- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
(BISA TERTIB ?) PKL Boleh Jualan di Trotoar Tapi Tidak Permanen dan Harus Bersih


TS
OmotomO
(BISA TERTIB ?) PKL Boleh Jualan di Trotoar Tapi Tidak Permanen dan Harus Bersih
PKL Boleh Jualan di Trotoar Tapi Tidak Permanen dan Harus Bersih
Jakarta - Pemerintah provinsi DKI Jakarta menekan para PKL agar tidak berjualan di badan jalan. Mereka masih diberikan keringanan berjualan di trotoar dengan syarat.
"PKL juga boleh di trotoar asal tidak permanen, dan tidak boleh sampai buang sampah sembarangan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2013).
Untuk menghindari PKL di trotoar membuat kumuh lingkungan, Ahok menyarankan adanya penandaan. Dengan tanda khusus itu akan diketahui pedagang yang bertanggungjawab.
"Nah dikasih tanda ini wilayah siapa, kalau sampai kotor tidak beres, dia yang tanggung jawab," ujar mantan Bupati Belitung Timur ini.
Bagaimana dengan pejalan kaki? Ahok mengingatkan PKL di trotoar tidak membuka lapak hingga membuat pejalan kaki tersingkir dari trotoar. Selain itu, jika PKL di trotoar kembali membuka lapak dengan memakan badan jalan, maka akan dipidanakan.
"Yang penting prinsipnya di trotoar itu, anda tidak boleh mendesak pejalan kaki sampai turun ke jalan, kalau ketabrak mobil bagaimana, meninggal?" ujar Ahok.
"Kalau mereka nakal dikasih kesempatan di trotoar tapi turun lagi, ya pasti kita bongkar. Jadi kita sudah ada toleransi, kalau mereka tidak mau diatur, mau tidak mau kita ambil tindakan pidana," tutup Ahok.
[URL="http://news.detik..com/read/2013/08/15/114839/2330451/10/pkl-boleh-jualan-di-trotoar-tapi-tidak-permanen-dan-harus-bersih?9911012"]ngember[/URL]
ide bagus, mudah2an bisa tertib dalam pelaksanaannya, pejalan kaki mudah2an nggak semakin tersingkir,sekarang yg saya liat tiap hari di trotoar jembatan penyebrangan depan ratu plaza, sejak sebelum puasa udah ada tukang gorengan yg pake grobak (bukan pikulan lho) yg menyita badan jalan dan bikin kita susah jalan kalo pas papasan sama orang, padahal tiap pagi ada satpol pp yg nongkrong disitu (mungkin setorannya lancar jd gak tertibkan)
ternyata ada contoh tegas nya
[URL="http://news.detik..com/read/2013/08/15/124453/2330552/10/nekat-jualan-pkl-martabak-di-tanah-abang-kena-denda-rp-102-ribu?991104topnews"]Nekat Jualan, PKL Martabak di Tanah Abang Kena Denda Rp 102 Ribu [/URL]
Jakarta - Surana (48), penjual martabak di Tanah Abang lesu usai menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Gara-gara nekat berjualan di jalan, pria yang tinggal di Jati Bunder, Tanah Abang, itu didenda Rp 102 ribu.
"Kena denda Rp 102 ribu," ujar Surana (48) setelah menjalani sidang tipiring di kantor Kelurahan Kebon Kacang, Jl Mas Mansyur, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2013). Sidang berlangsung sekitar 20 menit bagi setiap pelanggar. Surana disidang bersama 6 orang PKL yang tertangkap pada hari ini.
Surana telah puluhan tahun berjualan martabak keliling di Jalan Kebon Kacang. Ia mengaku tidak tahu ada penertiban PKL.
"Saya habis pulang kampung, nggak pernah nonton tv," kata Surana.
Surana mengaku telah pulang ke kampungnya di Rangkas Bitung sejak sebelum puasa. Ia baru tiba di Jakarta kemarin dan langsung berjualan hari ini.
"Tadi lagi mangkal. Saya makan sama teman, lalu tahu-tahu ditangkap," katanya.
Surana sudah keliling area Tanah Abang sejak pukul 05.30 WIB hari ini. Dagangannya sudah sempat laku beberapa bungkus.
"Lumayan juga denda segini," katanya dengan nada kecewa.
Surana belum tahu akan berjualan di mana lagi. Sebab ia tidak mendaftar ke Blok G.
Ketika ditanya apakah ia jera dengan penertiban ini, Surana hanya tersenyum.
"Saya mau ambil gerobak dulu di Kecamatan Tanah Abang," ucap Surana.

Jakarta - Pemerintah provinsi DKI Jakarta menekan para PKL agar tidak berjualan di badan jalan. Mereka masih diberikan keringanan berjualan di trotoar dengan syarat.
"PKL juga boleh di trotoar asal tidak permanen, dan tidak boleh sampai buang sampah sembarangan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2013).
Untuk menghindari PKL di trotoar membuat kumuh lingkungan, Ahok menyarankan adanya penandaan. Dengan tanda khusus itu akan diketahui pedagang yang bertanggungjawab.
"Nah dikasih tanda ini wilayah siapa, kalau sampai kotor tidak beres, dia yang tanggung jawab," ujar mantan Bupati Belitung Timur ini.
Bagaimana dengan pejalan kaki? Ahok mengingatkan PKL di trotoar tidak membuka lapak hingga membuat pejalan kaki tersingkir dari trotoar. Selain itu, jika PKL di trotoar kembali membuka lapak dengan memakan badan jalan, maka akan dipidanakan.
"Yang penting prinsipnya di trotoar itu, anda tidak boleh mendesak pejalan kaki sampai turun ke jalan, kalau ketabrak mobil bagaimana, meninggal?" ujar Ahok.
"Kalau mereka nakal dikasih kesempatan di trotoar tapi turun lagi, ya pasti kita bongkar. Jadi kita sudah ada toleransi, kalau mereka tidak mau diatur, mau tidak mau kita ambil tindakan pidana," tutup Ahok.
[URL="http://news.detik..com/read/2013/08/15/114839/2330451/10/pkl-boleh-jualan-di-trotoar-tapi-tidak-permanen-dan-harus-bersih?9911012"]ngember[/URL]
ide bagus, mudah2an bisa tertib dalam pelaksanaannya, pejalan kaki mudah2an nggak semakin tersingkir,sekarang yg saya liat tiap hari di trotoar jembatan penyebrangan depan ratu plaza, sejak sebelum puasa udah ada tukang gorengan yg pake grobak (bukan pikulan lho) yg menyita badan jalan dan bikin kita susah jalan kalo pas papasan sama orang, padahal tiap pagi ada satpol pp yg nongkrong disitu (mungkin setorannya lancar jd gak tertibkan)
ternyata ada contoh tegas nya
[URL="http://news.detik..com/read/2013/08/15/124453/2330552/10/nekat-jualan-pkl-martabak-di-tanah-abang-kena-denda-rp-102-ribu?991104topnews"]Nekat Jualan, PKL Martabak di Tanah Abang Kena Denda Rp 102 Ribu [/URL]
Jakarta - Surana (48), penjual martabak di Tanah Abang lesu usai menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Gara-gara nekat berjualan di jalan, pria yang tinggal di Jati Bunder, Tanah Abang, itu didenda Rp 102 ribu.
"Kena denda Rp 102 ribu," ujar Surana (48) setelah menjalani sidang tipiring di kantor Kelurahan Kebon Kacang, Jl Mas Mansyur, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2013). Sidang berlangsung sekitar 20 menit bagi setiap pelanggar. Surana disidang bersama 6 orang PKL yang tertangkap pada hari ini.
Surana telah puluhan tahun berjualan martabak keliling di Jalan Kebon Kacang. Ia mengaku tidak tahu ada penertiban PKL.
"Saya habis pulang kampung, nggak pernah nonton tv," kata Surana.
Surana mengaku telah pulang ke kampungnya di Rangkas Bitung sejak sebelum puasa. Ia baru tiba di Jakarta kemarin dan langsung berjualan hari ini.
"Tadi lagi mangkal. Saya makan sama teman, lalu tahu-tahu ditangkap," katanya.
Surana sudah keliling area Tanah Abang sejak pukul 05.30 WIB hari ini. Dagangannya sudah sempat laku beberapa bungkus.
"Lumayan juga denda segini," katanya dengan nada kecewa.
Surana belum tahu akan berjualan di mana lagi. Sebab ia tidak mendaftar ke Blok G.
Ketika ditanya apakah ia jera dengan penertiban ini, Surana hanya tersenyum.
"Saya mau ambil gerobak dulu di Kecamatan Tanah Abang," ucap Surana.

Diubah oleh OmotomO 15-08-2013 14:42
0
3.3K
45


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan