Kaskus

News

darmaboyAvatar border
TS
darmaboy
(Modus Penipuan Baru) Waspada Kalau Ketemu Turis Yang Ngaku Kehabisan Uang di Mal !!!
Peng Hongga (49), warga negara China ditangkap Satintel Polresta Depok. Peng ditangkap ketika menjual ponsel palsu merek Samsung kepada dua orang warga Kota Depok.

Peng diduga anggota sindikat penjual ponsel palsu yang sekarang sedang marak di Kota Depok. Modus yang digunakan dengan berpura-pura kehabisan duit. Ponsel itu dijual kepada pengunjung mal.

"Warga negara Cina ini menyalahi visa wisata kita tangkap. Dia juga jual ponsel palsu," sebut Kabag Ops Polresta Depok Kompol Suratno kepada wartawan di Mapolresta Depok, Senin (12/8/2013).

Dari paspornya, Peng berasal dari Povinsi Hunan dan masuk ke Jakarta tanggal 26 Juli dengan izin tinggal 60 hari (21/8).

Peng dijerat dengan pasal 75 ayat 1 UU No. 6 2011 tentangg keimigrasian, bahwa orang asing yang melanggar izin dapat disanksi soal keimigrasian dan pidana.

Polisi juga akan menyidik Peng Hongga dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan bila mendapat aduan hak kekayaan intelektual (HaKI) dari masyarakat. Berikutnya polisi mengejar anggota sindikat asal Cina ini yang diketahui beraksi di pelbagai tempat di Kota Depok.

[URL="http://news.detik..com/read/2013/08/12/184712/2327938/10/jual-ponsel-samsung-palsu-wna-asal-china-ditangkap-polisi"]http://news.detik..com/read/2013/[/URL]

Warga China Ditangkap Intel Polresta Depok

DEPOK (Pos Kota) – Membuat resah warga dengan menjual telepon genggam palsu, seorang warga Negara China ditangkap oleh aparat satuan Intel Polresta Depok di depan Gedung Bank BTPN Jalan Raya Margonda, Pancoran Mas Kota Depok, Senin (12/8) siang.

Ditangkap saat sedang transaksi Peng Honggan, 49, WNA China, dicokok petugas berserta barang bukti empat HP Samsung Galaxy S3 beserta alat carger dan tas selempang kulit hitam.

Menurut Kasat Intel Polresta Depok, Kompol Margono, berdasarkan informasi warga marak penjualan HP palsu dengan harga murah dijual oleh warga negara asing. Pengembangan yang dilakukan anggota dilapangan, didapatkan pelaku sedang menawarkan barang dagang HP ke warga.

“Pelaku melanggar visa kunjungan sebagai turis ke Depok, tapi malah disalah gunakan untuk membuat usaha berupa berdagang HP,”ujarnya kepada Pos Kota di ruang kerjanya.

Surat-surat identitas pelaku yang berhasil diamankan petugas berupa paspor dan visa kunjungan 211 dengan masa habis 26 Juli 2013. “Pelaku datang ke Indonesia masuk pada 26 Juli 2013. Diduga masih ada kawasan pelaku yang beredar di luar dengan menawarkan barang dagangan,”ungkapnya.

Selain itu pelaku juga telah mencoba menjual HP dengan merek yang telah dipalsukan. “Sebetulnya pelaku menawarkan HP cina. Hanya mereknya diganti dengan merek terkenal yang sekarang sedang laku dipasaran dan ditawarkan jauh dibawah harga pasaran,”tuturnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan pasal 75 ayat 1 UU RI No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

“Setidaknya pelaku dapat dikenakan sanksi karena perbuatan menjual HP palsu telah dilakukan berulang-ulang. Setidaknya untuk sementara waktu dapat dimasukkan ke rumah tahanan detensi di imigrasi,”demikian.

(Modus Penipuan Baru) Waspada Kalau Ketemu Turis Yang Ngaku Kehabisan Uang di Mal !!!

http://www.poskotanews.com/

Quote:


Spoiler for komentar:
Diubah oleh darmaboy 15-08-2013 22:36
0
6.3K
50
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan