsa mengenai Sultan Hamid II
yang hingga kini karyanya masih menjadi salah
satu alat pemersatu bangsa.
Selain itu, meluruskan alur sejarah selama ini
mengenai kiprah politik sang sultan.
Ada catatan singkat Sultan Hamid II di atas kertas
berlogo Ronde Tafel Conferentie atau Konferensi
Meja Bundar ketika menyerahkan arsip Rancangan
Lambang Negara kepada Mas Agung (Ketua
Yayasan Idayu - Jakarta), pada 18 Juli 1974.
Isinya, "mungkin ini adalah yang dapat saya
sumbangkan kepada bangsa saya, dan mudah-
mudahan sumbangan pertama saya (Lambang
Negara) ini bermanfaat bagi negara yang dicintai
oleh kita".
Sultan Hamid II wafat di Jakarta pada tanggal 30
Maret 1978. Ia dimakamkan di pemakaman
Keluarga Kesultanan Pontianak di Batu Layang,
Pontianak Utara. Dan kini sejarah pun berulang,
mencari tahu setelah kebenaran dikubur bertahun
silam. (*)
Editor: Priyambodo RH
sejarah itu penting . jgn sampai kita melupakan sejarah...
semoga bermanfaat jika berkenan

sumber : wikipedia,google"pencetus lambang garuda'.
Diubah oleh androiderzgt 17-08-2013 21:28
0
3.9K
Kutip
19
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan