Kaskus

News

as4madunAvatar border
TS
as4madun
Migas & Tambang Lahan Korupsi Terbesar Gara2 UU Migas & Minerba yg tidak pro-Rakyat?
Kewenangan SKK Migas Luar Biasa, Berpotensi Diselewengkan
Rabu, 14 Agustus 2013 13:31 WIB

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Pramono Anung Wibowo menilai, keberadaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK) Migas tak perlu dievaluasi. Menurutnya, hal paling penting untuk dilakukan pemerintah adalah segera memperkuat sistem pengawasan agar praktik-praktik korupsi bisa dicegah serapat mungkin di dalam tubuh SKK Migas. "Apalagi fungsi pengawasan yang dilakukan DPR jelas tidak cukup. Sebab praktik-praktik korupsi tetap bisa terjadi di berbagai lini," ujar Pramono saat ditemui KONTAN di Gedung DPR, Rabu (14/8/2013).

Pramono mengakui, SKK Migas adalah lembaga yang memiliki kewenangan luar biasa di sektor industri energi nasional. Karena itu, Pramono tak heran melihat kewenangan SKK Migas itu memunculkan peluang besar terjadinya penyalahgunaan kewenangan, termasuk masalah korupsi dan penyuapan.
Namun pria yang juga mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan tersebut menganggap tak perlu mempersoalkan keberadaan SKK Migas. Namun, Pramono enggan berkomentar banyak soal penangkapan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya menunggu penetapan resmi oleh KPK menyangkut status beliau," kata Pramono.
http://www.tribunnews.com/bisnis/201...-diselewengkan

SKK Migas Kelola Investasi Hingga Triliunan Rupiah
14 August 2013

Seperti apa sebenarnya SKK Migas ini. Apalagi bagi masyarakat luas nama SKK Migas masih terasa awam. Sebelum diberi nama SKK Migas dulunya lembaga ini bernama BP Migas. Pada 13 November 2012 Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) dibubarkan, diganti menjadi SKK Migas. Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinasnya Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2013). Penangkapan diduga terkait suap bernilai lebih dari Rp 7 miliar.

Seperti apa sebenarnya SKK Migas ini. Apalagi bagi masyarakat luas nama SKK Migas masih terasa awam. Sebelum diberi nama SKK Migas dulunya lembaga ini bernama BP Migas. Pada 13 November 2012 lalu Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dengan alasan Migas tidak efisien dan berpotensi penyalahgunaan kekuasaan.

Namun tidak lama dibubarkan BP Migas berganti nama jadi SKK Migas. “Kami berterima kasih perubahan BP Migas ke SKK Migas dapat dilakukan dalam waktu singkat dan berjalan mulus, sehingga tidak mengganggu kegiatan operasional sehari-hari. Untuk itu saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah yang memberikan respon cepat terhadap perubahan yang terjadi,” kata Rudi Rubiandini seperti dikutip dalam laman BP Migas, Selasa (14/8/2013).

Kinerja KKS Migas juga cukup kinclon setelah berganti nama. Realisasi investasi di sektor hulu migas terus mengalami peningkatan. Lembaga baru ini berhasil memberikan kontribusi pada penerimaan negara triliunan rupiah pada tahun 2013 lalu atau hingga sebesar US$34,9 miliar atau 104% dari target yang ditetapkan dalam APBN-P 2012 sebesar US$33,48 miliar. Penerimaan negara yang dihasilkan dari penjualan minyak dan gas bumi adalah 58% dari gross revenue.

SKK Migas juga dilaporkan berhasil meningkatkan harga jual rata-rata gas dari yang direncanakan dalam APBN-P 2012 sebesar US$8.23 per juta British Thermal Unit (MMBTU) menjadi US$10.59 per MMBTU (28,67%) melalui renegosiasi harga gas domestik, pengalihan penjualan LNG Tangguh Papua. Hal ini menjadi salah satu faktor signifikan di bawah kendali Pemerintah yang mendorong penerimaan negara melebihi target, selain harga minyak (Indonesian Crude Price/ ICP) yang mencapai US$113 per barel.

Realisasi investasi di sektor hulu migas terus mengalami peningkatan. Pada 2012 realisasi investasi sebesar US$16.1 miliar, naik dari tahun sebelumnya sebesar US$14 miliar (115%). Investasi di sektor hulu migas pada 2012 digunakan untuk membiayai kegiatan eksplorasi US$1.4 miliar, investasi kegiatan produksi dan pengembangan US$13.7 miliar dan administrasi US$1 miliar.

Rudi Rubiandini bahkan mencanangkan tahun 2013 sebagai tahun pengeboran bagi industri hulu minyak dan gas bumi (migas). Pencanangan ini dimaksudkan untuk menyukseskan pencapaian target tahun 2013. Rudi mengatakan bahwa SKK Migas melalui rapat kerja tahunan telah menyusun 104 program kerja untuk mendukung pencapaian target tahun 2013 dan tahun-tahun mendatang. Rudi mengatakan sepanjang tahun ini akan dilakukan pengeboran 258 sumur eksplorasi; 1.178 sumur development dan 1.094 sumur workover. Selain itu industri hulu migas juga berencana melakukan survey seismic 2D sepanjang 18.751 km dan seismic 3D seluas 22.298 km2.
http://www.langsungpilih.com/nasiona...iliunan-rupiah

SKK Migas Akui Masih Butuh Modal Asing
Rabu, 14 Agustus 2013 | 20:52

JAKARTA - Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Elan Biantoro mengakui pihaknya masih membutuhkan modal asing terkait kegiatan eksploitasi dan eksplorasi migas. "Risikonya sangat besar karena kegiatan eksploitasi belum tentu menghasilkan, jika memakai modal dari negara atau pemerintah akan merugi karena jika gagal siapa yang akan mengganti," kata Elan saat ditemui di kantor SKK Migas, Jakarta, Rabu (14/8).

Elan mengatakan kontrak kerja sama dengan kontraktor di bawah SKK migas, untuk minyak yakni 85 persen untuk kebutuhan domestik dan 15 persen untuk kontraktor. Sementara untuk gas, dia melanjutkan, porsi untuk domestik sebanyak 70 persen, sementara untuk kontraktor 30 persen. "Bagian itu jika hasil dari eksploitasinya berhasil, jika tidak, tidak ada kerja sama dan kita tidak mengganti rugi," katanya.

Dia menyebutkan dari 320 kontraktor yang melakukan eksploitas, hanya 75 perusahaan yang berhasil melalui tahap produksi. Lebih lanjut, dia menyebutkan, anggaran untuk ekplorasi mencapai 23 miliar dolar AS dan eksplorasi hingga 3,5 miliar dolar AS. "Mana bisa kita mengandalkan uang kita sendiri (pemerintah)," katanya. Dalam sehari, dia mengaku perusahaan di bawah SKK Migas bisa memproduksi minyak sebanyak 830.000 barel per hari, sementara jumlah tersebut masih dinilai defisit karena kebutuhan domestik akan minyak bumi sebesar 1,3 juta barel per hari.

Elan menjelaskan kontraktor berhak menjual minyak ke luar negeri apabila karakteristik minyak mentah (CPO) tidak sesuai dengan domestik dan infrastruktur untuk mengolanya tidak memadai. "Daripada dimana-mana tidak sesuai dan tidak bisa diolah, sehingga membutuhkan biaya yang lebih besar, lebih baik diekspor," katanya. Terkait perusahaan minyak Kerner Oil yang disebut-sebut terlibat dalam kasus suap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Elan mengaku tidak mengenalnya. "Mereka 'trader' minyak, dan saya tidak kenal orang-orangnya," katanya.
http://www.investor.co.id/home/skk-m...al-asing/66685

UU Migas, Ada "Celah" Melakukan Korupsi
Kamis, 15/08/2013

Jakarta – Tertangkap tangannya Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini oleh KPK saat menerima suap, semakin menguatkan pertanyaan banyak kalangan akan keberadaan UU Migas. Sejauhmana kekuatan regulasi tersebut dalam menerapkan aturan main yang adil dalam pengelolaan migas di Indonesia? Atau, apakah justru UU itu yang memuluskan langkah untuk melakukan tindak pidana korupsi?

Pakar Hukum Tata Negara Margarito mengakui “lemahnya” UU Migas tersebut. Dia mengungkapkan bahwa lemahnya aturan itu karena di dalamnya banyak pasal dan ayat yang menggunakan kata - kata yang kurang jelas,bahkan tersamarkan dan yang lebih parah lagi bahasa yang dipakai dalam UU ini tidak spesifik dan terlalu banyak penggunaan istilah-istilah teknis yang sulit dimengerti banyak orang.

Lalu, di dalam UU Migas terlalu banyak ketentuan yang mendelegasikan Kementerian untuk membuat Peraturan Menteri dan Edaran Dirjen. Sehingga, UU Migas ini memunculkan celah yang bisa dimanfaatkan oknum untuk mengeruk keuntungan pribadi maupun golongan. "Ketidakjelasan dalam UU Migas ini mencakup arah perencanaan, pengelolaan, kebijakan, dan strategi migas nasional yang menjadi visi ke depan. Sehingga dalam banyak aspek, UU Migas cenderung masih memuat ketentuan yang bersifat sangat umum sehingga tidak operasional," jelas Margarito saat di hubungi Neraca, Rabu.

Lebih jauh lagi dia memaparkan, sudah seharusnya pemerintah segera mengkaji kembali pasal demi pasal dalam UU Migas tersebut untuk penyempurnaan ke depan. Ini ditujukan agar UU Migas bisa diimplementasikan dan benar-benar mampu mewujudkan pengelolaan sektor migas yang berkeadilan sosial, sehingga bisa menciptakan iklim investasi yang ramah dan adil. "Kelemahan dari pembuatan UU pengolahan sumber daya alam yang ada di Indonesia adalah banyaknya titipan dari asing yang melobi anggota dewan, dan tidak adanya ideologi yang cemerlang untuk menyejahterakan rakyat dan tidak adanya ketelitian dalam pembuatan UU serta tidak ada rasa nasionalisme yang tinggi," ujarnya.

Masalah utama pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, lanjut Margarito adalah konsentrasi kepemilikan, penguasaan dan pengusahaan sumber-sumber agraria. Baik tanah, hutan, tambang dan perairan di tangan segelintir orang dan koorporasi besar, di tengah puluhan juta rakyat bertanah sempit bahkan tak bertanah. "Undang-undang Migas yang sarat dengan kepentingan asing. UU tersebut juga sangat lemah hingga banyak pemegang kontrak menolak untuk mematuhi isi UU tersebut", imbuh Margarito.

Hal senada dikatakan pengamat migas, Kurtubi. Dia mengatakan, sistem tata kelola Migas saat ini yang menjadi sumber utama permasalahan. “Undang-Undang Migas ini melanggar konstitusi dan merugikan negara karena 17 pasal sudah dicabut, namun oleh menteri ESDM, Jero Wacik dipertahankan. Ini yang membuat peluang lebar untuk korupsi”, ujarnya, kemarin. Pasalnya, menurut dia, pengelolaan migas seharusnya tidak berada di bawah perusahaan atau lembaga SKK migas yang tidak bisa berbisnis sehingga apabila ingin menjual keluar harus melalui tender. Karena seharusnya milik negara dijual oleh perusahaan minyak negara sendiri. “Jadi, kita dirugikan oleh sistemnya”, papar Kurtubi.

Untuk permasalahan ini, menurut dia, hanya ada satu solusi yaitu harus ada perubahan dan restorasi tata kelola Migas dengan mengembalikan pengelolaan Migas sesuai Pasal 33 UUD 1945. Bukan mengganti kepengurusan SKK migas. Pasalnya, peluang korupsi itu tentu akan tetap ada. “Bubarkan SKK Migas dan Cabut UU Nomor 22 Tahun 2001”, tandas Kurtubi.
http://www.neraca.co.id/harian/artic...akukan.Korupsi

Sektor Migas Sarang Suap dan Korupsi
Kamis, 15/08/2013

Jakarta – Tertangkapnya Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini harus jadi pintu masuk untuk membongkar penyimpangan keuangan pada industri migas dalam negeri. KPK harus segera mentransformasikan bentuk kerjanya bukan hanya bersifat preventif tapi juga represif. Setelah itu DPR dan Eksekutif harus mengatur kembali regulasi migas di Indonesia. “Kita sangat berharap kasus penangkapan ini dapat dijadikan pintu masuk oleh KPK untuk mengusut tuntas penyelewengan di industri migas yang memang sejak lama tidak pernah memberi laporan baik. KPK juga sudah semestinya melakukan tindak represif, bukan lagi hanya reprentif. Kemudian tentunya dalam kasus ini ada pihak-pihak lain yang juga terlibat. Apakah itu perusahaan-perusahaan atau bahkan bisa juga ternyata melibatkan Kementerian ESDM,” jelas Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas, Rabu (14/9).

Firdaus mengatakan, berdasarkan data audit Badan Pengawas Keuangan (BPK), selama ini terus ditemukan penyimpangan. Menurut dia, tiap semester selalu ditemukan mark up dana pada cost recovery dan pengecilan nilai produksinya. Sehingga negara hanya mendapat sekitar 50% - 55% dari total produksi seluruh minyak nasional. Sisanya disedot oleh perusahaan migas. “Rugi besar dong negara selama ini kalau harga minyak dunia US$100 per barel namun dijual oleh SKK Migas hanya US$99 per barel. Masalahnya yang dijual bukan dalam jumlah kecil. Belum lagi ditambah mark up dana pada cost recovery yang harus ditanggung negara,” ujarnya.

Untuk itu Firdaus mendorong BPK agar segera membuat audit khusus terkait perdagangan minyak mentah negara dalam skema mengejar margin penjualan minyak. Karena selama ini tidak jelas margin penjualan minyak negara dan tidak ada data yang bisa diakses secara terbuka. Lebih fatal lagi, dia menilai kasus ini terus ada setiap tahunnya. Sehingga terlihat seperti ada semacam pembiaran oleh pemerintah yang dapat mengidentifikasikan ada oknum dalam tubuh kementrian.

Begitu juga dengan skema tender produksi migas dalam negeri. Firdaus melihat ada celah yang terbuka lebar untuk membuat oknum leluasa bermain. Celah yang dimaksud adalah pengendalian tender penguasaanya dipegang penuh oleh SKK Migas. Sedangkan SKK Migas merupakan satu-satunya badan yang dapat menunjuk perusahaan mana yang akan mengelola perindustrian ini dalam kurun waktu tertentu. “Keleluasaannya ini yang membuat para oknum itu mudah untuk mencari fee dari trader,” tukasnya.

Firdaus menjelaskan, dalam skema trader khususnya dalam industri migas ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama apakah pihak trader punya portofolio yang baik. Kedua harus ada tawaran harga yang optimal. Dan terakhir proses penunjukannya harus terbuka dan sesuai dengan peraturan. \\\"Kalau ada kasus seperti ini kan terlihat tidak ada yang betul dalam skema tender produksi minyak kita. Salah satunya saja penpadatan negara melalui sektor migas tidak pernah mencukupi,” ujarnya.

Perlu UU Baru
DPR dan Presiden, menurut dia, harus segera membuat Undang-Undang (UU) yang baru. Hal in dianggap perlu untuk mencari implementasi dari substansi Keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah mencabut 17 pasal mengenai migas. Salah satunya membubarkan BP Migas. “Presiden SBY telah abai selama bertahun-tahun. Pembentukan SKK Migas tidak sesuai dengan konstitusi. Jadi tidak butuh lagi itu revisi. Keputusan MK yang kemarin saja sudah gagal. Sekarang harusnya DPR dan Presiden membuat UU baru mengenai migas. Dalam UU itu harus diperjelas peran pemilik, pengusaha, dan aturan pengolahannya" tegas Firdaus.
http://www.neraca.co.id/harian/artic...ap.dan.Korupsi

Inilah Jejak Campur Tangan Asing Dalam UU Migas
19 Nov 2012 09:24:40

Jakarta, Aktual.co — Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi No 22/2001 ditengarai hasil pesanan asing. Sekitar USD21,1 juta dana yang digelontorkan United States Agency International Development (USAID) untuk terciptanya UU yang menguntungkan kepentingan asing. "Total dana yang dialirkan USAID untuk membahas RUU Migas dan turunannya antara tahun 2001 hingga 2004 sebesar 21,1 juta dollar atau sekitar 200 miliar rupiah. Dana sebesar itu entah mengalir kemana," ujar Pengamat Ekonomi Energi Hatta Taliwang kepada Aktual.co. Jakarta, Senin (19/11).

Menurutnya, keterlibatan USAID dalam reformasi sektor energi tertuang dalam 2 (dua) dokumen berjudul "Energy Sector Governance Strengthened" dan "Energy Sector Reform". Dalam dokumen tersebut, tercatat bahwa USAID bermaksud memberikan dana sejumlah USD4 juta dalam bantuan langsung pada tahun fiskal 2001. USAID juga membantu merancang legislasi kebijakan minyak dan gas yang baru yang diserahkan ke DPR pada bulan Oktober 2000, pada tahun fiskal 2001.

Selain itu, USAID juga merencanakan USD850 ribu untuk mendukung LSM dan Universitas dalam pengembangan program-program untuk meningkatkan penyadaran dan mendukung keterlibatan pemerintahan lokal dan publik atas isu energi termasuk pencabutan atas subsidi energi. Sementara itu, UU Migas dan beberapa UU yang berkaitan dengan sektor investasi maupun berkenaan dengan ekonomi nasional, dikatakannya merupakan pesanan IMF yang tertuang dalam Letter of Intent (LoI). "Pertama LoI 11 Sept 1998, LoI 19 Okt 1998, LoI 13 Nov 1998, LoI 20 Jan 2000, LoI 1 Mei 2000, LoI 31 Juli 2000, dan LoI 13 Desember 200," imbuhnya.

Seperti diketahui, RUU Migas diajukan kali pertama oleh Presiden Habibie namun ditolak oleh DPR. Pada masa pemerintahan Gus Dur draf tersebut diajukan lagi oleh Mentamben yang saat itu dijabat oleh Susilo Bambang Yudoyono. Dan pada masa Pemerintahan Megawati RUU tersebut, akhirnya disahkan menjadi UU No 22/2001 tentang Migas.
http://www.aktual.co/ekonomibisnis/0...dalam-uu-migas

Pendapatan Negara Hanya Rp 12 Triliun
Asing Terlalu Dimanjakan, UU Minerba Harus Direvisi
Kamis, 16/05/2013 - 06:08

JAKARTA (PRLM).- Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara selama ini ternyata telah memanjakan asing, karena kontrak karya oleh pemerintah menjadi lemah. Pendapatan dari sektor tambang mineral, energi, dan batubara (Minerba) hanya Rp 12 triliun. Padahal, potensi pendapatan negara sector ini Rp 935 triliun/ tahun, sehingga UU itu harus direvisi. “Ini perampokan ratusan triliun terhadap kekayaan negara. Dengan UU Minerba, saat ini negara hanya mendapat Rp 12 triliun, padahal kalau UU itu kita revisi, akan berpotensi mendapat Rp 935 triliun,” kata Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Bambang Susilo, dalam dialog ‘Pengelolaan Minerba untuk kesejahteraan rakyat’ bersama anggota Komisi VII DPR RI Syafrudin MT, dan pakar hukum investasi Universitas Al-Azhar Suparji, di Gedung DPD/MPR RI Jakarta, Rabu (15/5/13).

Dengan pendapatan Rp 935 triliun itu, menurut Bambang maka rupiah yang kembali ke daerah jelas akan meningkat tajam pula, bisa mencapai Rp 300 triliun. Untuk itu DPD RI mendesak DPR dan pemerintah segera merevisi UU Minerba tersebut agar berpihak pada rakyat serta kesejahteraan seluruh warga bangsa dan negara. “Memang, inilah potret buruk dalam kontrak karya pemerintah dengan investor dalam mengelola batubara, emas, nikel dan sebagainya,” tandas Bambang. Bambang memberi contoh menambangan batubara di Kaltim, timah di Babel dan minyak di Riau. Menurut dia, dari 18 provinsi penghasil Minerba, semuanya terjadi krisis listrik. “Kalau tak ada aturan baru di UU Minerba maka akan makin merusak lingkungan,” katanya. Anggota Komisi VII DPR Syafrudin MT sepakat jika UU Minerba ini membuka celah penyimpangan dalam mengeksploitasi dan perampokan kekayaan negara. Sejauh itu banyak masyarakat sekitar juga tak diberdayakan. Karena itu revisi UU ini harus berpihak pada rakyat.
http://www.pikiran-rakyat.com/node/235067

-----------------------------

Yaa selain sistemnya yang membuka peluang untuk melakukan korupsi dan manipulasi, baik oleh pejabat yang bergerak di sektor Migas maupun perusahaan asing, UU yang menyebabkan kelahiran institusi yang berbau liberal itu, memang harus ditinjau ulang lagi. Apakah dia sudah betul-betul berpihak pada kepentingan rakyat Indonesia seperti amanah UUD 1945 pasal 33 itu, bahwa bumi dan air dan isi kandungannya di kuasai Negara, tetapi duitnya untuk dipakai mensejahterakan rakyat. Bukan demi kepentingan segelintir pejabat yang mengurusi sektor kekakayaan alam nasional atau justru hanya memperkaya perusahaan MNC's asing dengan cara menghindari atau bahkan mengemplang pajak yang harus mereka bayarkan. Atau dengan melakukan praktek 'mark up' untuk 'cost recovery'


emoticon-Sorry
Diubah oleh as4madun 15-08-2013 13:10
0
2.3K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan