Kaskus

News

dewapbsejatiAvatar border
TS
dewapbsejati
Judi di Kupang Direstui Walikota gan (Miris)
Bukti no Repsol gan : Judi di Kupang Direstui Walikota gan (Miris)
Quote:

[KUPANG] Sejumlah wartawan di Kota Kupang resah karena namanya dicatut untuk mem-back up enam tempat perjudian yang tumbuh subur di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Padahal, para wartawan itu tak tau sama sekali soal perizinan arena judi tersebut.

AL, salah seorang bos judi di Kota Kupang, yang telah mendapat legitimasi dari Wali Kota Kupang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang, kepada SP di Jalan A Yani, Kupang, Kamis (15/8) mengatakan, selama ini pihaknya merasa aman karena “memegang” wartawan dan aparat keamanan.

“Kami mempunyai izin resmi dari Wali Kota, Jonas Salean dan pihak Kepolisian di daerah itu. Izin usaha kami resmi, bukan ilegal. Bukan hanya kami yang pegang izin tetapi juga lima arena judi lainnya di Kota Kupang. Dibelakangnya ada anggota DPRD, polisi, wartawan, sehingga kami aman. Kami kaget membaca ada media nasional mulai membongkar kasus itu. Sepertinya pengamanannya tidak sempurna terhadap media nasional itu,” jelas AL.

AL mengatakan, mereka “memegang” wartawan dari media elektronik nasional di Kota Kupang untuk pengamanan. “Kami berikan dana untuk sejumlah wartawan Rp 1 juta/bulan, sebagai dana pengamanan agar tidak dipublikasikan ke media masa. Ternyata, nama wartawan dan media itu, dicatut untuk memperkaya diri oleh oknum wartawan tertentu,” sesal AL.

AL mengatakan, salah satu tempat judi royal di Ruko 36 Oebobo Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, “diamakankan” oleh oknum wartawan. “Saya kaget membaca berita pernyataan Kapolda dan Wali Kota di media nasional di Jakarta. Saya menilai HH tidak mampu merangkul teman-teman wartawan baik dari media nasional dan media lokal yang berada di Kota Kupang,” kata AL.

AL menambahkan, dalam waktu dekat, dia akan membuka dua lagi tempat judi di Kelurahan Kelapa Lima dan dua lagi di ruko Oebobo, Kelurahan Fatululi, Kota Kupang. “Usaha judi itu termasuk Royal, cabung (taji) ayam dan kupon putih (kupon berhadiah),” tambah AL.

Menurut pantauan SP, di empat usaha permainan judi di Kota Kupang, telah memiliki izin operasional keramaian dari pihak kepolisian dan Izin Wali Kota Kupang, sesuai Perda dan Perwali untuk satu tujuan sebagai bentuk mencari penghasilan serta peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Kupang.

Membantah
Namun, Wali Kota Kupang, Jonas Salean, secara terpisah mengatakan, dari enam tempat usaha judi itu, dia tidak pernah mengeluarkan izin. “Saya mengeluarkan izin ketangkasan baru satu tempat usaha saja, yaitu di kompleks Karang Dempet, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, dengan pertimbangan jauh dari perkampungan dan masih dibilang tempat terpencil dari hunian warga Kota Kupang. Hal tersebut sesuai amanah dalam Perda Kota Kupang,” kata Jonas Salean.

Untuk tempat usaha lainnya, seperti di Flobamora Mall, Kelurahan Oebufu, Ruko Oebobo 36, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo dan Ruko Pemda NTT, Depan Hotel Silvia Kelurahan Naikoten Satu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, tidak ada izin. “Setelah ada izin ketangkasan, pasti Polisi akan menerbitkan izin keramaian. Saya tegaskan, untuk tempat usaha ketangkasan hanya satu saja, yaitu di KD. Saya tidak pernah keluarkan izin ketangkasa atau usaha lainnya, itu bohong,” tegas Jonas Salean.

Kapolda NTT, Brigjen Pol Drs I Ketut Untung Yoga Ana, melalui Kabid Humas Polda NTT, AKBP Octo G Riwu, kepada SP di Kupang mengatakan, pihaknya akan mengecek ke lokasi, apakah benar telah ada izin keramaian di beberapa tempat usaha itu. “Sebab, izin tersebut bukan dari Polda, melainkan dari Polres Kupang Kota, sebagai wilayah kerja dan wilayah hukumnya,” kata Octo G Riwu. [YOS/N-6]

Spoiler for SUMBER:
Diubah oleh dewapbsejati 16-08-2013 22:06
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
1.4K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan