FPI Lamongan Dicokok Bawa Clurit, Sangkur, Pedang
Quote:
Kepolisian Daerah Jawa Timur sudah menetapkan 47 tersangka dalam kasus pengrusakan dan penganiayaan di Dusun Dengok, Desa Kandangsemangkon, Kecamatan Paciran, Lamongan, Senin, 12 Agustus 2013 lalu.
"Semua 42 orang anggota Ormas jadi tersangka, dan 5 orang tersangka dari warga," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Awi Setiyono.
Awi mengatakan 42 orang itu memang mengaku sebagai anggota Front Pembela Islam. Dua orang diketahui bernama Ansori dan Umar Faruk, warga Paciran, Lamongan.
Para tersangka ditangkap polisi pukul 02.00 WIB , Senin, 12 Agustus 2013. Penangkapan dilakukan di beberapa rumah, tempat mereka berkumpul. "Saat ditangkap, mereka ketiduran sambil bawa senjata," ujar Awi.
Dia lalu merinci sejumlah senjata yang disita dari tangan 42 orang anggota FPI. Ada 9 buah pedang, 10 buah parang, 4 buah celurit, 4 buah sangkur, 8 buah pisau, sebuah bethel, 2 buah besi batangan, 5 batang balok kayu, sebuah pipa plastik dan 4 buah badik.
Awi menuturkan kejadian pengrusakan dan penganiayaan itu bermula pada malam takbiran 7 Agustus 2013 lalu. Kala itu, kedua kelompok masyarakat bersinggungan, salah satunya mengaku sebagai anggota Ormas FPI. Mereka melontarkan kata-kata ejekan bahkan meludahi kelompok Ormas. "Kita masih dalami apa motif aksi itu," kata Awi.
SUMBER
Ormas anarkis bubarin aja