Kaskus

News

dandellion.wineAvatar border
TS
dandellion.wine
[Walikota Medan] Vonis Bebas Rahudman Pecahkan Rekor di Pengadilan Tipikor Medan
MEDAN- Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Rahudman Harahap, Walikota Medan non aktif, Kamis (15/8), merupakan yang pertama terjadi di Pengadilan Tipikor Medan. Sebelumnya, tidak ada satu pun terdakwa korupsi lolos dari vonis bersalah sejak pengadilan ini berdiri pada 2011.

Berdasarkan data dihimpun, hanya Rahudman yang divonis bebas. Pada 2012, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menyidangkan 100 perkara. Sebanyak 45 perkara di antaranya diputus pada tahun itu. Tak ada satu pun terdakwa yang divonis bebas.

Hukuman perkara korupsi tertinggi dijatuhkan kepada mantan Wali Kota Pematang Siantar RE Siahaan 8 tahun penjara. Majelis hakim menjatuhinya hukuman delapan tahun penjara, lantaran dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi APBD Pematangsiantar, dengan nilai kerugian negara Rp10,5 miliar. Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Pematangsiantar itu juga harus membayar denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan merogoh Rp7,7 miliar untuk mengganti uang kerugian negara akibat tindak korupsinya itu.

Namun, sebelum berdirinya Pengadilan Tipikor Medan, sejumlah vonis bebas memang terjadi pada perkara korupsi yang disidangkan di PN Medan. Dua di antara vonis bebas itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sugiyanto, ketua majelis hakim yang membebaskan Wali Kota Medan nonaktif Rahudman Harahap.

Kedua vonis bebas itu yaitu perkara korupsi tukar guling (ruilslagh) lahan Kebun Binatang Medan (KBM) pada Jumat 27 Mei 2010. Majelis hakim yang diketuai Sugiyanto membebaskan Ramli Lubis (56), mantan Sekda dan Wakil Wali Kota Medan, yang jadi terdakwa dalam perkara itu.

Satu perkara lagi yang divonis bebas yaitu kasus korupsi pembangunan gedung Politeknik Kesehatan (Poltekes) Medan. Saat itu, Kamis 7 Oktober 2010, majelis hakim yang juga diketuai Sugiyanto membebaskan terdakwa Koesman Wisohudiono.

Teranyar dan terjadi di Pengadilan Tipikor, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan yang juga diketuai Sugiyanto, Kamis (15/8), membebaskan Walikota Medan nonaktif Rahudman Harahap yang menjadi terdakwa perkara korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) 2005.

Menyikapi vonis bebas ini, petugas Posko Pemantauan Peradilan dari LBH Medan Wiliam Albert Zai, yang memantau sidang perkara dugaan korupsi TPAPD Pemkab Tapsel 2005, menyatakan mereka akan mempelajari putusan hakim. “Jika ada indikasi penyimpangan, kami akan laporkan seluruh majelis ke Komisi Yudisial,” katanya.

LBH Medan Akan Mengadu ke KY
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Surya Adinata mengatakan, LBH Medan akan mengajukan yang bersangkutan, yang mengadili kasus Rahudman Harahap ke Komisi Yudisial (KY). “Kita juga akan menyurati KPK untuk memantau kasus ini dan jaringan-jaringan lain terkait perkara ini,” tegas Surya, Kamis (15/8).

Menurut Surya, keputusan Majelis hakim terlihat rancu dan janggal, dimana saksi-saksi yang dihadirkan jaksa tidak dipertimbangkan majelis hakim, yang kemudian menghasilkan keputusan yang rancu pula. “Apalagi kan bendahara kan udah masuk penjara juga kan? Seharusnya bendaharanya masuk kok dia nggak, kan aneh itu,” ungkapnya.

Surya menambahkan, pihaknya juga akan menyurati KPK untuk dapat memantau jalannya persidangan di Mahkamah Agung (MA) nantinya. “Kemudian kita menyurati MA, agar menempatkan hakim-hakim yang kredibel. Kita meminta, ini kan belum incracht, jadi kita berharap hakim di MA, bisa transparan dan terbuka,” tandasnya.

Disinggung apakah pihaknya ada melihat indikasi permainan antara jaksa dan hakim dalam kasus yang menyeret Walikota Medan non aktif saat menjabat Sekda Tapsel itu, Surya menyatakan memang tidak terlihat secara faktual. “Kalau kita lihat faktual, gak bisa kita bilang gitu tapi merasa terkesan gitu ya ada, terkesan dari putusan itu sendiri. Makanya,” kata dia.

Disinggung kapan pihaknya akan melayangkan surat tersebut kepada Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Surya menyebutkan akan dilayangkan pekan depan. “Ya dalam waktu dekat, LBH kan mulai aktif senin depan, jadi minggu-minggu depan lah,” sebutnya.

Tim Penuntut Umum
Ajukan Kasasi
Atas putusan Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Medan, yang memvonis, Walikota Medan non aktif Rahudman Harahap bebas, Tim Penuntut Umum siap mengajukan Kasasi ke Makamah Agung (MA).

“Kami selaku tim penuntut umum, tak berpikir lama dan langsung menyatakan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Majelis Hakim yang diketuai Sugianto SH, yang memvonis bebas Rahudman,” terang salahseorang tim penuntut umum.

Kadis Menangis, Loyalis Bersorak
Terdakwa kasus korupsi Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan 2005, Wali Kota Medan nonaktif Rahudman Harahap dinyatakan bebas dari segala dakwaan.

Majelis Hakim yang terdiri dari Sugiyanto, Kemas Djauhari, SB Hutagalung menyatakan Rahudman yang merupakan mantan Sekda Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau menyalahgunakan kewenangannya.

Keputusan hakim ini disambut dengan meriah oleh pengunjung sidang. Sejak hakim memutuskan Rahudman tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer, yaitu Pasal 2 UU Tipikor, penonton berteriak senang dan bertepuk tangan. Namun beberapa pejabat teras yang hadir di ruangan seperti Asisten Kesejahteraan Masyarakat Erwin Lubis langsung mengangkat tangan dan meminta pengunjung tenang.

Bahkan Erwin Lubis pun tak kuasa menahan emosi ketika mendengar putusan bebas dari hakim untuk atasannya itu. Ia meneteskan air mata mengikuti anak-anak Rahudman. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Muslim Lubis pun terlihat menangis. “Allahuakbar!” kata seorang pengunjung.

Kejadian itu berlangsung pada pukul 12.55 WIB di tengah rangkaian pembacaan putusan atas dakwaan empat tahun penjara kepada Rahudman.

Merasa terganggu dengan sorak-sorai para loyalis Rahudman, Sugianto kemudian meminta agar yang hadir dalam persidangan berhenti dan kembali mendengarkan penjelasan lanjutan dari majelis hakim.

Dalam lanjutannya, Sugianto membacakan, jika terdakwa terbukti bebas dari dakwaan primer yakni pasal 1 dan 2. “Terdakwa terbukti tidak bersalah dan dibebaskan dari dakwaan primer,” ujar Majelis Hakim yang kemudian melanjutkan bacaan putusan.

Kemendagri Tunggu Sikap Jaksa
Meski divonis bebas, tidak serta merta Rahudman Harahap langsung diaktifkan lagi sebagai Walikota Medan.

Mendagri Gamawan Fauzi, sebagai pejabat yang berwenang mengeluarkan Surat Keputusan pengaktifan lagi Rahudman sebagai walikota, masih harus menunggu sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU), menempuh langkah hukum lanjutan atau tidak.

“Kita masih harus menunggu sikap jaksanya seperti apa,” ujar Kepala Biro Hukum Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh, kepada koran ini di Jakarta, kemarin. Jika jaksa mengajukan kasasi misalnya, maka berarti SK pengaktifan Rahudman belum bisa dikeluarkan.

Selain itu, kata Zudan, pihak Kemendagri juga harus menunggu laporan resmi dari Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho terkait status hukum Rahudman. “Kita tunggu laporan resmi gubernur, selanjutnya akan kita pelajari,” pungkasnya. (sam/int/dro)
http://www.metrosiantar.com/2013/rah...a-akan-kasasi/
Untuk sementara Pak Walikota bisa bernafas laga dan menangis terharu tp kita masih nunggu kasasi tim Tim Penuntut Umum ke MA.
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
1.9K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan