- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Inggris Memata-matai Pengguna Internet di Indonesia


TS
nagabatak
Inggris Memata-matai Pengguna Internet di Indonesia


Spoiler for Spoiler:
Saya cuma berbagi informasi kepada kaskuser, terima kasih untuk yang komen, yang lempar cendol, yang kasih rate5, yang lempar bata dan silent reader.
Quote:
Inggris Memata-matai Indonesia
Perusahaan peranti lunak Inggris, Gamma International melakukan aksi mata-mata di Indonesia melalui produk FinFisher. Peranti lunak ini digunakan untuk mengintai, menyadap, dan memata-matai seluruh pengguna internet di Indonesia karena bisa membuka password, email, akun Facebook, dan percakapan telepon.
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menyayangkan bila praktik pengintaian melalui internet sampai benar-benar dilakukan perusahaan Inggris ini. Praktik penggunaan perangkat itu juga bisa dianggap ilegal karena tidak mendapat persetujuan/sertifikasi dari Kominfo.
“Ya, kalau memang betul apa yang disinyalir seperti itu, kami sangat sayangkan,” kata Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat-Kominfo, Gatot S Dewa Broto, Jumat (2/8).
Ia menyatakan, apa yang dilakukan perusahaan peranti lunak Inggris itu ilegal. Hal ini bertentangan dengan UU Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 dan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). “Yang namanya penyadapan itu dilarang, itu sudah jelas di Pasal 40 (UU Nomor 36/99). Akan tetapi di Pasal 42 Ayat 2 memang menyebutkan penyadapan boleh dilakukan asal ada persetujuan dari Jaksa Agung, Kapolri (Kepala Polisi Republik Indonesia), untuk kepentingan penyidikan khusus,” ujarnya.
UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juga sudah jelas dalam Pasal 31 Ayat 1 dan 2 bahwa penyadapan dilarang. Namun, dalam Pasal 3 boleh dilakukan, dengan catatan harus atas persetujuan penegak hukum.
Gatot meminta masyarakat tidak perlu terlalu khawatir atas kemungkinan adanya praktik penyadapan dengan FinFisher tersebut, dan bila mereka memang mencurigai atau bahkan menemukan aktivitas internet mereka disadap, mereka bisa mengadukannya ke penegak hukum, dan orang atau kelompok yang melakukan penyadapan itu bisa dihukum.
Ia juga menegaskan, tiap alat penyadapan untuk kepentingan penyidikan khusus harus terlebih dahulu mendapat sertifikasi Kominfo, dan sejauh ini tidak ada satu pun lembaga atau pihak meminta sertifikasi atas penggunaan FinFisher.
“FinFisher itu ilegal, termasuk bila digunakan lembaga negara, sekalipun untuk mengatasi kasus kriminal tertentu, karena tidak mendapat sertifikasi dari kami. Kami tidak pandang bulu,” tegasnya.
Sebelumnya, kepada SH Staf Biro Pengawasan dan Dokumentasi Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan), mengutip laporan yang dipublikasikan Universitas Toronto pada Mei 2013, mensinyalir adanya kantor cabang dari sebuah perusahaan jasa pengintaian yang berbasis di Jerman, Gamma International, di Indonesia.
FinFisher berpotensi digunakan di Indonesia oleh kelompok-kelompok kepentingan tertentu untuk melakukan aktivitas penyadapan ilegal, misalnya mengintai dan menyadap pembicaraan dan surat-menyurat partai-partai politik peserta Pemilu 2014.
Sebuah sumber menyatakan, FinFisher yang juga dikenal dengan FinSpy, adalah peranti lunak pengintai yang dipasarkan Gamma Internasional. Perusahaan ini memiliki kantor cabang di Andover, Inggris dan Munich, Jerman.
Gamma Internasional adalah anak usaha Gamma Group yang merupakan perusahaan pengintai, jasa mata-mata dengan IT dan kegiatan intelijen lainnya. Perusahaan Gamma Group dimiliki William Louthean Nelson yang juga bagian dari perusahaan minyak Inggris, Shell yang berkantor di British Virgin Islands.
Pengamat intelijen Haris Rusly Moti, mendesak Kominfo dan Badan Intelejen Negara (BIN) untuk membongkar sabotase yang dilakukan perusahaan Inggris Gamma Internasional karena itu membahayakan kedaulatan negara.
“BIN dan Kominfo harus mendesak kedutaan besar Inggris mempertanggungjawabkan aksi mata-mata atau spionase yang dilakukan di Indonesia,” tegasnya.
Kebobolan ini terjadi kerena presiden SBY tidak memiliki visi sebagai seorang pemimpin dan BIN tidak memiliki misi menjaga kedaulatan bangsa dan negara.
Haris menilai Inggris dan Amerika Serikat memang menggunakan IT untuk melakukan aksi-aksi spionase yang membahayakan kepentingan nasional. “Sayangnya, Presiden SBY dan BIN justru menjadi perpanjangan tangan kepentingan mereka. Besar kemungkinan peranti ini digunakan untuk kepentingan Pemilu 2014,” paparnya.
Perusahaan peranti lunak Inggris, Gamma International melakukan aksi mata-mata di Indonesia melalui produk FinFisher. Peranti lunak ini digunakan untuk mengintai, menyadap, dan memata-matai seluruh pengguna internet di Indonesia karena bisa membuka password, email, akun Facebook, dan percakapan telepon.
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menyayangkan bila praktik pengintaian melalui internet sampai benar-benar dilakukan perusahaan Inggris ini. Praktik penggunaan perangkat itu juga bisa dianggap ilegal karena tidak mendapat persetujuan/sertifikasi dari Kominfo.
“Ya, kalau memang betul apa yang disinyalir seperti itu, kami sangat sayangkan,” kata Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat-Kominfo, Gatot S Dewa Broto, Jumat (2/8).
Ia menyatakan, apa yang dilakukan perusahaan peranti lunak Inggris itu ilegal. Hal ini bertentangan dengan UU Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 dan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). “Yang namanya penyadapan itu dilarang, itu sudah jelas di Pasal 40 (UU Nomor 36/99). Akan tetapi di Pasal 42 Ayat 2 memang menyebutkan penyadapan boleh dilakukan asal ada persetujuan dari Jaksa Agung, Kapolri (Kepala Polisi Republik Indonesia), untuk kepentingan penyidikan khusus,” ujarnya.
UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juga sudah jelas dalam Pasal 31 Ayat 1 dan 2 bahwa penyadapan dilarang. Namun, dalam Pasal 3 boleh dilakukan, dengan catatan harus atas persetujuan penegak hukum.
Gatot meminta masyarakat tidak perlu terlalu khawatir atas kemungkinan adanya praktik penyadapan dengan FinFisher tersebut, dan bila mereka memang mencurigai atau bahkan menemukan aktivitas internet mereka disadap, mereka bisa mengadukannya ke penegak hukum, dan orang atau kelompok yang melakukan penyadapan itu bisa dihukum.
Ia juga menegaskan, tiap alat penyadapan untuk kepentingan penyidikan khusus harus terlebih dahulu mendapat sertifikasi Kominfo, dan sejauh ini tidak ada satu pun lembaga atau pihak meminta sertifikasi atas penggunaan FinFisher.
“FinFisher itu ilegal, termasuk bila digunakan lembaga negara, sekalipun untuk mengatasi kasus kriminal tertentu, karena tidak mendapat sertifikasi dari kami. Kami tidak pandang bulu,” tegasnya.
Sebelumnya, kepada SH Staf Biro Pengawasan dan Dokumentasi Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan), mengutip laporan yang dipublikasikan Universitas Toronto pada Mei 2013, mensinyalir adanya kantor cabang dari sebuah perusahaan jasa pengintaian yang berbasis di Jerman, Gamma International, di Indonesia.
FinFisher berpotensi digunakan di Indonesia oleh kelompok-kelompok kepentingan tertentu untuk melakukan aktivitas penyadapan ilegal, misalnya mengintai dan menyadap pembicaraan dan surat-menyurat partai-partai politik peserta Pemilu 2014.
Sebuah sumber menyatakan, FinFisher yang juga dikenal dengan FinSpy, adalah peranti lunak pengintai yang dipasarkan Gamma Internasional. Perusahaan ini memiliki kantor cabang di Andover, Inggris dan Munich, Jerman.
Gamma Internasional adalah anak usaha Gamma Group yang merupakan perusahaan pengintai, jasa mata-mata dengan IT dan kegiatan intelijen lainnya. Perusahaan Gamma Group dimiliki William Louthean Nelson yang juga bagian dari perusahaan minyak Inggris, Shell yang berkantor di British Virgin Islands.
Pengamat intelijen Haris Rusly Moti, mendesak Kominfo dan Badan Intelejen Negara (BIN) untuk membongkar sabotase yang dilakukan perusahaan Inggris Gamma Internasional karena itu membahayakan kedaulatan negara.
“BIN dan Kominfo harus mendesak kedutaan besar Inggris mempertanggungjawabkan aksi mata-mata atau spionase yang dilakukan di Indonesia,” tegasnya.
Kebobolan ini terjadi kerena presiden SBY tidak memiliki visi sebagai seorang pemimpin dan BIN tidak memiliki misi menjaga kedaulatan bangsa dan negara.
Haris menilai Inggris dan Amerika Serikat memang menggunakan IT untuk melakukan aksi-aksi spionase yang membahayakan kepentingan nasional. “Sayangnya, Presiden SBY dan BIN justru menjadi perpanjangan tangan kepentingan mereka. Besar kemungkinan peranti ini digunakan untuk kepentingan Pemilu 2014,” paparnya.
Spoiler for FinFisher Promo Video:

Sumber
Spoiler for Bonus:
Disini saya tambahkan thread yang pernah saya bikin yang berhubungan dengan pengawasan terhadap pengguna internet diseluruh dunia "KLIK DISINI"
0
5.4K
Kutip
70
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan