- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Tentang Takbiran
TS
syarifjazz
Tentang Takbiran
Disyari’atkannya bertakbir
Allah berfirman di akhir ayat puasa di surat al Baqarah:
وَلِتُكْمِلُوا الْعِدةَ وَلِتُكَبرُوا اللهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلكُمْ تَشْكُرُونَ
yang artinya, “Dan hendaknya kalian sempurnakan bilangan Ramadhan dan hendaknya kalian bertakbir memahabesarkan Allah karena hidayah yang Allah anugrahkan kepada kalian dan supaya kalian bersyukur”. (al Baqarah: 185)
Tentang ayat ini Ibnu Katsir mengatakan, “Banyak ulama berdalil mengenai disyariatkannya takbir saat iedul fitri dengan menggunakan ayat ini” (Lihat dalam tafsirnya 1/307)
Kapan dimulainya dan berakhirnya Takbir ‘iidul fithri?
Maka ada dua pendapat ulamaa’:
- Pendapat pertama, mengatakan bahwa takbir dimulai ketika matahari terbenam diakhir bulan ramadhan (pertanda masuknya 1 syawal) dan berakhir ketika imam datang
Mereka berdalil dengan keumuman ayat diatas:
وَلِتُكْمِلُوا الْعِدةَ وَلِتُكَبرُوا اللهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلكُمْ تَشْكُرُونَ
yang artinya, “Dan hendaknya kalian sempurnakan bilangan Ramadhan dan hendaknya kalian bertakbir memahabesarkan Allah karena hidayah yang Allah anugrahkan kepada kalian dan supaya kalian bersyukur”. (al Baqarah: 185)
Ayat diatas memerintahkan kita untuk bertakbir kepada Allah, setelah kita menyempurnakan bilangan ramadhan. Maka ketika kita telah menyempurnakannya, dan telah masuk syawal, maka kita mulai bertakbir.
Kemudian diriwayatkan dari Said bin Musayyab, Urwah bin Zubair, Abu Salamah, Abu Bakar bin Abdurrahman radhiallahu’anhum biasanya mereka bertakbir pada malam Iidul Fitri di Masjid dengan mengeraskan suara takbir.
Hal ini yang dirajihkan Syaikh ibnul ‘Utsaimiin rahimahullaah, sebagaimana perkataan beliau:
“Takbir dimulai sejak matahari terbenam pada malam Id, apabila bulan (Syawal) sudah diketahui sebelum magrib, misalnya ketika Ramadan sempurnakan tiga puluh hari, atau telah ditetapkan rukyah hilal syawal. Takbir diakhiri dengan pelaksanaan shalat id. Yakni ketika orang-orang mulai shalat Id, maka selesailah waktu takbir.” (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 16/269-272)
- Adapun pendapat kedua, mengatakan bahwa takbir dimulai ketika kita keluar dari rumah menuju lapangan, dan berakhir hingga selesainya shalat ‘iid
Hal ini berdasarkan perbuatan nabi shallallaahu ‘alayhi wa sallam, sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah, yang menerangkan:
“…bahwa beliau -shallallaahu ‘alayhi wa sallam- keluar pada hari Idul fitri, maka beliau bertakbir hingga tiba di mushalla (tanah lapang), dan hingga ditunaikannya shalat. Apabila beliau telah menunaikan shalat, beliau menghentikan takbir”[Hadits shahiih, Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam "Al-Mushannaf" dan Al-Muhamili dalam "Kitab Shalatul 'Iedain" dengan isnad yang shahih akan tetapi hadits ini mursal. Namun memiliki pendukung yang menguatkannya. Lihat Kitab "Silsilah Al Hadits As-Shahihah" (170)]
Dan ini pula yang diamalkan Ibn ‘Umar -yang kita ketahui adalah orang yang paling semangat mengamalkan sunnah-sunnah nabi shallallaahu ‘alayhi wa sallam- [Diriwayatkan Faryabi 43-46].
Ibnu Rajab dalam Fathul Bari 6/133 mengatakan “Oleh karena itu dituntunkan oleh mengeraskan takbir ketika berangkat menuju tempat shalat Ied. Hal ini diriwayatkan dari Umar, Ali, Ibnu Umar dan Abu Qatadah dan sejumlah ulama tabiin dan para ulama setelahnya”.
Dan inilah yang dirajihkan Syaikh al Albaaniy rahimahullaah. Dan inilah yang pendapat yang lebih mendekati kepada kebenaran.
Adapun untuk jawaban pendapat pertama, maka kita katakan: “Sesungguhnya kita pun mengikuti ayat diatas, dengan cara pengamalannya yang mengikuti pengamalan nabi shallallaahu ‘alayhi wa sallam. Karena telah ada riwayat bahwa nabi memulai takbirnya ketika beliau keluar menuju tempat shalat ‘iid, maka kita pun memulainya sebagaimana beliau memulainya. Beliau-lah yang lebih paham makna dari ayat tersebut, maka kita lebih mengikuti tata cara pengamalan beliau dalam waktu mulai bertakbir”
Allah berfirman di akhir ayat puasa di surat al Baqarah:
وَلِتُكْمِلُوا الْعِدةَ وَلِتُكَبرُوا اللهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلكُمْ تَشْكُرُونَ
yang artinya, “Dan hendaknya kalian sempurnakan bilangan Ramadhan dan hendaknya kalian bertakbir memahabesarkan Allah karena hidayah yang Allah anugrahkan kepada kalian dan supaya kalian bersyukur”. (al Baqarah: 185)
Tentang ayat ini Ibnu Katsir mengatakan, “Banyak ulama berdalil mengenai disyariatkannya takbir saat iedul fitri dengan menggunakan ayat ini” (Lihat dalam tafsirnya 1/307)
Kapan dimulainya dan berakhirnya Takbir ‘iidul fithri?
Maka ada dua pendapat ulamaa’:
- Pendapat pertama, mengatakan bahwa takbir dimulai ketika matahari terbenam diakhir bulan ramadhan (pertanda masuknya 1 syawal) dan berakhir ketika imam datang
Mereka berdalil dengan keumuman ayat diatas:
وَلِتُكْمِلُوا الْعِدةَ وَلِتُكَبرُوا اللهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلكُمْ تَشْكُرُونَ
yang artinya, “Dan hendaknya kalian sempurnakan bilangan Ramadhan dan hendaknya kalian bertakbir memahabesarkan Allah karena hidayah yang Allah anugrahkan kepada kalian dan supaya kalian bersyukur”. (al Baqarah: 185)
Ayat diatas memerintahkan kita untuk bertakbir kepada Allah, setelah kita menyempurnakan bilangan ramadhan. Maka ketika kita telah menyempurnakannya, dan telah masuk syawal, maka kita mulai bertakbir.
Kemudian diriwayatkan dari Said bin Musayyab, Urwah bin Zubair, Abu Salamah, Abu Bakar bin Abdurrahman radhiallahu’anhum biasanya mereka bertakbir pada malam Iidul Fitri di Masjid dengan mengeraskan suara takbir.
Hal ini yang dirajihkan Syaikh ibnul ‘Utsaimiin rahimahullaah, sebagaimana perkataan beliau:
“Takbir dimulai sejak matahari terbenam pada malam Id, apabila bulan (Syawal) sudah diketahui sebelum magrib, misalnya ketika Ramadan sempurnakan tiga puluh hari, atau telah ditetapkan rukyah hilal syawal. Takbir diakhiri dengan pelaksanaan shalat id. Yakni ketika orang-orang mulai shalat Id, maka selesailah waktu takbir.” (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 16/269-272)
- Adapun pendapat kedua, mengatakan bahwa takbir dimulai ketika kita keluar dari rumah menuju lapangan, dan berakhir hingga selesainya shalat ‘iid
Hal ini berdasarkan perbuatan nabi shallallaahu ‘alayhi wa sallam, sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah, yang menerangkan:
“…bahwa beliau -shallallaahu ‘alayhi wa sallam- keluar pada hari Idul fitri, maka beliau bertakbir hingga tiba di mushalla (tanah lapang), dan hingga ditunaikannya shalat. Apabila beliau telah menunaikan shalat, beliau menghentikan takbir”[Hadits shahiih, Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam "Al-Mushannaf" dan Al-Muhamili dalam "Kitab Shalatul 'Iedain" dengan isnad yang shahih akan tetapi hadits ini mursal. Namun memiliki pendukung yang menguatkannya. Lihat Kitab "Silsilah Al Hadits As-Shahihah" (170)]
Dan ini pula yang diamalkan Ibn ‘Umar -yang kita ketahui adalah orang yang paling semangat mengamalkan sunnah-sunnah nabi shallallaahu ‘alayhi wa sallam- [Diriwayatkan Faryabi 43-46].
Ibnu Rajab dalam Fathul Bari 6/133 mengatakan “Oleh karena itu dituntunkan oleh mengeraskan takbir ketika berangkat menuju tempat shalat Ied. Hal ini diriwayatkan dari Umar, Ali, Ibnu Umar dan Abu Qatadah dan sejumlah ulama tabiin dan para ulama setelahnya”.
Dan inilah yang dirajihkan Syaikh al Albaaniy rahimahullaah. Dan inilah yang pendapat yang lebih mendekati kepada kebenaran.
Adapun untuk jawaban pendapat pertama, maka kita katakan: “Sesungguhnya kita pun mengikuti ayat diatas, dengan cara pengamalannya yang mengikuti pengamalan nabi shallallaahu ‘alayhi wa sallam. Karena telah ada riwayat bahwa nabi memulai takbirnya ketika beliau keluar menuju tempat shalat ‘iid, maka kita pun memulainya sebagaimana beliau memulainya. Beliau-lah yang lebih paham makna dari ayat tersebut, maka kita lebih mengikuti tata cara pengamalan beliau dalam waktu mulai bertakbir”
Spoiler for sumber:
0
1.3K
4
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan