Kaskus

Entertainment

sugali212Avatar border
TS
sugali212
Jual Beli Pembuatan KTP, Tidak Mampu Bayar Rp 150.000, KTP tidak Diproses di keluraha
Cermin Bobroknya Birokrasi Kependudukan

Ini adalah pengalaman yang panjang dan melelahkan sewaktu mengurus identitas kependudukan di birokrasi Indonesia yang sarat korupsi.

Pada tanggal 24 Juli 2013, saya mengurus kepindahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Kelurahan Kebon Sirih Jakarta Pusat ke Kelurahan Jati Mulya, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi. Setelah lama dilanda keraguan, akhirnya saya memutuskan untuk berganti KTP. Alasannya karena domisili saya memang pindah dari Jakarta ke Bekasi, selain itu juga karena berniat menjadi warga negara yang baik.

Diawali dengan saya meminta surat pengantar dari RT/RW di Kebon Sirih, setelah itu ke kelurahan di sini saya diminta restribusi sebesar Rp 20.000 untuk ditukarkan tiket resmi. lalu saya ke kecamatan menteng sebelum saya ke ke dinas kependudukan Jakarta pusat, usai dari kecamatan saya tidak langsung ke dinas karena sudah jam 15.00 dan dari informasi orang kecamatan bahwa dinas sudah tutup jadi saya memutuskan besoknya di kecamatan saya tidak diminta biaya apapun. Esoknya saya ke Dinas Kependudukan Jakarta Pusat dan langsung ke bagian kepindahan, diterima oleh petugas dan disuruh tunggu, tidak lama kemudian saya di panggil oleh petugas yang membuat surat pindah. Dikatakan bahwa berkas saya sudah selesai dan diingatkan untuk segera membuat yang baru. Tidak lupa ibu tersebut meminta restribusi Rp 10.000 dan saya pun mendapat tiket restribusi seperti hari sebelumnya di kelurahan.

Selesai dari Dinas Kependudukan Jakarta Pusat, saya langsung menuju Kelurahan Jatimulya karena sudah ada pengantar dari RT/RW. Sekitar Pk. 13.00 saya sampai di kelurahan dan langsung diproses berkasnya. Setelah selesai diminta biaya administrasi sebesar Rp 25.000 yang saya tawar jadi Rp 20.000. Tidak seperti di Kelurahan Kebon Sirih, di sini saya tidak diberi tiket resmi. Lalu saya menuju Kecamatan Tambun Selatan, seperti yang lainnya saya menuju loket, menunggu hingga dipanggil saat berkas sudah beres. Kembali, saya dimintai uang oleh petugas sebesar Rp 10.000 dan juga tidak diberi tiket resmi atau tanpa tanda terima lebih tepatnya sebagai pungutan liar.

Pada tanggal 31 Juli 2013, saya kembali ke Kelurahan Jatimulya di loket saya diterima oleh petugas berjilbab (entah siapa namanya tetapi ibu ini yang menerima setiap berkas warga yg ingin membuat KTP dan KK), setelah melihat berkas saya dengan entengnya dia bilang “biaya pembuatan ktp baru Rp 150.000 dan selesai 2 bulan” Saya kaget dan bertanya “gak salah bu?” lalu si ibu berjilbab penjaga loket ktp menjawab dengan ketus “kalo mau murah jalan aja sendiri!”.

Karena merasa dilecehkan saya marah di ruang pengurusan sampai datang petugas yang menandatangani berkas saya. Bapak berkumis ini saya tanyai berapa biaya pembuatan KTP, jawabnya: “ya seperti yang bapak sudah tahu..” Saya jawab bahwa biaya sebesar itu tidak wajar apalagi dengan proses yang memakan waktu lebih dari sebulan lamanya. Tetapi Bapak petugas berkumis bersikukuh bahwa jarak dan waktu sudah seperti itu. Ditambahi celetukan ibu di loket bahwa biaya pembuatan KTP sebesar Rp 70.000 belum termasuk ongkosnya. Kemudian Bapak tadi memanggil ibu petugas KTP di loket untuk mengembalikan uang yang sudah saya bayarkan pada tanggal 25 Juli 2013, sambil bilang “agar tidak menjadi boomerang buat kita.” Akhirnya, saya meninggalkan kelurahan dengan membawa kembali berkas saya.

Pengalaman ini, saya yakin bukan hanya saya yang pernah mengalaminya. Ironis, sementara rakyat diwajibkan untuk memiliki tanda pengenal tetapi praktek jual beli di pasar dibawa ke lingkungan kelurahan. Intinya jika tidak mampu membayar maka berkas tidak akan diproses. Akhirnya, warga tidak memiliki tanda pengenal karena untuk memilikinya harus melalui proses panjang, melelahkan dan membutuhkan biaya besar. Padahal memiliki KTP adalah hak mendasar warga negara untuk memperoleh hak ekonomi, hak politik dan lain sebagainya.

Banyak rakyat yang tidak tahu apakah pembuatan kartu tanda pengenal bayar atau malah gratis. Jika memang bayar, tidak tertulis resmi di loket atau di papan pengumuman berapa kisaran biaya yang harus dikeluarkan hingga tidak terjadi pungutan liar. Coba saja hitung, apabila sehari ada 50 orang yang mengurus perpanjangan KTP dan dikenakan biaya Rp 20.000 perorang, maka di kalikan 20 hari dikali 12 bulan memanglah jumlah yang kecil hanya Rp 24.000.000 untuk perpanjangan namun bila membuat ktp baru biayanya Rp 150.000 bahkan bukanlah tidak mungkin bisa jauh lebih besar didaerah lain. Ini sebuah ironi di saat kita mengibarkan bendera perang terhadap korupsi, justru di tingkat birokrasi mulai dari kelurahan rakyat sudah dimintai pungutan liar dan hal ini sudah dianggap wajar. dan dengan sikap angkuh aparat pengurus KTP di kelurahan Jati Mulya menunjukan akan melayani siapapun yang mau membayar sesuai keinginan mereka namun bila rakyat yang tidak mampu tidak akan dilayani. padahal bila merujuk pada Perda Kabupaten Bekasi no 8 Tahun 2007 Pasal 77 ayat 1 dan undang-undang Nomor 67 tentang Kependudukan Tahun 2011 jelas ditulis bahwa pembuatan KTP bagi warga negara Indonesia tidak dikenakan biaya dan waktu pembuatan maksimal 14 hari kerja.

Banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa pembuatan KTP sebenarnya tidak di pungut biaya karena tidak ada sosialisasi yang terpampang di kelurahan atau memang pihak kelurahan / kecamatan malah menutupi agar pungutan liar bisa terus berlanjut. jika memang kita ingin membangun pemerintahan yang bersih sudah sepatutnya hal-hal seperti ini di berantas bersamaan dengan pemberantasan korupsi besar, karena korupsi di kalangan birokrasi kelurahan adalah bahaya laten.

nih muka si penerima di loket
[YOUTUBE]
[/youtube]
Diubah oleh sugali212 02-09-2013 16:41
0
1.8K
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan