Metrotvnews.com, Jakarta: Seiring dengan upaya untuk terus meningkatkan kesejahteraan rakyat, pada tahun 2014 mendatang Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, baik PNS maupun TNI dan Polri, serta para pensiunannya. Untuk itu pemerintah merencanakan kenaikan gaji pokok PNS serta anggota TNI dan Polri sebanyak 6 persen.
Hal ini diungkapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidato penyampaian keterangan pemerintah atas RAPBN 2014 beserta Nota Keuangan di depan Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Jumat (16/8). Ia mengatakan selain menaikkan gaji PNS dan anggota TNI/Polri, pemerintah juga menaikkan pensiun pokok untuk golongan pegawai tersebut sebanyak 4 persen.
"Pemerintah merencanakan penyesuaian gaji pokok PNS serta anggota TNI dan Polri sebesar 6 persen, dan pensiun pokok sebesar 4 persen untuk mengantisipasi laju inflasi," ujar presiden.
Selain itu, pemerintah juga tetap mempertahankan pemberian gaji dan pensiun bulan ke-13, yang dibayarkan pada pertengahan tahun anggaran.
Dengan demikian, dalam RAPBN 2014, pemerintah mengalokasikan belanja pegawai sebesar Rp 276,7 triliun, atau naik 18,8 persen dibanding belanja pegawai dalam APBN-P 2013.
"Dengan kebijakan itu, serta pelaksanaan program reformasi birokrasi dalam RAPBN tahun 2014, alokasi anggaran belanja pegawai kita rencanakan sebesar Rp276,7 triliun, atau meningkat 18,8 persen dari belanja pegawai dalam APBNP tahun 2013," tuturnya.
Presiden menambahkan, anggaran belanja non kementerian dan lembaga dalam RAPBN tahun 2014 direncanakan sebesar Rp636,4 triliun. Dana tersebut dialokasika antara lain untuk belanja subsidi dan pembayaran bunga utang. Anggaran belanja subsidi direncanakan sebesar Rp336,2 triliun, yang berarti turun sekitar 3,4 persen dari anggaran belanja subsidi dalam APBNP tahun 2013.
"Anggaran sebesar itu kita alokasikan untuk subsidi energi dan non-energi, yang mencakup berbagai subsidi pangan, pupuk dan benih," tukasnya.
semoga dengan naik nya gaji tersebut, kinerja PNS dan TNI/Polri menjadi lebih baik. dan jangan lupa bayar pajak dan zakat. dari rejeki tersebut, ada hak orang yang membutuhkan.