- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Digahayu RI ke - 68 : Bendera Indonesia, Sang Saka Merah Putih
TS
DukeBlangkon
Digahayu RI ke - 68 : Bendera Indonesia, Sang Saka Merah Putih
Quote:
WELCOME TO MY THREAD
Awalnya TS ucapkan selamat datang, terimakasih sudah mengunjungi thread ini , TS berharap agan dan aganwati Kaskuser menghargai jerih payah TS dalam membuat thread ini dengan:
Quote:
1. Memberikan komentar yang bermutu ( yang menambahkan akan TS taruh pejwan)
2. Melakukan Rate (utamakan Rate5)
3. Tidak dijadikan tempat Junk
4. Memberikan Cendol (khusus buat yang udah ISO)
5. Tidak memberikan Bata (karena TS tidak sedang membangun Rumah)
6. Medoakan agar menjadi HT
2. Melakukan Rate (utamakan Rate5)
3. Tidak dijadikan tempat Junk
4. Memberikan Cendol (khusus buat yang udah ISO)
5. Tidak memberikan Bata (karena TS tidak sedang membangun Rumah)
6. Medoakan agar menjadi HT
Sekian Dari TS . Semoga bermanfaat Bagi semua Kaskuser
Selamat Idul Fitri 1434 H
Mohon Maaf Lahir dan Batin
&
Dirgahayu Republik Indonesia Ke - 68
Quote:
Berawal dari Kecintaan TS terhadap Indonesia dan ingin membangkitkan kembali Optimisme Bangsa Indonesia terhadap kebanggaan yang mesti kita tau dan lihat. TS pun tau kalo selama ini atau selama tahun 2000an kita lebih sering disuguhkan berita/kabar buruk tentang Indonesia. Telinga TS sudah panas, tak adakah berita lain yang lebih booming selain berita/citra buruk Indonesia. Mengapa tidak bisa diseimbangkan ? Mana kejayaan-kejayaan yang terpendam dari Indonesia, seluruh potensi-potensi besar yang ada atau Mutiara - mutiara bangsa yang belum di gali . Dari pada denger yang bukan" mending kita baca dulu nih gan tentang Bendera kebanggan Indonesia , pastinya banyak yang belum tau sesuatu yang berharga dari Sang Saka Merah Putih . Bahkan mungkin belum ada yang tau kalo sebenarnya bendera merah putih ini sudah digunakan oleh kebanyakan kerajaan-kerajaan diseluruh pelosok nusantara dulu
Quote:
Sang Saka MerahPutih | Bendera Merah Putih | Merah Putih
Quote:
Bendera Negara Republik Indonesia, yang secara singkat disebut Bendera Negara, adalah Sang Saka Merah Putih, Sang Merah Putih, Merah Putih, atau kadang disebut Sang Dwiwarna (dua warna). Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Sejarah Bendera Indonesia
Quote:
Warna merah-putih bendera negara diambil dari warna panji atau pataka Kerajaan Majapahit yang berpusat di Jawa Timur pada abad ke-13.
Akan tetapi ada pendapat bahwa pemuliaan terhadap warna merah dan putih dapat ditelusuri akar asal-mulanya dari mitologi bangsa Austronesia mengenai Bunda Bumi dan Bapak Langit; keduanya dilambangkan dengan warna merah (tanah) dan putih (langit). Karena hal inilah maka warna merah dan putih kerap muncul dalam lambang-lambang Austronesia — dari Tahiti, Indonesia, sampai Madagaskar. Merah dan putih kemudian digunakan untuk melambangkan dualisme alam yang saling berpasangan.
Catatan paling awal yang menyebut penggunaan bendera merah putih dapat ditemukan dalam Pararaton; menurut sumber ini disebutkan balatentara Jayakatwang dari Gelang-gelang mengibarkan panji berwarna merah dan putih saat menyerang Singhasari. Hal ini berarti sebelum masa Majapahit pun warna merah dan putih telah digunakan sebagai panji kerajaan, mungkin sejak masa Kerajaan Kediri. Pembuatan panji merah putih pun sudah dimungkinkan dalam teknik pewarnaan tekstil di Indonesia purba. Warna putih adalah warna alami kapuk atau kapas katun yang ditenun menjadi selembar kain, sementara zat pewarna merah alami diperoleh dari daun pohon jati, bunga belimbing wuluh (Averrhoa bilimbi), atau dari kulit buah manggis.
Sebenarnya tidak hanya kerajaan Majapahit saja yang memakai bendera merah putih sebagai lambang kebesaran. Sebelum Majapahit, kerajaan Kediri telah memakai panji-panji merah putih. Selain itu, bendera perang Sisingamangaraja IX dari tanah Batak pun memakai warna merah putih sebagai warna benderanya , bergambar pedang kembar warna putih dengan dasar merah menyala dan putih. Warna merah dan putih ini adalah bendera perang Sisingamangaraja XII. Dua pedang kembar melambangkan piso gaja dompak, pusaka raja-raja Sisingamangaraja I-XII.
Ketika terjadi perang di Aceh, pejuang – pejuang Aceh telah menggunakan bendera perang berupa umbul-umbul dengan warna merah dan putih, di bagian belakang diaplikasikan gambar pedang, bulan sabit, matahari, dan bintang serta beberapa ayat suci Al Quran.
Di zaman kerajaan Bugis Bone,Sulawesi Selatan sebelum Arung Palakka, bendera Merah Putih, adalah simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan Bone.Bendera Bone itu dikenal dengan nama Woromporang.
Panji kerajaan Badung yang berpusat di Puri Pamecutan juga mengandung warna merah dan putih, panji mereka berwarna merah, putih, dan hitam yang mungkin juga berasal dari warna Majapahit.
Pada waktu perang Jawa (1825-1830 M) Pangeran Diponegoro memakai panji-panji berwarna merah putih dalam perjuangannya melawan Belanda. Kemudian, warna-warna yang dihidupkan kembali oleh para mahasiswa dan kemudian nasionalis di awal abad 20 sebagai ekspresi nasionalisme terhadap Belanda. Bendera merah putih digunakan untuk pertama kalinya di Jawa pada tahun 1928. Di bawah pemerintahan kolonialisme, bendera itu dilarang digunakan. Bendera ini resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, ketika kemerdekaan diumumkan dan resmi digunakan sejak saat itu pula.
Akan tetapi ada pendapat bahwa pemuliaan terhadap warna merah dan putih dapat ditelusuri akar asal-mulanya dari mitologi bangsa Austronesia mengenai Bunda Bumi dan Bapak Langit; keduanya dilambangkan dengan warna merah (tanah) dan putih (langit). Karena hal inilah maka warna merah dan putih kerap muncul dalam lambang-lambang Austronesia — dari Tahiti, Indonesia, sampai Madagaskar. Merah dan putih kemudian digunakan untuk melambangkan dualisme alam yang saling berpasangan.
Catatan paling awal yang menyebut penggunaan bendera merah putih dapat ditemukan dalam Pararaton; menurut sumber ini disebutkan balatentara Jayakatwang dari Gelang-gelang mengibarkan panji berwarna merah dan putih saat menyerang Singhasari. Hal ini berarti sebelum masa Majapahit pun warna merah dan putih telah digunakan sebagai panji kerajaan, mungkin sejak masa Kerajaan Kediri. Pembuatan panji merah putih pun sudah dimungkinkan dalam teknik pewarnaan tekstil di Indonesia purba. Warna putih adalah warna alami kapuk atau kapas katun yang ditenun menjadi selembar kain, sementara zat pewarna merah alami diperoleh dari daun pohon jati, bunga belimbing wuluh (Averrhoa bilimbi), atau dari kulit buah manggis.
Sebenarnya tidak hanya kerajaan Majapahit saja yang memakai bendera merah putih sebagai lambang kebesaran. Sebelum Majapahit, kerajaan Kediri telah memakai panji-panji merah putih. Selain itu, bendera perang Sisingamangaraja IX dari tanah Batak pun memakai warna merah putih sebagai warna benderanya , bergambar pedang kembar warna putih dengan dasar merah menyala dan putih. Warna merah dan putih ini adalah bendera perang Sisingamangaraja XII. Dua pedang kembar melambangkan piso gaja dompak, pusaka raja-raja Sisingamangaraja I-XII.
Ketika terjadi perang di Aceh, pejuang – pejuang Aceh telah menggunakan bendera perang berupa umbul-umbul dengan warna merah dan putih, di bagian belakang diaplikasikan gambar pedang, bulan sabit, matahari, dan bintang serta beberapa ayat suci Al Quran.
Di zaman kerajaan Bugis Bone,Sulawesi Selatan sebelum Arung Palakka, bendera Merah Putih, adalah simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan Bone.Bendera Bone itu dikenal dengan nama Woromporang.
Panji kerajaan Badung yang berpusat di Puri Pamecutan juga mengandung warna merah dan putih, panji mereka berwarna merah, putih, dan hitam yang mungkin juga berasal dari warna Majapahit.
Pada waktu perang Jawa (1825-1830 M) Pangeran Diponegoro memakai panji-panji berwarna merah putih dalam perjuangannya melawan Belanda. Kemudian, warna-warna yang dihidupkan kembali oleh para mahasiswa dan kemudian nasionalis di awal abad 20 sebagai ekspresi nasionalisme terhadap Belanda. Bendera merah putih digunakan untuk pertama kalinya di Jawa pada tahun 1928. Di bawah pemerintahan kolonialisme, bendera itu dilarang digunakan. Bendera ini resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, ketika kemerdekaan diumumkan dan resmi digunakan sejak saat itu pula.
Arti Warna Bendera Indonesia
Quote:
Bendera Indonesia memiliki makna filosofis. Merah berarti berani, putih berarti suci. Merah melambangkan raga manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan jiwa dan raga manusia untuk membangun Indonesia.
Ditinjau dari segi sejarah, sejak dahulu kala kedua warna merah dan putih mengandung makna yang suci. Warna merah mirip dengan warna gula jawa (gula aren) dan warna putih mirip dengan warna nasi. Kedua bahan ini adalah bahan utama dalam masakan Indonesia, terutama di pulau Jawa. Ketika Kerajaan Majapahit berjaya di Nusantara, warna panji-panji yang digunakan adalah merah dan putih (umbul-umbul abang putih). Sejak dulu warna merah dan putih ini oleh orang Jawa digunakan untuk upacara selamatan kandungan bayi sesudah berusia empat bulan di dalam rahim berupa bubur yang diberi pewarna merah sebagian. Orang Jawa percaya bahwa kehamilan dimulai sejak bersatunya unsur merah sebagai lambang ibu, yaitu darah yang tumpah ketika sang jabang bayi lahir, dan unsur putih sebagai lambang ayah, yang ditanam di gua garba.
Ditinjau dari segi sejarah, sejak dahulu kala kedua warna merah dan putih mengandung makna yang suci. Warna merah mirip dengan warna gula jawa (gula aren) dan warna putih mirip dengan warna nasi. Kedua bahan ini adalah bahan utama dalam masakan Indonesia, terutama di pulau Jawa. Ketika Kerajaan Majapahit berjaya di Nusantara, warna panji-panji yang digunakan adalah merah dan putih (umbul-umbul abang putih). Sejak dulu warna merah dan putih ini oleh orang Jawa digunakan untuk upacara selamatan kandungan bayi sesudah berusia empat bulan di dalam rahim berupa bubur yang diberi pewarna merah sebagian. Orang Jawa percaya bahwa kehamilan dimulai sejak bersatunya unsur merah sebagai lambang ibu, yaitu darah yang tumpah ketika sang jabang bayi lahir, dan unsur putih sebagai lambang ayah, yang ditanam di gua garba.
Kumpulan Peraturan Tentang Bendera Merah Putih
Quote:
Bendera Negara diatur menurut UUD '45 pasal 35, UU No 24/2009,[10] dan Peraturan Pemerintah No.40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.
Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, dapat dilakukan pada malam hari.
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.
Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
Quote:
Bendera Negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur dan dengan ketentuan ukuran :
1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;dan
10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;dan
10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, dapat dilakukan pada malam hari.
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Quote:
Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di :
1. Istana Presiden dan Wakil Presiden;
2. Gedung atau Kantor Lembaga Negara;
3. Gedung atau Kantor Lembaga Pemerintah;
4. Gedung atau Kantor Lembaga Pemerintah Nonkementerian;
5. Gedung atau Kantor Lembaga Pemerintah Daerah;
6. Gedung atau Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
7. Gedung atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
8. Gedung atau Halaman Satuan Pendidikan;
9. Gedung atau Kantor Swasta;
10. Rumah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
11. Rumah Jabatan Pimpinan Lembaga Negara;
12. Rumah Jabatan Menteri;
13. Rumah Jabatan Pimpinan Lembaga Pemerintahan Nonkementerian;
14. Rumah Jabatan Gubernur, Bupati, Walikota, dan Camat;
15. Gedung atau Kantor atau Rumah Jabatan lain;
16. Pos Perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
17. Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
18. Taman Makam Pahlawan Nasional.
1. Istana Presiden dan Wakil Presiden;
2. Gedung atau Kantor Lembaga Negara;
3. Gedung atau Kantor Lembaga Pemerintah;
4. Gedung atau Kantor Lembaga Pemerintah Nonkementerian;
5. Gedung atau Kantor Lembaga Pemerintah Daerah;
6. Gedung atau Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
7. Gedung atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
8. Gedung atau Halaman Satuan Pendidikan;
9. Gedung atau Kantor Swasta;
10. Rumah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
11. Rumah Jabatan Pimpinan Lembaga Negara;
12. Rumah Jabatan Menteri;
13. Rumah Jabatan Pimpinan Lembaga Pemerintahan Nonkementerian;
14. Rumah Jabatan Gubernur, Bupati, Walikota, dan Camat;
15. Gedung atau Kantor atau Rumah Jabatan lain;
16. Pos Perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
17. Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
18. Taman Makam Pahlawan Nasional.
Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.
Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
Quote:
Setiap orang DILARANG :
1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Quote:
Menurut kesetaraan kedudukannya sebagai Bendera Nasional, Bendera Indonesia juga memiliki kemiripan mulai dari yang mempunyai warna sama namun rasio yang berbeda hingga ada yang terbalik. Cekidot !!!
Spoiler for Bendera Monako:
Meskipun memiliki warna yang sama namun rasio nya berbeda lhoo !
Spoiler for Bendera Singapura:
Kalo yang ini udah jelas kan? Ada tambahan Bulan sabit dan 5 bintang di warna merah nya
Spoiler for Bendera Polandia:
Kalo dengan yang ini meskipun warnanya sama tapi posisinya yang terbalik .
Spoiler for Bendera UMNO, Malaysia:
Kalo yang ini ada tambahan di bagian tengahnya semacam tanda gtu.
Spoiler for Bendera Hessen, Jerman:
Kalo yang ini hampir sama dengan Bendera Monako tapi beda rasio juga kok.
Quote:
Quote:
Jangan lupa Gan
&
Sekian dari Ane Gan
Semoga Bermanfaat & HT
0
5.4K
Kutip
35
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan