- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
hukum piutang (yang jago hukum masuk)
TS
simanoroni
hukum piutang (yang jago hukum masuk)
Sebelum nya saya memohon maaf kalau
saya mau bertanya tentang masalah hutang piutang.
kronologi nya seperti ini:
A = suami
B = istri
C = rentenier
- A hanya pegawai negeri di sebuah perusahaan perhubungan,
- B hanya mengurus rumah tangga
- C rentenier yang meminjam kan uang
- suatu hari A bersama B datang ke rumah C, dengan berbagai alasan untuk uang
- C lalu memberi uang dengan catatan, yang di bayar setiap bulan adalah bunga dari besaran uang yang di pinjam. sebelum A sanggup membayar pokok pinjaman nya.
Setelah beberapa bulan berlalu A meninggal, C menagih hutang uang beserta bunga nya kepada B. Sementara status B hanya lah istri dan tidak punya pekerjaan. dan hanya mengetahui.
C pun ga kehabisan akal. dya lalu meminta kepada anak A dan B.
yang mau saya tanyakan:
- apakah hutang tersebut bisa di minta kepada B
- apakah hutang tersebut bisa di minta kepada anak A
- apakah hutang di wariskan?
- apa landasan hukum nya?
- dalam hukum pidana atau perdata?
- dalam pasal berapa dan ayat berapa?
Sebelum nya saya ucapkan Terima kasih Yang sebesar-besarnya.
salam Kaskuser.
saya mau bertanya tentang masalah hutang piutang.
kronologi nya seperti ini:
A = suami
B = istri
C = rentenier
- A hanya pegawai negeri di sebuah perusahaan perhubungan,
- B hanya mengurus rumah tangga
- C rentenier yang meminjam kan uang
- suatu hari A bersama B datang ke rumah C, dengan berbagai alasan untuk uang
- C lalu memberi uang dengan catatan, yang di bayar setiap bulan adalah bunga dari besaran uang yang di pinjam. sebelum A sanggup membayar pokok pinjaman nya.
Setelah beberapa bulan berlalu A meninggal, C menagih hutang uang beserta bunga nya kepada B. Sementara status B hanya lah istri dan tidak punya pekerjaan. dan hanya mengetahui.
C pun ga kehabisan akal. dya lalu meminta kepada anak A dan B.
yang mau saya tanyakan:
- apakah hutang tersebut bisa di minta kepada B
- apakah hutang tersebut bisa di minta kepada anak A
- apakah hutang di wariskan?
- apa landasan hukum nya?
- dalam hukum pidana atau perdata?
- dalam pasal berapa dan ayat berapa?
Sebelum nya saya ucapkan Terima kasih Yang sebesar-besarnya.
salam Kaskuser.
0
4.4K
36
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan