- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
2012, SKK Migas Sumbang Penerimaan Negara Rp350 Triliun


TS
putroephang
2012, SKK Migas Sumbang Penerimaan Negara Rp350 Triliun
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pada Selasa malam 13 Agustus 2013. Rudi ditangkap terkait dugaan suap senilai ratusan ribu dolar AS.
Saat ini, Rudi masih dalam pemeriksaan di Gedung KPK. Selain Rudi, ditangkap beberapa orang lainnya, termasuk dari perusahaan perdagangan minyak asing. Dari rumah Rudi di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, KPK juga menyita motor gede merek BMW dan sejumlah dokumen.
SKK Migas adalah Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas pengganti Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).
Pada 13 November 2012 Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Amar Putusan Nomor 36/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa frasa-frasa terkait BP Migas yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini berimplikasi pada dialihkannya tugas BP Migas kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lalu menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2012 tentang Pengalihan dan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Sejalan dengan putusan MK yang menyatakan bahwa fungsi dan tugas BPMigas akan diambil alih oleh menteri terkait, Perpres tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan tugas, fungsi, dan organisasi BP Migas dialihkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Perpres ini juga menyebutkan bahwa seluruh proses kegiatan yang sedang ditangani BP Migas dilanjutkan oleh Menteri ESDM.
Selanjutnya, pada 14 Januari 2013, melalui Perpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dibentuk Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi
Pada 2012, SKK Migas mampu membukukan penerimaan negara sebesar US$34,9 miliar atau lebih dari Rp350 triliun (sekitar Rp359,6 triliun). Jumlah ini setara 104 persen dari target APBN-P 2012.
Pencapaian ini terealisasi karena optimalisasi harga gas bumi melalui perbaikan harga kontrak gas bumi domestik yang rata-rata lebih tinggi 11 persen. Selain itu, rata-rata harga minyak bumi lebih tinggi 1 persen dibandingkan 2011.
Peningkatan pendapatan industri hulu migas menunjukkan tren meningkat dari tahun ke tahun. Peningkatan ini menghasilkan rata-rata rasio penerimaan negara terhadap pendapatan kotor sebesar 58 persen. Sementara itu, rata-rata rasio penerimaan Kontraktor KKS terhadap pendapatan kotor sebesar 15 persen.
Pada 2012, investasi sektor hulu migas mencapai US$16,1 miliar, atau lebih tinggi US$2,1 miliar dibandingkan 2011. Nilai investasi tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan eksplorasi sebesar US$1,4 miliar, kegiatan sumur pengembangan US$3,3 miliar, kegiatan produksi US$10,4 miliar, dan kegiatan administrasi US$1 miliar.
Dari komposisi tersebut, terlihat bahwa sebagian besar investasi di sektor hulu migas diperuntukkan bagi kegiatan produksi dan pengembangan yang mencapai US$13,7 miliar atau 84,8 persen dari total investasi hulu migas. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, porsi investasi kegiatan produksi dan pengembangan mencapai US$12,3 miliar atau 88 persen dari total investasi hulu migas.
Semester I-2013
Sementara itu, pada semester pertama 2013, penerimaan negara dari pengelolaan industri hulu minyak dan gas bumi mencapai US$18,7 miliar atau Rp192,7 triliun. Jumlah ini melampaui dari target yang ditetapkan US$18,4 miliar untuk setengah tahun pertama.
Produksi minyak pada periode yang sama mencapai rata-rata 831.118 barel per hari atau 99 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN-P 2013 sebanyak rata-rata 840.000 barel minyak per hari.
Pencapaian produksi minyak nasional hingga 99 persen dari target APBN itu belum pernah terjadi dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, pencapaian produksi minyak nasional selalu di bawah itu.
"Keberhasilan capaian produksi minyak dan penerimaan negara tersebut merupakan hasil kerja keras pegawai SKK Migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Kementerian ESDM, dan kementerian terkait lainnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemda beserta seluruh pemangku kepentingan di industri hulu migas termasuk adanya dukungan media," ujar Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, di Jakarta, akhir Juli 2013.
Meskipun masih banyak Kontraktor Kontrak Kerja Sama belum berhasil melampaui target produksi minyak yang ditetapkan dalam APBNP 2013, beberapa Kontraktor Kontrak Kerja Sama berhasil dengan sangat baik melampaui target tersebut.
Sebanyak tujuh Kontraktor Kontrak Kerja Sama mampu melampaui target APBN-P 2013 yaitu ConocoPhillips Indonesia Ltd, Vico Indonesia, Medco E&P Indonesia (S&C Sumatera), PHE ONWJ, Chevron Pacific Indonesia, Medco E&P Indonesia (Rimau), dan ConocoPhillips (Grissik) Ltd.(sumber)
Kalau nggak dikorup, lebih dari itu yang bisa disumbang,,, itu lebih target, karena yang ditargetin kecil (udah duluan dihitung untuk fee korupnya)...

Saat ini, Rudi masih dalam pemeriksaan di Gedung KPK. Selain Rudi, ditangkap beberapa orang lainnya, termasuk dari perusahaan perdagangan minyak asing. Dari rumah Rudi di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, KPK juga menyita motor gede merek BMW dan sejumlah dokumen.
SKK Migas adalah Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas pengganti Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).
Pada 13 November 2012 Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Amar Putusan Nomor 36/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa frasa-frasa terkait BP Migas yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini berimplikasi pada dialihkannya tugas BP Migas kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lalu menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2012 tentang Pengalihan dan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Sejalan dengan putusan MK yang menyatakan bahwa fungsi dan tugas BPMigas akan diambil alih oleh menteri terkait, Perpres tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan tugas, fungsi, dan organisasi BP Migas dialihkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Perpres ini juga menyebutkan bahwa seluruh proses kegiatan yang sedang ditangani BP Migas dilanjutkan oleh Menteri ESDM.
Selanjutnya, pada 14 Januari 2013, melalui Perpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dibentuk Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi
Pada 2012, SKK Migas mampu membukukan penerimaan negara sebesar US$34,9 miliar atau lebih dari Rp350 triliun (sekitar Rp359,6 triliun). Jumlah ini setara 104 persen dari target APBN-P 2012.
Pencapaian ini terealisasi karena optimalisasi harga gas bumi melalui perbaikan harga kontrak gas bumi domestik yang rata-rata lebih tinggi 11 persen. Selain itu, rata-rata harga minyak bumi lebih tinggi 1 persen dibandingkan 2011.
Peningkatan pendapatan industri hulu migas menunjukkan tren meningkat dari tahun ke tahun. Peningkatan ini menghasilkan rata-rata rasio penerimaan negara terhadap pendapatan kotor sebesar 58 persen. Sementara itu, rata-rata rasio penerimaan Kontraktor KKS terhadap pendapatan kotor sebesar 15 persen.
Pada 2012, investasi sektor hulu migas mencapai US$16,1 miliar, atau lebih tinggi US$2,1 miliar dibandingkan 2011. Nilai investasi tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan eksplorasi sebesar US$1,4 miliar, kegiatan sumur pengembangan US$3,3 miliar, kegiatan produksi US$10,4 miliar, dan kegiatan administrasi US$1 miliar.
Dari komposisi tersebut, terlihat bahwa sebagian besar investasi di sektor hulu migas diperuntukkan bagi kegiatan produksi dan pengembangan yang mencapai US$13,7 miliar atau 84,8 persen dari total investasi hulu migas. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, porsi investasi kegiatan produksi dan pengembangan mencapai US$12,3 miliar atau 88 persen dari total investasi hulu migas.
Semester I-2013
Sementara itu, pada semester pertama 2013, penerimaan negara dari pengelolaan industri hulu minyak dan gas bumi mencapai US$18,7 miliar atau Rp192,7 triliun. Jumlah ini melampaui dari target yang ditetapkan US$18,4 miliar untuk setengah tahun pertama.
Produksi minyak pada periode yang sama mencapai rata-rata 831.118 barel per hari atau 99 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN-P 2013 sebanyak rata-rata 840.000 barel minyak per hari.
Pencapaian produksi minyak nasional hingga 99 persen dari target APBN itu belum pernah terjadi dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, pencapaian produksi minyak nasional selalu di bawah itu.
"Keberhasilan capaian produksi minyak dan penerimaan negara tersebut merupakan hasil kerja keras pegawai SKK Migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Kementerian ESDM, dan kementerian terkait lainnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemda beserta seluruh pemangku kepentingan di industri hulu migas termasuk adanya dukungan media," ujar Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, di Jakarta, akhir Juli 2013.
Meskipun masih banyak Kontraktor Kontrak Kerja Sama belum berhasil melampaui target produksi minyak yang ditetapkan dalam APBNP 2013, beberapa Kontraktor Kontrak Kerja Sama berhasil dengan sangat baik melampaui target tersebut.
Sebanyak tujuh Kontraktor Kontrak Kerja Sama mampu melampaui target APBN-P 2013 yaitu ConocoPhillips Indonesia Ltd, Vico Indonesia, Medco E&P Indonesia (S&C Sumatera), PHE ONWJ, Chevron Pacific Indonesia, Medco E&P Indonesia (Rimau), dan ConocoPhillips (Grissik) Ltd.(sumber)
Kalau nggak dikorup, lebih dari itu yang bisa disumbang,,, itu lebih target, karena yang ditargetin kecil (udah duluan dihitung untuk fee korupnya)...


0
1.1K
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan