Kaskus

Entertainment

daffaamaradzAvatar border
TS
daffaamaradz
Google Doodle Hari Ini
Google Doodle Hari Ini


Spoiler for No Repost:

Quote:


Quote:


Quote:


Ya! Memang benar, pada 15 Januari 2013, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa masyarakat boleh menggunakan lambang Garuda Pancasila dalam berbagai bentuk dan kegiatan selama hal itu merupakan bentuk ekspresi kecintaan terhadap negara, seperti yang diberitakan Merdeka.com pada 16/01/2013, dan juga banyak berita online lainnya.

Putusan MK itu “mengabulkan sebagian” dari permohonan pengujian Pasal 57 khususnya huruf d Undang-undang (UU) Nomor Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, dan Lambang Negara serta Lagu kebangsaan. Pasal 57 huruf d berbunyi: “Setiap orang dilarang menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang ini“.

Tentu saja yang dimaksud MK lambang Garuda Pancasila yang dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia dalam berbagai kesempatan tentu Garuda Pancasila yang sesuai, tidak di “preteli” sesuka hati atas nama kecintaan terhadap negara.

Ok lah, gugatan lambang Garuda di kaos Timnas Sepak Bola memang tidak dapat diterima (ditolak) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Juni 2011, bahkan penggugat dihukum untuk membayar denda. Hal ini ternyata relevan dengan putusan MK tersebut, dan memang tidak menjadi masalah, karena Timnas tentu saja membawa nama negara.

Namun bagaimana dengan kasus PT Sumi Indo Wiring System (SIWS) Purwakarta, Jawa Barat yang membuat stempel kepanitiaan menggunakan gambar yang menyerupai lambang negara Burung Garuda pada akhir Desember 2010. Seperti diberitakan Merdeka (16/01/2013), pada tanggal 3 Oktober 2011, majelis hakim Pengadilan Negeri Purwakarta memutuskan kedua terdakwa dinyatakan bersalah dan menghukum 1 bulan penjara dan 3 bulan hukuman percobaan, walau putusan tersebut tidak perlu dijalankan asalkan kedua terdakwa tidak melakukan tindak pidana apapun selama 3 bulan.

Kalau dua kasus di atas terkait dengan warga Negara Indonesia, bagaimana dengan warga Negara asing? Masih ingat Kaos Armani Exchange bergambar Garuda Pada Januari 2010? Ternyata banyak orang protes karena mengangap hal tersebut sebagu bentuk pelecehan lambang negara dan tidak menghormati perjuangan para pendiri bangsa Indonesia.

Tapi ternyata tidak semua orang protes, ada juga yang mendukung dan bahkan bangga, karena lambang negara Indonesia menjadi inspirasi bagi seorang desainer kenamaan asal Italia.

Walau para pendukung yang bangga terhadap kaos Armani, ternyata pada akhirnya pihak Armani melalui situsnya meminta maaf atas penggunaan gambar yang menyerupai burung Garuda Pancasila.

“Masalah ini menjadi perhatian kami dan barang tersebut sudah ditarik dari website kami. Kami meminta maaf kalau ada pihak-pihak yang tersinggung akibat hal tersebut,” tulis pernyataan tersebut. Kasus ini kemudian tidak berlanjut ke ranah hukum. Lebih lanjut menurut merdeka.com

Lalu bagaimana menurut anda dengan Google Doodle hari ini? Pasti banyak yang memiliki pendapat yang berbeda. Namun tidak berlebihan, walau dianggap “lebay”, pagi ini saya telah mengirimkan email keberatan kepada Google.inc melalui Head Public Policy and Government Relation. PT Google Indonesia, Setral Senayan II Lt 16. Jalan Asia Afrika No.8 Jakarta 10270

Seandainya saja Google ikut merayakan kemerdekaan R.I pada hari ini, disajikan melalui desain Doodle yang “apik” seperti 4 sebelumnya.
Spoiler for Indonesia:

[/QUOTE]

Dibalik Pembuatan Google Doodle (Empat Doodle untuk Indonesia)


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:

Quote:
Diubah oleh daffaamaradz 17-08-2013 11:06
0
2.4K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan