- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dianggap Menghina Gereja, Fesbuker Diperiksa Polda
TS
kevin.nolan..
Dianggap Menghina Gereja, Fesbuker Diperiksa Polda
Seorang fesbuker, Johan Yan, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur karena dianggap menghina Gereja Bethany melalui status yang diunggah di Facebook. Lelaki yang juga kolektor benda bersejarah ini dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (3) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Sesuai surat panggilan dari penyidik, klien saya akan diperiksa Rabu besok, 14 Agustus 2013 sebagai tersangka," kata penasehat hukum Johan, Muhamad Sholeh, Selasa, 13 Agustus 2013.
Menurut Sholeh, kasus Johan berawal saat ia menulis status di akun Facebook yang berbunyi: “korupsi atau money laundry yang dilakukan oleh ulama bukan ajaran agama Kristen" pada 18 Februari 2013 lalu. Status itu, kata Sholeh, diunggah oleh Johan untuk mengomentari santernya pemberitaan di media online tentang dugaan korupsi dana jemaat Rp 4,7 triliun di Gereja Bethany Surabaya.
Karena dianggap mencemarkan nama baik gereja, Johan, yang juga seorang motivator ternama, dilaporkan ke polisi oleh salah seorang jemaat, Alexander Yunus. Tak ingin berurusan dengan hukum, Johan pun menghapus statusnya tersebut pada akhir Februari.
Dimediasi oleh penyidik, Johan juga meminta maaf kepada pimpinan Gereja Bethany, Pendeta Abraham Alex Tanuseputra. Menurut Sholeh, setelah permintaan maaf Johan diterima oleh Abraham, pihak pelapor bersedia mencabut perkaranya di kepolisian.
"Tapi klien saya hanya dipermainkan, karena pihak pelapor hanya mau mencabut laporan kalau ada kompensasi materi. Sejak kapan mencabut perkara harus membayar? Kami punya bukti rekaman skenario pemerasan itu," kata Sholeh.
Sholeh juga mempertanyakan letak penghinaan ataupun pencemaran nama baik pada status yang diunggah Johan. Sebab dalam beberapa kasus dugaan korupsi yang menjerat pejabat publik, komentar-komentar di media sosial jauh lebih tajam dan memerahkan telinga. "Toh yang komentar itu tidak dipersoalkan oleh polisi karena merupakan kebebasan berekspresi," kata dia.
Kuasa hukum Gereja Bethany, Sumarso, menyatakan bahwa sebenarnya perkara itu sudah dicabut pada Senin kemarin, 12 Agustus 2013. Sumarso justru balik mempertanyakan sikap Sholeh yang mempermasalahkan lagi kasus tersebut. "Maunya apa sih kok diungkit lagi," kata Sumarso.
Adapun tuduhan Sholeh bahwa pihak pelapor hendak memeras Johan, Sumarso juga membantah. Namun ia tak memungkiri bahwa pernah mengucapkan permintaan kompensasi kepada Johan bila menginginkan laporan itu dicabut. "Itu kan bahasa hukum untuk negosiasi, jadi bukan secara eksplisit meminta imbalan," ujar Sumarso.
Soal tudingan bahwa dana jemaat digelapkan oleh Pendeta Abraham, Sumarso membantah. Menurut dia semua laporan keuangan, termasuk sumbangan dari jemaat, diumumkan secara transparan. "Ada orang sakit hati yang menghembuskan isu korupsi tersebut, padahal tidak ada," ujar Sumarso.
Sumber
Jiah...
mungkin khilaf kale... mungkin loh
"Sesuai surat panggilan dari penyidik, klien saya akan diperiksa Rabu besok, 14 Agustus 2013 sebagai tersangka," kata penasehat hukum Johan, Muhamad Sholeh, Selasa, 13 Agustus 2013.
Menurut Sholeh, kasus Johan berawal saat ia menulis status di akun Facebook yang berbunyi: “korupsi atau money laundry yang dilakukan oleh ulama bukan ajaran agama Kristen" pada 18 Februari 2013 lalu. Status itu, kata Sholeh, diunggah oleh Johan untuk mengomentari santernya pemberitaan di media online tentang dugaan korupsi dana jemaat Rp 4,7 triliun di Gereja Bethany Surabaya.
Karena dianggap mencemarkan nama baik gereja, Johan, yang juga seorang motivator ternama, dilaporkan ke polisi oleh salah seorang jemaat, Alexander Yunus. Tak ingin berurusan dengan hukum, Johan pun menghapus statusnya tersebut pada akhir Februari.
Dimediasi oleh penyidik, Johan juga meminta maaf kepada pimpinan Gereja Bethany, Pendeta Abraham Alex Tanuseputra. Menurut Sholeh, setelah permintaan maaf Johan diterima oleh Abraham, pihak pelapor bersedia mencabut perkaranya di kepolisian.
"Tapi klien saya hanya dipermainkan, karena pihak pelapor hanya mau mencabut laporan kalau ada kompensasi materi. Sejak kapan mencabut perkara harus membayar? Kami punya bukti rekaman skenario pemerasan itu," kata Sholeh.
Sholeh juga mempertanyakan letak penghinaan ataupun pencemaran nama baik pada status yang diunggah Johan. Sebab dalam beberapa kasus dugaan korupsi yang menjerat pejabat publik, komentar-komentar di media sosial jauh lebih tajam dan memerahkan telinga. "Toh yang komentar itu tidak dipersoalkan oleh polisi karena merupakan kebebasan berekspresi," kata dia.
Kuasa hukum Gereja Bethany, Sumarso, menyatakan bahwa sebenarnya perkara itu sudah dicabut pada Senin kemarin, 12 Agustus 2013. Sumarso justru balik mempertanyakan sikap Sholeh yang mempermasalahkan lagi kasus tersebut. "Maunya apa sih kok diungkit lagi," kata Sumarso.
Adapun tuduhan Sholeh bahwa pihak pelapor hendak memeras Johan, Sumarso juga membantah. Namun ia tak memungkiri bahwa pernah mengucapkan permintaan kompensasi kepada Johan bila menginginkan laporan itu dicabut. "Itu kan bahasa hukum untuk negosiasi, jadi bukan secara eksplisit meminta imbalan," ujar Sumarso.
Soal tudingan bahwa dana jemaat digelapkan oleh Pendeta Abraham, Sumarso membantah. Menurut dia semua laporan keuangan, termasuk sumbangan dari jemaat, diumumkan secara transparan. "Ada orang sakit hati yang menghembuskan isu korupsi tersebut, padahal tidak ada," ujar Sumarso.
Sumber
Jiah...
mungkin khilaf kale... mungkin loh
0
3.9K
30
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan