- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Alasan KPK Belum Tahan Andi CS


TS
dhika.setyawan
Alasan KPK Belum Tahan Andi CS
mudah2an tidak repost 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah selesai melakukan audit kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Namun, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto berkilah audit itu belum sampai ke tangan pimpinan KPK.
"Memang sebelum Lebaran ada komunikasi. Dalam komunikasi itu disebutkan secara teknis perhitungan sudah selesai. Sekarang ada di anggota BPK untuk ditandatangani. Tapi enggak tahu apakah sudah diparaf atau belum," kata Bambang Widjojanto, usai bersilaturahmi dengan wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/8).
Bambang lantas dicecar wartawan soal kapan KPK akan menahan Anas Urbaningrum dan Andi Alifian Mallarangeng, mengingat lembaga antirasuah itu pernah berjanji bakal menjebloskan keduanya ke dalam tahanan usai Idul Fitri. Tetapi, dia berkelit hal itu belum bisa dilakukan mengingat perbedaan inti perkaranya.
"Kita harus bedakan. Kasus DK (Deddy Kusdinar), TBMN (Teuku Bagus Mochammad Noor), dan AAM (Andi Alifian Mallarangeng) berkaitan dengan pengadaan barang. Sementara AU ( Anas Urbaningrum ) soal gratifikasi. Beda. Sekarang sedang didalami soal gratifikasi dalam konteks kongresnya (Kongres Partai Demokrat 2010)," ujar Bambang.
KPK sudah menetapkan tiga tersangka, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan proyek pengadaan Pusat Pendidikan dan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, senilai Rp 2,5 triliun itu.
Pertama adalah mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, yang juga Pejabat Pembuat Komitmen proyek P3SON Hambalang, Deddy Kusdinar (DK). Kedua, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga serta bekas Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat, Andi Alifian Mallarangeng (AAM). Ketiga, bekas Kepala Divisi Konstruksi I dan mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya dan mantan Ketua Kerjasama Operasi proyek Hambalang PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya, Teuku Bagus Mochammad Noor (TBMN).
PT Adhi Karya merupakan Badan Usaha Milik Negara berkecimpung dalam bidang konstruksi. PT Adhi Karya bersama PT Wijaya Karya menjalin kerjasama dalam bentuk Kerjasama Operasi dalam pembangunan P3SON Hambalang. Kabarnya, porsi besaran modal dalam pembangunan proyek bernilai Rp 2,5 triliun itu, antara Adhi Karya dan Wijaya Karya adalah 70 persen-30 persen.
KSO Adhi-Wika diduga menyuap penyelenggara negara buat memuluskan lelang proyek pengadaan P3SON Hambalang. Mereka dan beberapa perusahaan sub-kontraktor, termasuk PT Duta Sari Citra Laras ditengarai menggelembungkan harga barang dan jasa dalam proyek itu. Istri Anas Urbaningrum , Athiyyah Laila, diketahui pernah menjadi Komisaris PT Duta Sari Citra Laras.
AAM, DK, dan TBMN dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Ketiganya sebagai penyelenggara negara diduga menyalahgunakan wewenang guna memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara. Menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian uang negara dalam proyek Hambalang mencapai Rp 243 miliar.
KPK juga mulai mengembangkan penyidikan dalam perkara pengadaan peralatan buat P3SON Hambalang.
Dalam perkara berbeda, KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum (AU), sebagai tersangka sejak Februari lalu. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Perbuatan yang disangkakan kepada AU adalah menerima hadiah saat menjadi penyelenggara negara, dengan maksud agar melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
Menurut KPK, saat AU menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat pada 2010, diduga menerima hadiah, salah satunya berupa sebuah mobil, dari kontraktor proyek bernilai Rp 2,5 triliun itu.
Pemberian atau gratifikasi itu diduga berupa sebuah mobil Toyota Harrier, yang diduga diberikan Direktur PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mochammad Noor. PT Adhi Karya merupakan salah satu. Mobil Toyota Harrier bernomor polisi B 15 AUD diduga dibeli di sebuah ruang pamer Duta Motor, di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, pada November 2009. Anas menyatakan mobil itu sudah dijual kembali oleh Muhammad Nazaruddin. KPK pun sudah menetapkan Teuku Bagus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek P3SON Hambalang, sejak 1 Maret.
Mobil itu diduga diberikan kepada Anas, oleh konsorsium Kerjasama Operasi PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Hal itu lantaran mereka sudah dimenangkan dalam lelang proyek Hambalang. KPK mengaku sudah menemukan dua alat bukti cukup, soal keterlibatan Anas dalam kasus Hambalang.
Tidak hanya itu, penyidikan pun mulai meluas ke arah dugaan aliran dana ilegal buat AU, saat bersaing memperebutkan kursi ketua umum Partai Demokrat pada kongres di Bandung 2010. Saat itu, AU bersaing ketat dengan Andi Alifian Mallarangeng.
AU disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. AU sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, sejak 22 Februari.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto terlihat gerah karena terus ditanya soal penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng yang dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi Hambalang.
Bahkan, Bambang melempar kesalahan kepada badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI sebagai penyebab belum ditahannya orang dekat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu. Bambang beralasan, pihaknya belum menerima audit kerugian negara di proyek Hambalang dari BPK.
"Sekarang gini, problem itu ada di KPK atau enggak? Itu problemnya bukan ada di KPK, jadi jangan persoalkan KPK," jawab Bambang di gedung KPK Jakarta Selatan, Rabu (14/8).
Dia mengaku belum mengetahui kapan BPK akan menyerahkan audit tersebut ke KPK. Tapi yang dia tahu hasil audit itu sudah ada di tangan anggota BPK RI.
"Yang saya dengar terakhir itu sudah di tangan anggota (BPK), cuma apakah itu sudah ditandatangani. Kita belum tau. Mestinya tanyanya jangan ke KPK, tanya ke BPK," katanya ketus.
Dia beralasan bila hasil audit BPK itu sudah ditangani KPK, maka akan menyelesaikan semua tahap pemeriksaan, sehingga bisa dilanjutkan ke tahapan berikutnya," pungkas mantan pengacara itu.
Pak Bambang yang terhormat, jadi auditnya sudah selesai namun belum dittd BPK nih jadi blm bisa dilanjutkan?
Atau mau nunggu sampe masyarakat Indonesia lupa sama kasus ini?

Quote:
AUDIT BPK RAMPUNG,
KPK BELUM TAHAN ANAS DAN ANDI MALLARANGENG
KPK BELUM TAHAN ANAS DAN ANDI MALLARANGENG

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah selesai melakukan audit kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Namun, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto berkilah audit itu belum sampai ke tangan pimpinan KPK.
"Memang sebelum Lebaran ada komunikasi. Dalam komunikasi itu disebutkan secara teknis perhitungan sudah selesai. Sekarang ada di anggota BPK untuk ditandatangani. Tapi enggak tahu apakah sudah diparaf atau belum," kata Bambang Widjojanto, usai bersilaturahmi dengan wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/8).
Bambang lantas dicecar wartawan soal kapan KPK akan menahan Anas Urbaningrum dan Andi Alifian Mallarangeng, mengingat lembaga antirasuah itu pernah berjanji bakal menjebloskan keduanya ke dalam tahanan usai Idul Fitri. Tetapi, dia berkelit hal itu belum bisa dilakukan mengingat perbedaan inti perkaranya.
"Kita harus bedakan. Kasus DK (Deddy Kusdinar), TBMN (Teuku Bagus Mochammad Noor), dan AAM (Andi Alifian Mallarangeng) berkaitan dengan pengadaan barang. Sementara AU ( Anas Urbaningrum ) soal gratifikasi. Beda. Sekarang sedang didalami soal gratifikasi dalam konteks kongresnya (Kongres Partai Demokrat 2010)," ujar Bambang.
KPK sudah menetapkan tiga tersangka, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan proyek pengadaan Pusat Pendidikan dan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, senilai Rp 2,5 triliun itu.
Pertama adalah mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, yang juga Pejabat Pembuat Komitmen proyek P3SON Hambalang, Deddy Kusdinar (DK). Kedua, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga serta bekas Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat, Andi Alifian Mallarangeng (AAM). Ketiga, bekas Kepala Divisi Konstruksi I dan mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya dan mantan Ketua Kerjasama Operasi proyek Hambalang PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya, Teuku Bagus Mochammad Noor (TBMN).
PT Adhi Karya merupakan Badan Usaha Milik Negara berkecimpung dalam bidang konstruksi. PT Adhi Karya bersama PT Wijaya Karya menjalin kerjasama dalam bentuk Kerjasama Operasi dalam pembangunan P3SON Hambalang. Kabarnya, porsi besaran modal dalam pembangunan proyek bernilai Rp 2,5 triliun itu, antara Adhi Karya dan Wijaya Karya adalah 70 persen-30 persen.
KSO Adhi-Wika diduga menyuap penyelenggara negara buat memuluskan lelang proyek pengadaan P3SON Hambalang. Mereka dan beberapa perusahaan sub-kontraktor, termasuk PT Duta Sari Citra Laras ditengarai menggelembungkan harga barang dan jasa dalam proyek itu. Istri Anas Urbaningrum , Athiyyah Laila, diketahui pernah menjadi Komisaris PT Duta Sari Citra Laras.
AAM, DK, dan TBMN dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Ketiganya sebagai penyelenggara negara diduga menyalahgunakan wewenang guna memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara. Menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian uang negara dalam proyek Hambalang mencapai Rp 243 miliar.
KPK juga mulai mengembangkan penyidikan dalam perkara pengadaan peralatan buat P3SON Hambalang.
Dalam perkara berbeda, KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum (AU), sebagai tersangka sejak Februari lalu. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Perbuatan yang disangkakan kepada AU adalah menerima hadiah saat menjadi penyelenggara negara, dengan maksud agar melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
Menurut KPK, saat AU menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat pada 2010, diduga menerima hadiah, salah satunya berupa sebuah mobil, dari kontraktor proyek bernilai Rp 2,5 triliun itu.
Pemberian atau gratifikasi itu diduga berupa sebuah mobil Toyota Harrier, yang diduga diberikan Direktur PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mochammad Noor. PT Adhi Karya merupakan salah satu. Mobil Toyota Harrier bernomor polisi B 15 AUD diduga dibeli di sebuah ruang pamer Duta Motor, di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, pada November 2009. Anas menyatakan mobil itu sudah dijual kembali oleh Muhammad Nazaruddin. KPK pun sudah menetapkan Teuku Bagus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek P3SON Hambalang, sejak 1 Maret.
Mobil itu diduga diberikan kepada Anas, oleh konsorsium Kerjasama Operasi PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Hal itu lantaran mereka sudah dimenangkan dalam lelang proyek Hambalang. KPK mengaku sudah menemukan dua alat bukti cukup, soal keterlibatan Anas dalam kasus Hambalang.
Tidak hanya itu, penyidikan pun mulai meluas ke arah dugaan aliran dana ilegal buat AU, saat bersaing memperebutkan kursi ketua umum Partai Demokrat pada kongres di Bandung 2010. Saat itu, AU bersaing ketat dengan Andi Alifian Mallarangeng.
AU disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. AU sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, sejak 22 Februari.
Quote:
URUNG TAHAN ANDI, KPK PERSALAHKAN BPK

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto terlihat gerah karena terus ditanya soal penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng yang dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi Hambalang.
Bahkan, Bambang melempar kesalahan kepada badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI sebagai penyebab belum ditahannya orang dekat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu. Bambang beralasan, pihaknya belum menerima audit kerugian negara di proyek Hambalang dari BPK.
"Sekarang gini, problem itu ada di KPK atau enggak? Itu problemnya bukan ada di KPK, jadi jangan persoalkan KPK," jawab Bambang di gedung KPK Jakarta Selatan, Rabu (14/8).
Dia mengaku belum mengetahui kapan BPK akan menyerahkan audit tersebut ke KPK. Tapi yang dia tahu hasil audit itu sudah ada di tangan anggota BPK RI.
"Yang saya dengar terakhir itu sudah di tangan anggota (BPK), cuma apakah itu sudah ditandatangani. Kita belum tau. Mestinya tanyanya jangan ke KPK, tanya ke BPK," katanya ketus.
Dia beralasan bila hasil audit BPK itu sudah ditangani KPK, maka akan menyelesaikan semua tahap pemeriksaan, sehingga bisa dilanjutkan ke tahapan berikutnya," pungkas mantan pengacara itu.
Quote:
Pak Bambang yang terhormat, jadi auditnya sudah selesai namun belum dittd BPK nih jadi blm bisa dilanjutkan?
Atau mau nunggu sampe masyarakat Indonesia lupa sama kasus ini?

0
1.1K
Kutip
4
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan