- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
[68 Tahun Indonesia Merdeka] Indonesia Belum Merdeka Dari Buta Huruf
TS
gwennadisci
[68 Tahun Indonesia Merdeka] Indonesia Belum Merdeka Dari Buta Huruf
Sekali kau belajar membaca, selamanya kau akan merdeka. Kata-kata itu diucapkan Frederick Douglass, pejuang penghapusan perbudakan (abolisionisme) di Amerika Serikat.
Pada awalnya, Frederick Douglass adalah seorang budak. Namun, pada usia 12 tahun, istri tuannya iseng-iseng mengajarinya membaca. Minat membacanya pun tumbuh. Sayang, aktivitas itu diketahui tuannya dan segera melarangnya.
Namun, Douglass tak patah semangat. Ia belajar membaca secara sembunyi-sembunyi. Kadang-kadang minta belajar kepada anak-anak kulit putih tetangganya. Pelan-pelan ia mulai mengunyah informasi dan pengetahuan dari berbagai koran dan buku. Belakangan Doulass mengakui, kemampuan membaca telah mengantarkannya berhasil keluar dari perbudakan.
Negeri kita, Indonesia, juga pernah mengalami penjajahan selama ratusan tahun. Kartini menggambarkan masyarakat terjajak ini tak ubahnya ‘hutan rimba’ yang gelap gulita. Kepada kawan karibnya, Estelle Zeehendelaar, Kartini menulis: “Duh, sekarang aku mengerti, mengapa orang begitu menentang keterpelajaran orang Jawa. Kalau orang Jawa terpelajar, dia tidak akan gampang menjadi pengamin saja, takkan menerima segala macam perintah atasannya lagi.”
Tetapi Kartini tidak pasrah dengan keadaan gelap-gulita itu. Ia sangat menyadari, bahwa keadaan gelap-gulita itu bisa diterangi dengan obor pengetahuan dan pencerahan. Karena itu, ia selalu berusaha untuk memajukan pengajaran bagi kaum pribumi.
Semangat Kartini sangat gampang ditemui di setiap ruas pemikiran para pejuang kemerdekaan Indonesia. Makanya, tidaklah mengherankan bila salah satu tujuan nasional Kemerdekaan Indonesia, sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945, adalah: mencerdaskan kehidupan bangsa.
Seturut dengan itu, begitu Proklamasi Kemerdekaan baru usai dikumandangkan, pemerintahan Sukarno tidak hanya menyerukan mengangkat senjata melawan kolonialisme Belanda, tetapi juga memerintahkan menenteng pena dan buku untuk memberantas buta-huruf di kalangan rakyat Indonesia.
Dimulai pada tanggal 14 Maret 1948, Bung Karno meluncurkan program Pemberantasan Buta Huruf (PBH). Padahal, saat itu Indonesia masih berjibaku dalam perang melawan kolonialisme Belanda. Mengenai hal itu, Bung Karno mengatakan, “bukan saja kita menang di medan peperangan, tetapi juga di dalam hal memberantas buta-huruf kita telah mencapai hasil jang sangat ‘menjugemaken’ dan itu adalah pula salah satu great achivement.”
Makanya saat itu, di tengah bahaya perang, pemerintahan Sukarno masih sempat menyelenggarakan kursus PBH di 18.663 tempat, yang melibatkan 17.822 orang guru dan 761.483 orang murid. Sedangkan yang digelar secara independen berjumlah 881 tempat dengan 515 orang guru dan 33626 murid.
Pada tahun 1960, Bung Karno kembali mengeluarkan komado: Indonesia harus terbebas dari buta-huruf hingga tahun 1964. Seluruh rakyat pun dimobilisasi untuk mensukseskan ambisi tersebut. Banyak orang yang pandai baca-tulis dikerahkan untuk mengajar secara sukarela. Organisasi-organisasi massa, seperti Partai Komunis Indonesia (PKI), Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani), dan PGRI non-vaksentral, terlibat dalam kegiatan ini.
Hasilnya sungguh menakjubkan: pada tanggal 31 Desember 1964, semua penduduk Indonesia usia 13-45 tahun (kecuali yang ada di Irian Barat) dinyatakan bebas buta huruf (Ali, 2007).
Yang patut dicatat dari pengalaman itu ada dua. Pertama, adanya komitmen kuat pemerintahan saat itu untuk menempatkan pemberantasan buta-huruf sebagai bagian dari perjuangan nasional yang tidak boleh dikesampingkan. Kedua, adanya proses pelibatan dan mobilisasi rakyat dalam mensukseskan pemberantasan buta huruf.
Bagi saya, memberantas buta-huruf bukan sekedar misi mengajari rakyat bisa membaca dan menulis. Juga bukan sekedar untuk mengantarkan rakyat dari gelap menuju tempat terang. Namun, lebih penting dari itu, ini adalah misi menyempurnakan “kewarganegaraan”. Maklum, mengutip Lenin: “seorang manusia buta huruf adalah di luar dunia politik.” Maksudnya sangat jelas: tanpa bisa membaca dan menulis, yang berarti tidak menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga, seseorang akan sulit bertindak atas nama dirinya dalam politik.
Dalam ranah kehidupan sehari-hari, misalnya, bagaimana seseorang bisa menilai kebijakan seorang pejabat negara, apakah itu sah atau tidak, bila tidak bisa membaca dan memahami isi konstitusi.
Sayang, 68 tahun usia kemerdekaan, Indonesia belum juga terbebas dari buta-huruf. Pada tahun 2011, angka buta huruf di Indonesia masih mencapai 8,3 juta jiwa atau 4,79 persen dari total penduduk Indonesia berusia 15-45 tahun. Sementara Komisi Nasional Perlindungan Anak melaporkan, hingga tahun 2011, masih ada 11,7 Juta anak Indonesia yang tidak pernah tersentuh pendidikan dasar.
Ini jelas sebuah ironi. Bagi saya, angka-angka di atas menyiratkan tiga hal. Pertama, perjuangan memberantas buta-huruf di Indonesia mengalami kemunduran. Pada tahun 1964, jumlah buta huruf untuk penduduk usia 13-45 tahun (kecuali Irian Barat) dinyatakan NOL. Nah, pada tahun 2011, misalnya, untuk penduduk usia 15-45 tahun, jumlahnya malah mencapai 8,3 juta orang.
Kedua, pemerintahan sejak Orde Baru hingga sekarang ini kurang menganggap penting pemberantasan buta huruf. Pada masa Orde Baru, masih ada program pemberantasan buta-huruf yang disebut Program Paket ABC. Tetapi program itu murni hanya bersandar pada birokrasi pemerintah. Nyaris tidak ada mobilisasi rakyat secara massif. Di masa pasca reformasi, program pemberantasan buta-huruf malah nyaris tidak terdengar.
Ketiga, ada kesalahan dalam sistem pendidikan nasional, yang menyebabkan institusi pendidikan gagal mencerdaskan bangsa. Seharusnya, bagi saya, pemberantasan buta-huruf integral dengan meningkatnya partisipasi anak usia 7-12 tahun dalam Pendidikan Dasar. Pada kenyataannya, Angka Partisipasi Kasar (APK) untuk usia 7-12 tahun dalam pendidikan dasar kita baru 97,88 persen (2012).
Ada kendala, misalnya, sekarang ini pemerintah terkesan menganggap buta-huruf bukan sebagai aib. Akibatnya, pemerintah merasa tidak tercoreng ketika mengklaim prestasi ekonomi, tetapi jutaan rakyatnya masih mengidap aib bernama buta-huruf.
Di beberapa negara, kaum buta-huruf yang menolak terlibat dalam pemberantasan buta huruf dikenai hukuman. Di Rusia, penolakan untuk ikut kursus pemberantasan buta huruf diancam hukum denda, kerja paksa, kehilangan kartu makanan. Di Turki, pemerintah mengumumkan bahwa lapangan kerja di pemerintah hanya tersedia bagi orang-orang yang dapat membaca dan menulis.
Kendala kedua adalah bahwa pemerintah tidak menganggap pendidikan sebagai senjata memajukan bangsa. Pada kenyatannya, sekarang ini pendidikan terjebak dalam logika pasar. Lembaga pendidikan telah berubah fungsi, yakni dari tugas mencerdaskan bangsa menjadi instrumen untuk menggali keuntungan. Akibatnya, lembaga pendidikan hanya diakses oleh segelintir orang.
Seharusnya, bila merujuk ke amanat Konstitusi, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, maka pendidikan itu seharusnya menjadi hak setiap warga negara. Sebagai konsekuensinya, pemerintah punya kewajiban untuk menyelenggarakan sistem pendidikan yang membuka pintu selebar-lebarnya kepada setiap warga negara untuk mengakses pendidikan. Tanpa adanya diskriminasi apapun.
Ulfa Ilyas, anggota Partai Rakyat Demokratik (PRD)
Sumber
Pada awalnya, Frederick Douglass adalah seorang budak. Namun, pada usia 12 tahun, istri tuannya iseng-iseng mengajarinya membaca. Minat membacanya pun tumbuh. Sayang, aktivitas itu diketahui tuannya dan segera melarangnya.
Namun, Douglass tak patah semangat. Ia belajar membaca secara sembunyi-sembunyi. Kadang-kadang minta belajar kepada anak-anak kulit putih tetangganya. Pelan-pelan ia mulai mengunyah informasi dan pengetahuan dari berbagai koran dan buku. Belakangan Doulass mengakui, kemampuan membaca telah mengantarkannya berhasil keluar dari perbudakan.
Negeri kita, Indonesia, juga pernah mengalami penjajahan selama ratusan tahun. Kartini menggambarkan masyarakat terjajak ini tak ubahnya ‘hutan rimba’ yang gelap gulita. Kepada kawan karibnya, Estelle Zeehendelaar, Kartini menulis: “Duh, sekarang aku mengerti, mengapa orang begitu menentang keterpelajaran orang Jawa. Kalau orang Jawa terpelajar, dia tidak akan gampang menjadi pengamin saja, takkan menerima segala macam perintah atasannya lagi.”
Tetapi Kartini tidak pasrah dengan keadaan gelap-gulita itu. Ia sangat menyadari, bahwa keadaan gelap-gulita itu bisa diterangi dengan obor pengetahuan dan pencerahan. Karena itu, ia selalu berusaha untuk memajukan pengajaran bagi kaum pribumi.
Semangat Kartini sangat gampang ditemui di setiap ruas pemikiran para pejuang kemerdekaan Indonesia. Makanya, tidaklah mengherankan bila salah satu tujuan nasional Kemerdekaan Indonesia, sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945, adalah: mencerdaskan kehidupan bangsa.
Seturut dengan itu, begitu Proklamasi Kemerdekaan baru usai dikumandangkan, pemerintahan Sukarno tidak hanya menyerukan mengangkat senjata melawan kolonialisme Belanda, tetapi juga memerintahkan menenteng pena dan buku untuk memberantas buta-huruf di kalangan rakyat Indonesia.
Dimulai pada tanggal 14 Maret 1948, Bung Karno meluncurkan program Pemberantasan Buta Huruf (PBH). Padahal, saat itu Indonesia masih berjibaku dalam perang melawan kolonialisme Belanda. Mengenai hal itu, Bung Karno mengatakan, “bukan saja kita menang di medan peperangan, tetapi juga di dalam hal memberantas buta-huruf kita telah mencapai hasil jang sangat ‘menjugemaken’ dan itu adalah pula salah satu great achivement.”
Makanya saat itu, di tengah bahaya perang, pemerintahan Sukarno masih sempat menyelenggarakan kursus PBH di 18.663 tempat, yang melibatkan 17.822 orang guru dan 761.483 orang murid. Sedangkan yang digelar secara independen berjumlah 881 tempat dengan 515 orang guru dan 33626 murid.
Pada tahun 1960, Bung Karno kembali mengeluarkan komado: Indonesia harus terbebas dari buta-huruf hingga tahun 1964. Seluruh rakyat pun dimobilisasi untuk mensukseskan ambisi tersebut. Banyak orang yang pandai baca-tulis dikerahkan untuk mengajar secara sukarela. Organisasi-organisasi massa, seperti Partai Komunis Indonesia (PKI), Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani), dan PGRI non-vaksentral, terlibat dalam kegiatan ini.
Hasilnya sungguh menakjubkan: pada tanggal 31 Desember 1964, semua penduduk Indonesia usia 13-45 tahun (kecuali yang ada di Irian Barat) dinyatakan bebas buta huruf (Ali, 2007).
Yang patut dicatat dari pengalaman itu ada dua. Pertama, adanya komitmen kuat pemerintahan saat itu untuk menempatkan pemberantasan buta-huruf sebagai bagian dari perjuangan nasional yang tidak boleh dikesampingkan. Kedua, adanya proses pelibatan dan mobilisasi rakyat dalam mensukseskan pemberantasan buta huruf.
Bagi saya, memberantas buta-huruf bukan sekedar misi mengajari rakyat bisa membaca dan menulis. Juga bukan sekedar untuk mengantarkan rakyat dari gelap menuju tempat terang. Namun, lebih penting dari itu, ini adalah misi menyempurnakan “kewarganegaraan”. Maklum, mengutip Lenin: “seorang manusia buta huruf adalah di luar dunia politik.” Maksudnya sangat jelas: tanpa bisa membaca dan menulis, yang berarti tidak menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga, seseorang akan sulit bertindak atas nama dirinya dalam politik.
Dalam ranah kehidupan sehari-hari, misalnya, bagaimana seseorang bisa menilai kebijakan seorang pejabat negara, apakah itu sah atau tidak, bila tidak bisa membaca dan memahami isi konstitusi.
Sayang, 68 tahun usia kemerdekaan, Indonesia belum juga terbebas dari buta-huruf. Pada tahun 2011, angka buta huruf di Indonesia masih mencapai 8,3 juta jiwa atau 4,79 persen dari total penduduk Indonesia berusia 15-45 tahun. Sementara Komisi Nasional Perlindungan Anak melaporkan, hingga tahun 2011, masih ada 11,7 Juta anak Indonesia yang tidak pernah tersentuh pendidikan dasar.
Ini jelas sebuah ironi. Bagi saya, angka-angka di atas menyiratkan tiga hal. Pertama, perjuangan memberantas buta-huruf di Indonesia mengalami kemunduran. Pada tahun 1964, jumlah buta huruf untuk penduduk usia 13-45 tahun (kecuali Irian Barat) dinyatakan NOL. Nah, pada tahun 2011, misalnya, untuk penduduk usia 15-45 tahun, jumlahnya malah mencapai 8,3 juta orang.
Kedua, pemerintahan sejak Orde Baru hingga sekarang ini kurang menganggap penting pemberantasan buta huruf. Pada masa Orde Baru, masih ada program pemberantasan buta-huruf yang disebut Program Paket ABC. Tetapi program itu murni hanya bersandar pada birokrasi pemerintah. Nyaris tidak ada mobilisasi rakyat secara massif. Di masa pasca reformasi, program pemberantasan buta-huruf malah nyaris tidak terdengar.
Ketiga, ada kesalahan dalam sistem pendidikan nasional, yang menyebabkan institusi pendidikan gagal mencerdaskan bangsa. Seharusnya, bagi saya, pemberantasan buta-huruf integral dengan meningkatnya partisipasi anak usia 7-12 tahun dalam Pendidikan Dasar. Pada kenyataannya, Angka Partisipasi Kasar (APK) untuk usia 7-12 tahun dalam pendidikan dasar kita baru 97,88 persen (2012).
Ada kendala, misalnya, sekarang ini pemerintah terkesan menganggap buta-huruf bukan sebagai aib. Akibatnya, pemerintah merasa tidak tercoreng ketika mengklaim prestasi ekonomi, tetapi jutaan rakyatnya masih mengidap aib bernama buta-huruf.
Di beberapa negara, kaum buta-huruf yang menolak terlibat dalam pemberantasan buta huruf dikenai hukuman. Di Rusia, penolakan untuk ikut kursus pemberantasan buta huruf diancam hukum denda, kerja paksa, kehilangan kartu makanan. Di Turki, pemerintah mengumumkan bahwa lapangan kerja di pemerintah hanya tersedia bagi orang-orang yang dapat membaca dan menulis.
Kendala kedua adalah bahwa pemerintah tidak menganggap pendidikan sebagai senjata memajukan bangsa. Pada kenyatannya, sekarang ini pendidikan terjebak dalam logika pasar. Lembaga pendidikan telah berubah fungsi, yakni dari tugas mencerdaskan bangsa menjadi instrumen untuk menggali keuntungan. Akibatnya, lembaga pendidikan hanya diakses oleh segelintir orang.
Seharusnya, bila merujuk ke amanat Konstitusi, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, maka pendidikan itu seharusnya menjadi hak setiap warga negara. Sebagai konsekuensinya, pemerintah punya kewajiban untuk menyelenggarakan sistem pendidikan yang membuka pintu selebar-lebarnya kepada setiap warga negara untuk mengakses pendidikan. Tanpa adanya diskriminasi apapun.
Ulfa Ilyas, anggota Partai Rakyat Demokratik (PRD)
Sumber
0
1.3K
12
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan