Jakarta - Tepat pukul 09.55 WIB, bertepatan dengan waktu Soekarno membacakan teks proklamasi 68 tahun yang lalu, KPK melaunching radionya. Namanya, Radio streaming kanal KPK, yang menjadi corong KPK untuk memberikan informasi kepada publik terkait perkembangan kasus yang ditanganinya.
"Kanal pemberantasan korupsi dengan ini dimulai," kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja sembari memotong tumpeng, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Sabtu (17/8/2013).
Juru Bicara KPK Johan Budi, menjelaskan, radio 'KanalKPK' ini akan melakukan live streaming 4 jam dalam satu harinya yaitu pukul 10.00-14.00 WIB. Radio tersebut dapat diakses melalui
www.kpk.go.id/streaming.
"Radio ini diluncurkan sebagai sarana perluasan saluran informasi KPK tentang upaya-upaya pemberantasan korupsi, baik di dalam maupun di luar negeri," ujarnya.
Radio tersebut akan mengusung empat tema utama, yaitu berita, feature, dialog (talkshow), dan dongeng anti korupsi. Terbuka juga sebagai penyedia konten siaran untuk radio komunitas, satelit, dan radio swasta lainnya.
"Gaya penyiaran yang dipilih adalah menggunakan bahasa yang lugas dan sederhana dengan tetap mengedepankan aspek aktual, informatif, dan kasual," ungkap Johan.
Radio 'KanalKPK' terletak di lantai 3 gedung KPK, satu lantai dengan ruang para pimpinan. Di ruangan seluas kira-kira 3x3 meter itu tersedia peralatan radio lengkap.
[URL="http://news.detik..com/read/2013/08/17/102344/2332737/10/di-hari-kemerdekaan-kpk-resmikan-radio-streaming-kanal-kpk"]Sumber[/URL]