- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Belanda Minta Maaf dan Ganti Rugi Korban Pembantaian Westerling


TS
indrasplash
Belanda Minta Maaf dan Ganti Rugi Korban Pembantaian Westerling

Quote:
Pemerintah Belanda meminta maaf dan memberikan ganti rugi terhadap keluarga korban pembantaian yang dilakukan prajurit mereka pada periode pendudukan di Indonesia pada 1946-1947.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Kamis (8/8), Pemerintah Belanda juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas kejahatan yang dilakukan oleh tentaranya di masa itu. "Duta Besar Belanda di Indonesia yang mewakili negara ini akan menyampaikan permintaan maaf," bunyi pernyataan tersebut.
Yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) pendamping kasus itu mengatakan ada 10 janda korban penembakan yang akan menerima ganti rugi sebesar US$27.000 atau Rp277,6 juta per orang. "Jumlah nilai ganti ruginya sama dengan yang diberikan kepada keluarga korban peristiwa Rawagede," Ketua Yayasan KUKB Jeffry Pondaag.
"Secepatnya akan kami transfer dana ini kepada para janda, mungkin pertengahan atau akhir Agustus nanti."
Jeffry mengatakan, dalam kasus di Sulawesi Selatan setidaknya ada 28 keluarga korban yang harus diberi ganti rugi oleh pemerintah Belanda. "Ini masih merupakan tahap pertama masih ada 18 lagi yang akan kita ajukan," kata Jeffry.
"Kami juga masih memperjuangkan ganti rugi bagi 135 anak korban, hanya pemerintah Belanda tidak mau memberi ganti rugi kepada anak-anak korban, jadi kami akan perjuangkan lewat jalur hukum."
Menurut Jeffry, kasus pembantaian di Sulawesi Selatan ini telah diselidiki lembaganya sejak 2009 hingga kemudian akhirnya keluar pernyataan pemerintah Belanda yang mengakui kesalahan mereka pada Kamis (8/8). "Yang terpenting bagi keluarga korban bukan jumlah ganti ruginya. Yang paling penting adalah permintaan maaf terbuka."
Suami 10 janda itu sebelumnya menjadi korban dalam pembantaian di desa-desa yang terletak di Sulawesi Selatan. Sejarah Indonesia mencatat peristiwa sebagai 'pembantaian Westerling' yang diambil dari nama pemimpin pasukan khusus Belanda, Raymond Pierre Paul Westerling.
Pengacara para janda dalam kasus pembantaian di Sulawesi Selatan, Liesbeth Zegveld, mengatakan para janda itu mencari keadilan atas meninggalnya suami mereka. Perkara sendiri ini diselesaikan dengan kesepakatan yang dasar penyelesaiannya mengacu pada kasus kekejaman serupa.
"Kami gembira dengan hasil ini, tapi ini hanyalah langkah kecil dalam sebuah proses yang besar. Pemerintah Belanda harus meminta maaf terhadap semua kasus pembantaian dan eksekusi di Indonesia," kata Zegveld.
Dia memperkirakan kasus pembantaian yang terjadi di Sulawesi Selatan pada Desember 1946 hingga Februari 1947 telah mengakibatkan 40 ribu orang tewas. Namun, laporan media Belanda mengatakan kasus tersebut memakan korban jiwa yang jauh lebih sedikit dari angka yang disebutkan oleh Zagveld yaitu antara 3.000 hingga 5.000 orang.
Sebelumnya, pemerintah Belanda juga pernah meminta maaf dan memberi ganti rugi terhadap keluarga korban pembantaian pada peristiwa Rawagede yang terjadi pada 1947.
sumber
Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Kamis (8/8), Pemerintah Belanda juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas kejahatan yang dilakukan oleh tentaranya di masa itu. "Duta Besar Belanda di Indonesia yang mewakili negara ini akan menyampaikan permintaan maaf," bunyi pernyataan tersebut.
Yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) pendamping kasus itu mengatakan ada 10 janda korban penembakan yang akan menerima ganti rugi sebesar US$27.000 atau Rp277,6 juta per orang. "Jumlah nilai ganti ruginya sama dengan yang diberikan kepada keluarga korban peristiwa Rawagede," Ketua Yayasan KUKB Jeffry Pondaag.
"Secepatnya akan kami transfer dana ini kepada para janda, mungkin pertengahan atau akhir Agustus nanti."
Jeffry mengatakan, dalam kasus di Sulawesi Selatan setidaknya ada 28 keluarga korban yang harus diberi ganti rugi oleh pemerintah Belanda. "Ini masih merupakan tahap pertama masih ada 18 lagi yang akan kita ajukan," kata Jeffry.
"Kami juga masih memperjuangkan ganti rugi bagi 135 anak korban, hanya pemerintah Belanda tidak mau memberi ganti rugi kepada anak-anak korban, jadi kami akan perjuangkan lewat jalur hukum."
Menurut Jeffry, kasus pembantaian di Sulawesi Selatan ini telah diselidiki lembaganya sejak 2009 hingga kemudian akhirnya keluar pernyataan pemerintah Belanda yang mengakui kesalahan mereka pada Kamis (8/8). "Yang terpenting bagi keluarga korban bukan jumlah ganti ruginya. Yang paling penting adalah permintaan maaf terbuka."
Suami 10 janda itu sebelumnya menjadi korban dalam pembantaian di desa-desa yang terletak di Sulawesi Selatan. Sejarah Indonesia mencatat peristiwa sebagai 'pembantaian Westerling' yang diambil dari nama pemimpin pasukan khusus Belanda, Raymond Pierre Paul Westerling.
Pengacara para janda dalam kasus pembantaian di Sulawesi Selatan, Liesbeth Zegveld, mengatakan para janda itu mencari keadilan atas meninggalnya suami mereka. Perkara sendiri ini diselesaikan dengan kesepakatan yang dasar penyelesaiannya mengacu pada kasus kekejaman serupa.
"Kami gembira dengan hasil ini, tapi ini hanyalah langkah kecil dalam sebuah proses yang besar. Pemerintah Belanda harus meminta maaf terhadap semua kasus pembantaian dan eksekusi di Indonesia," kata Zegveld.
Dia memperkirakan kasus pembantaian yang terjadi di Sulawesi Selatan pada Desember 1946 hingga Februari 1947 telah mengakibatkan 40 ribu orang tewas. Namun, laporan media Belanda mengatakan kasus tersebut memakan korban jiwa yang jauh lebih sedikit dari angka yang disebutkan oleh Zagveld yaitu antara 3.000 hingga 5.000 orang.
Sebelumnya, pemerintah Belanda juga pernah meminta maaf dan memberi ganti rugi terhadap keluarga korban pembantaian pada peristiwa Rawagede yang terjadi pada 1947.
sumber
republik ini dibangun dengan mengorbankan ribuan bahkan jutaan nyawa
jadi cintailah dan pedulilah terhadap nasib republik ini, sekarang dan di masa yang akan datang

0
4.7K
Kutip
60
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan