- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Besan SBY, Hatta Radjasa, Peroleh Bintang Mahaputra Adipradana. Kok Bisa?


TS
yantique
Besan SBY, Hatta Radjasa, Peroleh Bintang Mahaputra Adipradana. Kok Bisa?

Hatta Radjasa
Hatta Rajasa Dapatkan Bintang Mahaputra Adipradana
Senin, 12 Agustus 2013 , 21:38:00 WIB
RMOL. Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mendapatkan Bintang Mahaputra Adipradana. Menurut informasi yang diperoleh redaksi, bintang penghargaan tertinggi sipil untuk Hatta Rajasa itu akan diberikan Presiden SBY di Istana Negara, besok siang (Selasa, 13/8). Hatta Rajasa dinilai memiliki jasa yang luar biasa kepada negara. Ia memulai kariernya di pemerintahan sebagai Menteri Riset dan Teknologi pada pemerintahan Megawati Soekarnoputri (2001-2004). Lalu di awal era pemerintahan SBY ia dipercaya sebagai Menteri Perhubungan (2004-2007) dan Menteri Sekretaris Negara (2007-2009). Di periode kedua pemerintahan SBY, sejak awal Hatta Rajasa dipercaya sebagai Menko Perekonomian hingga sekarang. Ia sempat menduduki kursi Menteri Keuangan untuk periode yang sangat singkat, yakni antara April hingga Mei 2013.
Selain aktif di pemerintahan, Hatta Rajasa juga merupakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN). Bintang Mahaputra Adipradana adalah Bintang Mahaputra kelas II, setelah Bintang Mahaputra Naraya, Bintang Mahaputra Pratama, dan Bintang Mahaputra Utama. Serta sebelum Bintang Mahaputra Adipurna yang merupakan Bintang Mahaputra kelas I. Walau untuk anggota masyarakat sipil, namun Bintang Mahaputra juga dapat diberikan kepada anggota korps militer. Bintang Mahaputra berada setingkat di bawah Bintang Republik Indonesia. Tokoh yang juga akan mendapatkan Bintang Mahaputra dari Presiden SBY besok antara lain adalah Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Ia mendapatkan Bintang Mahaputrra Utama bidang pembangunan.
http://www.rmol.co/read/2013/08/12/1...ra-Adipradana-
Beberapa 'track record' Hatta Radjasa yang Kontroversiel Selama ini ...

Quote:
KPK bidik Hatta Rajasa soal Korupsi Hibah Kereta Api
Senin, 14 Desember 2009 15:20 WIB
Jakarta–KPK menelusuri keterlibatan mantan Menteri Perhubungan Hatta Rajasa terkait kasus dugaan korupsi hibah bantuan kereta api dari Jepang tahun 2006. Tersangka dalam kasus itu adalah mantan Dirjen Perkeretaapian Dephub Sumino Eko Saputro. “Kita sedang telusuri, saat ini masih dalam proses penyidikan,” ujar Jubir KPK Johan Budi SP di kantornya, Jl Rasuna Said, Jakarta, Senin (14/12). Menurut Johan, jika diperlukan, pria yang saat ini menjabat Menko Perekonomian ini juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun hingga kini belum ada jadwal yang pasti soal pemanggilan Hatta ini. “Itu kita sedang telusuri, jika diperlukan akan kita mintai keterangan, tapi saya belum tahu kapan,” jelas pria berkacamata ini.
KPK hari ini sudah memeriksa 4 karyawan PNS Dephub dan 3 karyawan Bappenas terkait kasus ini. “Keterlibatan mereka belum bisa saya sampaikan, karena masih dalam proses penyidikan,” pungkasnya. Kasus ini bermula ketika pemerintah Jepang memberikan hibah kereta api tahun 2006 lalu. Proyek tersebut bernilai Rp 48 miliar. Akibat perbuatan tersangka yang diduga menggelembungkan dana transportasi dari Jepang ke Indonesia itu, negara dirugikan Rp 11 miliar.
http://www.solopos.com/2009/12/14/kp...reta-api-10129
ICW: Hatta Diduga Terlibat Korupsi Kereta Api
SENIN, 13 FEBRUARI 2012 | 16:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febridiansyah mengatakan ada beberapa dugaan keterlibatan Hatta Radasa dalam korupsi di Kementerian Perhubungan. "KPK harus dalami ini," katanya dalam konferensi pers di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2012. Febri bersama Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma dan peneliti Koalisi Pemantau Peradilan, Refki Saputra, membacakan eksaminasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap bawahan Hatta, Dirjen Perkeretaapian Soemino Eko Saputro. Ketiganya membeberkan keterkaitan sang mantan Menteri Perhubungan dalam kasus ini. "Ada sejumlah dugaan keterlibatan Hatta yang diabaikan," ujar Alvon.
Pada 2005, menurut Alvon, keputusan untuk menambah kereta api listrik (KRL) bekas dari Jepang diambil dalam rapat pimpinan pada September. "Menhub hadir bersama seluruh Dirjen," ujarnya. Inisiatif pengadaan ini, dalam dakwaan jaksa, berasal dari Hatta. Pada November 2005 Hatta juga memerintahkan Soemino pergi ke Jepang untuk meninjau kondisi barang di sana. "Berangkatnya dibiayai perusahaan pemenang tender (Soemitomo Corp)," ujar Alvon. Perjalanan terjadi saat proses pengadaan masih tahap persiapan. Saat memutuskan pemilihan rekanan, Soemitomo dipilih melalui penunjukan langsung.
Hatta disebutkan memberi persetujuan penunjukan langsung pada Soemitomo Corp melalui surat No. KA.001/A.238/DJKA/11/06 tentang pengangkutan kereta dari Jepang. Surat tersebut dibuat oleh Soemino. "Amandemen terhadap kontrak dilakukan atas petunjuk Menhub," ujar Alvon menanggapi keterangan beberapa saksi di persidangan. Atas sejumlah keterlibatan itu komunitas pegiat anti-korupsi meminta KPK mendalami hasil eksaminasi yang dirilis hari ini. Menurut Febri, keterlibatan Hatta tidak digali lebih dalam baik dalam pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi maupun dalam persidangan. Sebelumnya, pada 28 November 2011, Pengadilan Tipikor memutus Soemino Eko Saputro tiga tahun penjara. Ia divonis bersalah dalam kasus korupsi pengangkutan kereta hibah eks Jepang yang merugikan negara sebanyak Rp 20 miliar.
http://www.tempo.co/read/news/2012/0...psi-Kereta-Api
Bekas Bawahan Hatta Rajasa Divonis Tiga Tahun
Senin, 28 November 2011
jakartapress..com - Soemino Eko Saputro, terdakwa kasus korupsi kereta api bekas dari Jepang, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Bekas Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan di era Menteri Perhubungan Hatta Rajasa terbukti merugikan negara Rp 20,5 miliar. "Terdakwa terbukti secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan, saat membacakan putusan di persidangan, Senin, 28 November 2011. Dakwaan subsider yang dimaksud adalah pelanggaran terhadap Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Putusan hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Soemino selama lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta. Dalam dakwaan jaksa, Soemino disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan Asriel Syafei, Direktur Jenderal Keselamatan dan Teknik Sarana Ditjen Perkeretaaapian, serta Hiroshi Karashima, Hideyuki Nishio dan Daiki Ohkubo. Kecuali Asriel, perkara ketiga orang itu diproses di Jepang. Menurut jaksa, proyek pengangkutan kereta api listrik hibah dari Jepang itu dilakukan dengan menunjuk langsung perusahaan Jepang, Sumitomo Corporation, sebagai rekanan dengan biaya jasa angkut Rp 475 juta per unit. Akibat penunjukan langsung itu, negara diduga dirugikan Rp 20,5 miliar.
Kasus ini bermula ketika Soemino pada 2005 mengusulkan menambah sebanyak 160 unit KRL. Rencana ini kemudian disetujui Hatta Rajasa. Soemino lalu memerintahkan anak buahnya untuk mencari KRL bekas ke perusahaan The Japan Railway Technical Service Daiki Ohkubu. Setelah mendapat kereta hibah, Departemen Perhubungan menganggarkan Rp 76 miliar untuk mengangkut 160 unit kereta. Kenyataannya, negara dibebani biaya terlampau mahal untuk mengangkut kereta itu dari Jepang sampai Jakarta.
Dalam putusannya, hakim menyebut hal-hal yang memberatkan Soemino. Antara lain, tak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan merugikan keuangan negara dalam jumlah yang besar. Adapun yang meringankan, di antaranya, Soemino belum pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga. Atas putusan itu, Soemino menyatakan pikir-pikir. “Kami mohon majelis hakim berkenan untuk memberikan waktu selama satu minggu untuk membicarakan hal ini kepada seluruh saya,” kata Soemino. Jaksa penuntut Rahmat Supriyadi juga mengatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, pengamat hukum, Kapiran, mendesak KPK segera menetapkan mantan Menteri Perhubungan Hatta Rajasa (saat ini menjabat Menko Perekonomian) sebagai tersangka dalam kasus korupsi hibah pengadaan kereta api senilai Rp48 miliar pada 2006-2007 lalu. Hibah tersebut bermula ketika Jepang tidak lagi menggunakan kereta listrik sejak tahun 1998-1999. “KPK harus berani menetapkan Hatta Rajasa sebagai tersangka dalam kasus hibah kereta api ini. Jangan hanya anak buahnya saja yang dijadikan tumbal. Sudah jelas Hatta pasti mengetahui dan mengeluarkan kebijakan hibah tersebut,” tegasnya. Kapiran mengemukakan, dalam kasus ini Presiden SBY juga harus ikut bertanggungjawab atas ulah anak buahnya. “Mengapa SBY tidak bersikap soal tudingan korupsi yang saat ini mengarah pada Hatta Rajasa? Sebaliknya SBY malah tetap mempertahankannya sebagai menteri. Malah sebentar lagi akan menjadi besan. Ini bukti jika SBY tak punya keinginan kuat untuk memberantas korupsi,” paparnya.
Menurut Kapiran, Hatta yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Perekonomian juga diminta untuk mundur selama proses hukum yang saat ini tengah dilakukan KPK. “Saat ini memang dia masih ditetapkan sebagai saksi. Dalam hukum, saksi adalah orang yang mengetahui sebuah peristiwa. Artinya Hatta pasti mengetahui hibah itu. Jadi kemungkinan besar dia juga terlibat maka KPK harus menetapkannya sebagai tersangka dan harus mundur sebagai menteri,” tandasnya. Bekas Dirjen Perkeretaapian Soemino Eko Saputro sendiri juga pernah meminta KPK memeriksa Hatta Rajasa dalam kapasistasnya sebagai mantan Menhub tahun 2004-2007. Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi pengangkutan Kereta Rel Listrik hibah dari Jepang ke Indonesia tahun 2006-2007. Permintaan Soemino ini melalui kuasa hukumnya Tumpal H Hutabarat. "Mestinya (Hatta) diperiksa, karena penunjukan langsung perusahaan Sumitomo Corporation atas persetujuan Pak Hatta," kata Tumpal beberapa waktu lalu.
Selain itu, lanjut Tumpal, proyek pengangkutan KRL dari Jepang dilakukan atas perintah Hatta. Sebelumnya Soemino terlebih dahulu melakukan survei dan melaporkan kepada Hatta perkiraan biaya pengiriman satu unit kereta mencai Rp720 juta. Penunjukan langsung Sumitomo Corporation sebagai sebagai pelaksana pengangkutan KRL mengacu rekomendasi dari asosiasi perusahaan transportasi di Jepang. Ia menambahkan, saat survei ke Jepang, tanpa diketahui sebelumnya oleh Soemino telah ada empat orang di luar Kemenhub yang ikut dalam proyek ini. Keempat orang tersebut salah satunya adalah adik kandung Hatta, Hafiz Tohir. Terkait dengan hal itu, Tumpal meminta penyidik KPK untuk menelusuri kaitan Hafiz dalam proyek pengangkutan kereta api yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp30 miliar itu. "Saat Pak Soemino mau ke Jepang ada empat orang yang bukan orang perhubungan. Dia beberapa kali ikut terlibat dalam proyek tersebut. Salah satu dari mereka adalah Hafiz," ungkapnya pula.
[url]http://www.jakartapress..com/detail/read/7684/bekas-bawahan-hatta-rajasa-divonis-tiga-tahun[/url]
Menteri Hatta Rajasa dan Suswono di Pusaran Korupsi Sapi
luwurayanet – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal takkan berhenti mengusut dugaan keterlibatan Menteri Pertanian Suswono baik dalam kasus korupsi izin impor daging sapi maupun pencucian uang – dua kasus yang telah menyeret tersangka Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah. “Perlu didalami dan sedang didalami,” kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas akhir pekan lalu. Pernyataan Busyro itu tentu kabar gembira bagi siapapun yang ingin tahu ujung kasus sapi dan pencucian uang itu. Kepastian hukum harus ditegakkan, karena selama ini banyak yang bertanya-tanya, apakah Suswono terlibat korupsi. Busyro membuka sedikit ‘rencana’ KPK mendalami peran Suswono. “Diperbandingkan dengan bukti lain. Bisa saksi, bisa bukti surat-surat, rekaman-rekaman,” tuturnya.
Pada Jumat, 17 Mei 2013, Suswono menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk terdakwa Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Salah satu poin penting keterangan Suswono adalah bahwa menteri asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengakui hadir dalam pertemuan dengan Direktur Utama PT Indonesiauna Utama Maria Elizabeth Liman yang digelar di salah satu kamar Hotel Aryaduta, Medan, pada 11 Januari 2013. Suswono menegaskan pertemuan itu atas inisiatif Luthfi Hasan Ishaaq (saat itu menjabat Presiden PKS). Untuk artikel ini, kami takkan mengulang materi kesaksian Suswono yang telah dimuat di banyak media massa tetapi kami menggali materi lain seperti dokumen berita acara pemeriksaan (BAP), rekaman percakapan, dan sejenisnya. Uniknya, ketika kami mendalami sejumlah berkas, rekaman, yang berisi pengakuan para pihak berkaitan dengan Suswono, kami menemukan fakta lain bahwa ‘proses kreatif’ menggolkan izin impor daging sapi ini ternyata tak hanya menyinggung nama Suswono sebagai Menteri Pertanian, tetapi juga menyebut-nyebut nama Hatta Rajasa yang berposisi sebagai Menteri Perekonomian. Fakta tersebut menguatkan dugaan kami: pejabat setingkat menteri merupakan ujung dari segala permainan ini – terlepas dari ada kemungkinan bisnis catut-mencatut nama menteri untuk kepentingan pihak lain.
PAK UBAN – Kuota impor daging merupakan kebijakan pemerintah. Bila ditelusuri lebih jauh, terdapat keterangan yang menunjukkan bahwa pangkal masalah ini adalah alokasi kuota impor daging yang juga dibahas lintas departemen. Mengenai persoalan tersebut, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pasca-Panen Kementerian Pertanian Akhmad Junaidi memberikan keterangan tentang Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) 25 April 2012 – yang memutuskan untuk menarik kuota impor daging dari alokasi semester II Tahun 2012 ke semester I Tahun 2012 (untuk memenuhi kebutuhan bulan Juni 2012) – sebagai berikut: “Rakortas 25 April 2012 dilaksanakan di Kementerian Perekonomian yang dihadiri oleh Menteri Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Pertanian Suswono, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, dan Menteri Perindustrian Mohammad Suleman Hidayat, selain itu Eselon I dari masing-masing kementerian yang terkait kebijakan pangan juga mengikuti rapat tersebut.”
“PT Indonesiauna Utama pernah meminta tambahan kuota daging impor pada tahun 2012 kepada Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Suharyono. Atas permintaan tersebut Suharyono menulis surat dengan nomor 10686/PD.660/A.8/11/2012 tanggal 8 November 2012 kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan perihal Permohonan Penambahan Kuota Impor Daging Sapi Prime Cuts semester II Tahun 2012 untuk PT Indonesiauna Utama. Terhadap surat permohonan tersebut, Direktur Kesmavet Kementan menyampaikan surat Nomor 1385/PD.660/F6/11/2012 tanggal 22 November 2012 yang berisi agar Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementan menolak permohonan penambahan alokasi impor yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.”
Keterangan penting dari Akhmad Junaidi lainnya adalah. “Saya pernah mendapatkan laporan dari bawahan saya, Agung Suganda, Kasubdit di Direktorat Kesmavet, sekitar November-Desember 2012. Pada saat itu Agung menghampiri saya dan melaporkan bahwa Agung pernah ditelepon seseorang yang mengaku dengan panggilan Ustaz. Agung mengatakan dirinya ditekan oleh orang yang mengaku Ustaz tersebut. Saya waktu itu berasumsi bahwa tekanan tersebut berasal dari pihak luar yang memang sering terjadi di Direktorat Kesmavet. Saya tidak mengetahui apakah laporan Agung tersebut memiliki keterkaitan dengan pengurusan penambahan kuota daging untuk PT Indonesiauna Utama.” Lantas ‘proses kreatif’ menggolkan kuota impor daging pun menyeret nama Menko Perekonomian Hatta Rajasa yang bisa dilihat dari keterangan Komisaris PT Radina Niaga Mulya, Elda Devianne Adiningrat alias Dattie alias Bunda. Suswono mengenal Bunda sebagai, “Ia pernah datang ke kantor saya saat ia menjadi ketua panitia Konferensi Internasional Benih di Bali untuk meminta saya memberikan keynote speech. Namun pada saat yang dijadwalkan saya tidak bisa datang.”
http://www.luwuraya.net/2013/05/ment...-korupsi-sapi/
Komisi III DPR Kecam Jaksa yang Tuntut Ringan Anak Hatta Rajasa
7 Mar 2013 18:45:34
Jakarta, Aktual.co — Tindakan jaksa penuntut umum dalam kasus kecelakaan BMW maut M Rasyid Amrullah Radjasa yang menuntut hukuman 8 bulan dikecam oleh Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari. "JPU menunjukkan dirinya gak profesional, tidak imparsial dan independen. (Jaksa Penuntut) tidak fokus ke fakta-fakta hukum atau bukti-bukti. Tapi bertindak di luar kuasanya," kata Eva saat dihubungi wartawan, Kamis (7/3). Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut, harusnya Jaksa bertindak sesuai dengan fakta persidangan bukan dengan respon Rasyid saat terjadinya kecelakaan itu. "JPU harus fokus ke fakta, bukti hukum, sajikan ke pengadilan untuk disidangkan untuk mencari kebenaran," kata Eva.
JPU, lanjutnya, tidak boleh melakukan penghakiman atau penilaian atas fakta2 hukum.. Penilaian n hak memutuskan Itu otoritas-fakta hakim. "Jadi tuntutan 8 bulan tersebut amat tidak adil karena dipengaruhi penilaian-penilaian yang bukan otoritas JPU," tandasnya. Sebelumnya, terdakwa kasus kecelakaan BMW maut M Rasyid Amrullah Radjasa hanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman 8 bulan penjara. Pertimbangan jaksa menuntut ringan Rasyid diantaranya yakni adanya perdamaian antara Rasyid dengan para korban. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap Rasyid Rajasa selama 8 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan pidana denda Rp 12 juta subsider kurungan 6 bulan," kata JPU Teuku Rahman saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (7/3).
Putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa tersebut, terbukti melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp 12 juta. Juga pasal 310 ayat 2 dengan UU yang sama. Adapun hal yang memberatkan Rasyid, kata JPU adalah, perbuatan terdakwa tidak menjadi contoh yang baik.
"Yang meringankan terdakwa seperti santun, masih muda, dan statusnya mahasiswa," kata JPU. Lain itu, pertimbangan lain yang meringankan yakni, pihak keluarga Rasyid menyantuni keluarga korban, membiayai pengobatan sampai sembuh, membiayai biaya sekolah korban, dan adanya surat pernyataan perdamaian dan tidak menuntut. "Ditambah lagi pihak terdakwa meminta maaf kepada korban," ungkapnya.
Untuk diketahui sebelumnya pada Selasa (1/1/2013) lalu, Rasyid dengan mengendarai mobil BMW X5 bernomor polisi B 272 HOUR menabrak bagian belakang mobil Daihatsu Luxio bernomor polisi F 1622 CY di Tol Jagorawi arah selatan KM 3.500 sekitar pukul 05.45 WIB. Akibat kecelakaan tersebut, lima orang terpental dari mobil yang dikendarai Frans Joner Sirait (37) hingga menewaskan Harun (57) dan M Raihan (14 bulan).
http://www.aktual.co/hukum/182554kom...k-hatta-rajasa
--------------------------------
Lumayan untuk menambah referensi dan pencitraan menjelang maju Pilpres yad ... siapa tahu ke pilih seperti SBY, besannya yang sekarang ini

0
4.3K
Kutip
56
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan