Nama panggilannya Indah. Usianya 11 tahun. Tapi upayanya mendapatkan pendidikan laik, tak se-indah namanya
Indah, murid Kelas V Sekolah Dasar Negeri (SDN) Inpres Maccini Sombala I, Kecamatan Tamalate Makassar, dilarang masuk ke kelas hanya karena tak bisa membeli lembar kerja siswa (LKS) yang dijual oknum guru wali kelasnya.
Alimin (40 tahun), ayah Indah, mengemukakan kisah yang dialami putri sulungnya itu kepada Tribun, Rabu (14/8/2013) kemarin.
"Sudah dua hari mi, Indah takut masuk sekolah. Ibu gurunya bilang, jangan masuk kelas kalau belum beli LKS,"kata warga Jl Dg Ngadde, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Menurut ayah tiga anak ini, ia belum bisa membeli delapan LKS mata pelajaran dasar, Bahasa Indonesia, Matematika, IPS, IPA, Pendidikan Agama, PPKN, dan Bahasa Inggris, karena uangnya dipakai untuk keperluan hidup yang mendesak. "Dipakai uang Lebaran, saya baru mau cari kerja lagi ini kasihan," ujarnya.
Rabu (14/8) kemarin, Indah sudah masuk sekolah. Aktivitas belajar mengajar di sekolah ini sudah berlangsung normal sejak Senin, pascalibur Lebaran.
Alasannya, guru wali kelasnya St S, tak masuk kelas.
"Sejak Senin dan Rabu, Indah takut ke sekolah, katanya dapat ancaman dari guru," ujarnya.
Alimin, yang hanya buruh serabutan dan tak memiliki pekerjaan tetap ini, mengemukakan, informasi dari anaknya total harga delapan LKS itu Rp 80 ribu.
Sejak memasuki tahun ajaran baru, awal Ramadan lalu oleh guru wali kelasnya, satu buku dijual Rp 10 ribu.
LKS ini jadi panduan siswa untuk mengerjakan tugas harian dan mingguan yang diberikan guru. Karena LKS ini pulalah, buku tulis lebih banyak kosongnya dari pada terisi.
Alimin juga menceritakan, anaknya mengaku banyak mendapat intimidasi dari gurtu di sekolah di pinggiran kota itu. "Seharusnya guru beri semangat anaknya masuk sekolah, bukan mengancam.
Reaksi Kadis
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Mahmud BM yang dikonfirmasi, menyayangkan kasus yang disebutnya insidentil dan dilakukan oleh oknum guru.
Dia mengatakan, menjual LKS kepada murid sama sekali tidak dibenarkan. Kadis mengkonfirmasikan akan mendalami kasus ini dan mengkonfirmasikannya ke pihak manajemen sekolah. "saya akan tanya kepala sekolahnya," katanya.
Dia juga mengungkapkan, jika oknum guru ini terbukti menjual LKS maka dia akan dikenakan sanksi.
Bentuk sanksi bisa berupa teguran lisan, penundaan kegiatan belajar, penundaan kenaikan pangkat. hingga sanksi pemecatan. "Ini semua tergantung tingkat pelanggarannya," kata Mahmud.
Sumber
yang namanya anak2 klo diancem pasti takut, masih ada aja Oknum guru yang mau ambil keuntungan jual beli LKS, lebih baik jadi pedagang aja klo gitu
tapi ane jadi inget jaman kuliah dulu,klo ga beli diktatnya si dosen nilai ga bakal bagus, walaupun sering masuk kuliah