- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Setyabudi Terancam Hukuman Seumur Hidup


TS
rosadie0606
Setyabudi Terancam Hukuman Seumur Hidup

Javanews.co, Bandung– Tersangka penerima suap pengurusan kasus bansos kota Bandung Setyabudi Tejocahyono terancam hukuman seumur hidup atau kurungan 20 tahun penjara jika terbukti menerima suap.
Hal itu diungkapkan salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ali Fikri usai sidang di Pengadilan Negeri, Kamis (15/8/2013)
” Dakwaan primair perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal ayat 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana,” ujar Ali dalam dakwaannya, kamis (15/8).
Dakwaan subsidiar terdakwa dijerat dengan ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Podana Korupsi pasal 64 ayat 1 KHUPidana.
Terdakwa menerima uang suap dari Wali Kota Bandung Dada Rosada, Sekda Kota Bandung dan Edi Siswadi dan Kepala Dinas DPKAD Kota Bandung H Herry Nurhayat.
” Kalo dirupiahkan hampir Rp 4 Miliaran. Itu tadi kalo Rp 3 Miliar saja ditambah $ 160 ribu, Kalo dirupiahkan sekitar 4 Miliar. Itu yang diterima terdakwa,” tuturnya
Uang suap untuk terdakwa diberikan agar nama ketiganya (Dada Rosada, Edi Siswadi dan Herry Nuirhayat) tidak disebut dalam memutus perkara Tipikor penyimpangan dana bansos Pemkot Bandung.
Pantaskan Setyabudhi Tedjocahjono, Mantan Wakil Pengadilan Negeri Bandung yang Terlibat Suap Pengurusan Perkara Bansos Kota Bandung ini Dihukum Seumur Hidup ???
Spoiler for Penampakan:
Spoiler for Penampakan 2:
SUMBER
0
1.6K
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan