Dahlan : Jasa Raharja Stop Insentif Untuk Polisi
Quote:
Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan memastikan bahwa PT Jasa Raharja (persero) telah menghentikan insentif sebesar Rp 50 juta untuk Korps Lalu Lintas Kepolisian RI sejak 2012. "Dulu ada kesepakatan dana itu untuk operasional polisi, tapi distop sejak pertengahan tahun lalu," kata dia seusai menggelar rapat di kantor PT Pelindo II Tanjung Priok Jakarta Utara, Kamis 15 Agustus 2013.
Dahlan mengatakan dana tersebut ditujukan untuk institusi Korlantas, bukan individu tertentu atau pimpinan. Namun Korlantas tidak membuka rekening lembaga untuk menampung transfer insentif tersebut. Pemerintah yang enggan menyalurkan dana pada rekening individu lantas menghentikan program insentif tersebut. "Jasa Raharja juga enggan menyalurkan dana ke rekening pribadi," ujarnya.
Saat ditanya mengenai dana yang telanjur masuk kantong individu, Dahlan enggan berkomentar banyak. "Biar hukum saja yang menilai," katanya.
Sebelumnya, saat menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek alat uji surat izin mengemudi (SIM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa, 13 Agustus 2013, mantan Kepala Korlantas Djoko Susilo mengaku menerima uang bulanan Rp 50 juta dari PT Jasa Raharja. Dia menganggap uang tersebut sebagai insentif Kepala Korlantas pada 2009-2010.
Argumentasi tersebut diutarakan Djoko demi membuktikan bahwa uang yang diterimanya tidak berasal dari kasus korupsi proyek simulator SIM yang menelan dana Rp 196 miliar. Bekas Gubernur Akademi Polisi ini mengatakan terakhir menerima uang dari Jasa Raharja pada September 2010. Adapun total insentif yang diterima Joko selama bertugas di Korlantas mencapai Rp 1,05 milliar. "Jasa Raharja memberi insentif pada pejabat mulai dari Kepala Satuan Lalu Lintas di Kepolisian Resort," kata dia.
SUMBER
hahahaha...sabar yaa pak polisi... emang enak
