- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Pendidikan Inklusif = Pendidikan Masa Depan


TS
iryafickry
Pendidikan Inklusif = Pendidikan Masa Depan
PENGERTIAN
Menurut permen 70 Tahun 2009 pasal 1 menyatakan bahwa Pendidikan Inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
TUJUAN PENDIDIKAN INKLUSI :
Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutusesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya;
Mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik.
TUGAS PEMERINTAH
Pemerintah kabupaten /kota :
Menjamin terselenggaranya pendidikan inklusif (pasal 6 ayat (1)).
Menjamin tersedianya sumber daya pendidikan inklusif (pasal 6 ayat (2)).
Wajib menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan penyelenggaran inklusif (pasal 10 ayat (1)).
Wajib meningkatkan kompetensi di bidang pendidikan khusus bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan penyelenggaran inklusif (pasal 10 ayat (3)).
Melakukan pembinaan dan pengawasan pendidikan inklusif (pasal 12).
Pemerintah provinsi :
Membantu tersedianya sumber daya pendidikan inklusif (pasal 6 ayat (3)).
Membantu penyediaan tenaga pembimbing khuus bagi satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif (pasal 10 ayat (4) )
Membantu meningkatkan kompetensi di bidang pendidikan khusus bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan penyelenggaran inklusif (pasal 10 ayat (5)).
Melakukan pembinaan dan pengawasan pendidikan inklusif (pasal 12).
Tujuan inklusi cukup jelas untuk memberikan layanan kepada peserta didik yang seluas-luasnya, karena dengan layanan pendidikan inklusi peserta didik khusus nya Anak Berkebutuhan Khusus mendapatkan layanan di sekolah reguler yang berada di setiap penjuru desa/kecamata. Sekolah reguler dapat memberikan kurikulum reguler dan induvidual untuk diberikan kepada Anak Berkebutuhan Khusus.
Perluasan Akses merupan program percepatan Wajib Belajar Sembilan Tahun (pada saat ini sudah menuju wajib belajar 12 tahun), dengan adanya Inklusi akan dapat mempermudah peserta didik mendapatkan pelayanan pendidikan, karena Sekolah Khusus belum terdapat di setiap Desa/Kecamatan tidak sama dengan Sekolah reguler yang lain.
Maaf Tulisan nya berantakan...
About these ads
Menurut permen 70 Tahun 2009 pasal 1 menyatakan bahwa Pendidikan Inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
TUJUAN PENDIDIKAN INKLUSI :
Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutusesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya;
Mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik.
TUGAS PEMERINTAH
Pemerintah kabupaten /kota :
Menjamin terselenggaranya pendidikan inklusif (pasal 6 ayat (1)).
Menjamin tersedianya sumber daya pendidikan inklusif (pasal 6 ayat (2)).
Wajib menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan penyelenggaran inklusif (pasal 10 ayat (1)).
Wajib meningkatkan kompetensi di bidang pendidikan khusus bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan penyelenggaran inklusif (pasal 10 ayat (3)).
Melakukan pembinaan dan pengawasan pendidikan inklusif (pasal 12).
Pemerintah provinsi :
Membantu tersedianya sumber daya pendidikan inklusif (pasal 6 ayat (3)).
Membantu penyediaan tenaga pembimbing khuus bagi satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif (pasal 10 ayat (4) )
Membantu meningkatkan kompetensi di bidang pendidikan khusus bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan penyelenggaran inklusif (pasal 10 ayat (5)).
Melakukan pembinaan dan pengawasan pendidikan inklusif (pasal 12).
Tujuan inklusi cukup jelas untuk memberikan layanan kepada peserta didik yang seluas-luasnya, karena dengan layanan pendidikan inklusi peserta didik khusus nya Anak Berkebutuhan Khusus mendapatkan layanan di sekolah reguler yang berada di setiap penjuru desa/kecamata. Sekolah reguler dapat memberikan kurikulum reguler dan induvidual untuk diberikan kepada Anak Berkebutuhan Khusus.
Perluasan Akses merupan program percepatan Wajib Belajar Sembilan Tahun (pada saat ini sudah menuju wajib belajar 12 tahun), dengan adanya Inklusi akan dapat mempermudah peserta didik mendapatkan pelayanan pendidikan, karena Sekolah Khusus belum terdapat di setiap Desa/Kecamatan tidak sama dengan Sekolah reguler yang lain.
Maaf Tulisan nya berantakan...
About these ads
0
1.2K
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan